Pemerintah Atur 2 RPP IKN, Insentif Pajak Salah Satunya

Hingga saat ini, aturan mengenai intensif IKN (Ibu Kota Nusantara) masih terus dikaji secara mendalam dalam tingkat kabinet. Aturan mengenai rencana penerbitan tersebut sebelumnya akan dilaksanakan pada bulan September lalu, namun hingga saat ini masih belum selesai. Achmad Jaka Santos Adiwijaya selaku Sekretaris Otoritas IKN (Ibu Kota Negara) mengatakan, terkait proses RPP insentif IKN masih dalam tahap harmonisasi yang sebelumnya sudah dilaksanakan sebanyak 7 kali rapat pembahasan.

Terkait harmonisasi yang akan dilakukan atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menghasilkan 2 RPP. Hal ini turut dijelaskan oleh Ketua Pokja Hukum dan Kelembagaan IKN 2019-2022 Diani Sadiawati yang mana 2 RPP tersebut terdiri dari RPP mengenai kewenangan khusus otoritas IKN dan RPP.

Baca juga G20: RI Gandeng Korea Selatan, Siapkan Sistem Penyediaan Air Bersih di IKN

RPP tersebut membahas mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, hingga fasilitas modal di IKN, termasuk dalam mengatur perizinan fasilitas penanaman modal, kepabeanan dan cukai, pengawasan atas perizinan, kemudahan berusaha, serta fasilitas penanaman modal.

Dalam hal ini, insentif dalam RPP yang diberikan berupa insentif tax holiday atau pengurangan hingga pembebasan PPh terhadap pelaku usaha atau badan, yang mana dalam tax holiday itu diberikan atas penanaman modal, relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center) dan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khusus. Terkait perencanaan RPP ini, telah disusun oleh beberapa Kementerian di Indonesia, yakni:

  • Kementerian Investasi/BKPM
  • Kementerian PPPN/Bappenas
  • Kementerian ATR/BPN
  • Kementerian PURR
  • Kementerian Keuangan.

Baca juga Simak Bedanya Tarif Pajak Untuk Wilayah IKN dan Non IKN

Sebagai tambahan, insentif yang diberikan di IKN ini merupakan insentif terbaik di Indonesia. Secara lebih jelas, bahwa insentif atas tax holiday akan diberikan senilai Rp50 Miliar atas pembangunan infrastruktur umum dan dalam jangka waktu 30 tahun.

Selain itu, insentif tax holiday juga akan diberikan kepada setiap investor yang melakukan pembangunan pusat pembelanjaan, pariwisata/kawasan wisata, hingga MICE di IKN dalam jangka waktu 20 tahun.

Adapun, insentif dalam jenis supertax deduction yang diberikan atas biaya penelitian hingga pengembangan kepada investor yang melakukan riset di IKN, yang mana insentif tersebut diberikan paling tinggi sebesar 350%.