Simak Bedanya Tarif Pajak Untuk Wilayah IKN dan Non IKN

Pemerintah telah melakukan penerbitan aturan pendanaan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Adapun, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Terdapat informasi yang menarik perhatian, yaitu terdapat sejumlah tarif pajak khusus yang ditetapkan untuk wilayah IKN. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 April 2022.

Tarif tersebut berbeda jika kita bandingkan dengan tarif pajak untuk wilayah non IKN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Berikut penjelasan perbedaan tarif pajak yang berada pada wilayah IKN dan wilayah Non IKN.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam Pasal 4 huruf d PP Pendanaan IKN. Menerapkan tarif PKB untuk wilayah IKN sebagai berikut:

  • Bagi kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama paling tinggi ialah sebesar 2 persen dan kepemilikan atau penguasaan Kendraan Bermotor kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10 pesen.

Sementara itu, dalam Pasal 10 ayat 1 UU HKPD penerapan tarif PKB untuk wilayah non IKN ialah sebagai berikut:

  • Bagi kepemilikan dan penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi ialah sebesar 6 persen.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Untuk wilayah IKN, tarif BNKB ditetapkan paling tinggi sejumlah 20 persen sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 45 PP Pendanaan IKN. Sedangkan, bagi wilayah non IKN, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi ialah sebesar 12 persen sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 UU HKPD.

3. Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tarif pajak MBLB yang tercantum ialah pasal 74 ayat 1 UU HKPD dengan penetapan paling tinggi ialah sebesar 20 persen. Kemudian, bagi wilayah IKN sesuai dengan pasal 55 hurud d PP Pendanaan IKN, tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi ialah sebesar 25 persen.