Pemerintah Beri Sinyal Terapkan Cukai Makanan Olahan Siap Saji

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuka peluang untuk menerapkan tarif cukai terhadap makanan olahan, termasuk makanan siap saji. Tingkat konsumsi makanan cepat saji di Indonesia meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Menurut data dari Euromonitor International, pasar makanan cepat saji di Indonesia diperkirakan tumbuh sebesar 10% per tahun sejak 2015 dan mencapai nilai lebih dari Rp30 triliun pada tahun 2023. Banyak orang memilih makanan cepat saji karena praktis dan mudah diakses, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Namun, peningkatan konsumsi ini berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. 

 

Data dari Kementerian Kesehatan RI menunjukkan bahwa prevalensi obesitas pada orang dewasa meningkat dari 15,4% pada tahun 2010 menjadi 21,8% pada tahun 2018. Selain itu, kasus diabetes dan penyakit jantung juga terus meningkat. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah merasa perlu untuk mengendalikan konsumsi makanan cepat saji melalui pengenaan cukai.

 

Pengenaan Tarif Cukai untuk Mengendalikan Konsumsi

 

Implementasi pengenaan cukai ini tertuang dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan, lebih detail dijelaskan pada Ayat (1), bahwa untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah menetapkan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Selain itu, pemerintah juga dapat mengenakan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Definisi Pangan Olahan dan Pangan Olahan Siap Saji

 

Penjelasan dalam peraturan tersebut mencantumkan bahwa yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan dan minuman yang dihasilkan melalui proses tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Sedangkan pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang telah diolah dan siap untuk langsung disajikan baik di tempat usaha maupun di luar tempat usaha.

 

Baca juga: Mengenal CEISA, Aplikasi Andalan Bea Cukai

 

Penerapan di Berbagai Tempat

 

Makanan siap saji mencakup berbagai jenis makanan yang disajikan di berbagai lokasi seperti jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling. Pemerintah mengatur ketentuan mengenai barang kena cukai (BKC) melalui Undang-Undang Cukai, yang mencakup aspek-aspek seperti produksi, distribusi, dan penjualan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua produk makanan siap saji mematuhi standar kualitas dan keamanan yang telah ditetapkan serta memberikan kontribusi pajak yang sesuai kepada negara.

 

Dengan mengatur makanan siap saji dalam berbagai tempat ini, pemerintah berusaha untuk mengontrol dan mengawasi peredaran produk-produk yang berpotensi memiliki dampak kesehatan dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat. Selain itu, ketentuan terkait BKC juga mencakup aspek-aspek terkait pelabelan, pengemasan, dan distribusi, yang bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen serta meminimalisir risiko kesehatan yang mungkin timbul dari konsumsi makanan tersebut.

 

Kriteria Barang Kena Cukai

 

Ada empat kriteria yang termasuk barang kena cukai, yaitu:

 

  1. Memiliki sifat atau karakteristik yang konsumsinya perlu dikendalikan.
  2. Peredarannya perlu diawasi.
  3. Penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
  4. Penggunaannya perlu dikenakan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

 

Implementasi Cukai di Indonesia

 

Saat ini, pemerintah baru menerapkan cukai terhadap tiga jenis barang yaitu hasil tembakau atau rokok, etil alkohol, dan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Namun, rencana pemerintah untuk menerapkan cukai pada plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) masih belum terealisasi.

 

Dalam konteks pengendalian konsumsi makanan olahan, kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan risiko penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung yang sering dikaitkan dengan tingginya konsumsi gula, garam, dan lemak. Dengan adanya cukai, diharapkan masyarakat akan lebih selektif dalam mengonsumsi makanan olahan dan siap saji, serta beralih ke pola makan yang lebih sehat.

 

Dampak dan Harapan

 

Penerapan cukai ini diharapkan tidak hanya mengendalikan konsumsi tetapi juga memberikan tambahan pemasukan bagi negara yang bisa digunakan untuk program kesehatan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mendorong industri makanan untuk menghasilkan produk yang lebih sehat dengan kandungan gula, garam, dan lemak yang lebih rendah.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News