Pemerintah akan Kaji Ulang Pajak Merger & Akuisisi, Ini Tanggapan BEI

Regulasi Pajak Merger akan Disesuaikan, BEI Yakin Dorong Aktivitas Pasar

Rencana pemerintah untuk memperbarui aturan perpajakan terkait aksi korporasi seperti penggabungan dan pengambilalihan usaha mendapat perhatian serius dari pelaku pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI), melalui Direktur Utamanya, Iman Rachman, menyatakan bahwa walaupun belum menerima masukan resmi, pihaknya menilai revisi kebijakan ini akan berdampak positif terhadap volume transaksi di pasar saham.

“Kalau aturannya nanti bisa mendukung efisiensi merger dan akuisisi, tentu akan berdampak baik ke aktivitas pasar,” ujarnya di Gedung BEI, Selasa (15/4/2025).

Alasan Pemerintah Ingin Evaluasi Pajak Merger dan Akuisisi

Situasi ekonomi global yang penuh tekanan, termasuk akibat kebijakan perdagangan internasional yang semakin protektif, telah memengaruhi stabilitas banyak perusahaan dalam negeri. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa di tengah situasi seperti ini, fleksibilitas perusahaan dalam melakukan konsolidasi bisnis menjadi sangat penting.

Ia menuturkan bahwa banyak pelaku usaha memberikan masukan kepada Kementerian Keuangan bahwa aturan perpajakan kerap memperlambat atau membebani proses merger dan akuisisi. Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan untuk menyusun kebijakan baru yang lebih mendorong efisiensi dan ketahanan bisnis nasional.

“Dalam kondisi seperti sekarang, banyak perusahaan butuh langkah strategis seperti restrukturisasi atau penggabungan. Tapi sering kali, regulasi pajak justru menjadi penghalang. Kami perlu melihat ulang agar proses ini tidak terbentur lagi,” ujar Sri Mulyani dalam forum ekonomi nasional bersama Presiden.

Baca juga: Akuisisi dan Merger Perusahaan, Apa Bedanya?

Kerangka Aturan Saat Ini Masih Memberlakukan Pajak atas Merger

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap keuntungan yang muncul dari penggabungan, peleburan, pemecahan, atau bentuk reorganisasi usaha lainnya dianggap sebagai penghasilan yang dikenai pajak.

Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2008 memberikan opsi untuk menggunakan nilai buku sebagai dasar penghitungan pajak dalam merger atau akuisisi, selama tindakan tersebut tidak dilakukan dengan tujuan menghindari kewajiban perpajakan.

Dalam konteks ini, penggabungan usaha didefinisikan sebagai proses menyatukan dua atau lebih entitas usaha, dengan satu di antaranya tetap beroperasi sebagai entitas penerima seluruh aset dan kewajiban. Regulasi juga mempertimbangkan sisa kerugian dari entitas yang bergabung sebagai salah satu faktor penentu struktur penggabungan.

Mendorong Fleksibilitas Bisnis Tanpa Mengorbankan Kepatuhan

Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah ingin menciptakan sistem perpajakan yang mendukung kelincahan perusahaan dalam beradaptasi terhadap tantangan bisnis, tanpa mengesampingkan asas keadilan dan kepatuhan fiskal.

“Kalau kita ingin mendorong perusahaan agar tetap kompetitif, maka regulasi perpajakan juga harus mampu menyesuaikan diri. Tujuannya bukan menghapus kewajiban, tapi menciptakan iklim yang mendorong langkah-langkah strategis tanpa terbebani risiko pajak yang tidak proporsional,” jelasnya.

Baca juga: Strategi Pengakuan Biaya untuk Optimalisasi Pajak Perusahaan

Pelaku Pasar Menilai Perubahan Ini Sangat Dibutuhkan

Respons pasar terhadap rencana revisi ini cukup positif. Menurut BEI, penyederhanaan kebijakan pajak dalam merger dan akuisisi akan membuat lebih banyak perusahaan mempertimbangkan konsolidasi sebagai strategi pertumbuhan. Hal ini secara langsung dapat meningkatkan aktivitas di bursa saham dan memberikan sinyal optimisme bagi investor.

Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong sektor-sektor usaha tertentu yang ingin melakukan ekspansi, namun selama ini tertahan karena pertimbangan beban pajak saat melakukan merger atau peleburan usaha.

Kesimpulan: Menuju Kebijakan Pajak yang Lebih Dinamis

Upaya pemerintah dalam mengevaluasi dan menyesuaikan ketentuan perpajakan atas aksi korporasi merupakan langkah penting dalam menjaga keberlangsungan dan daya saing dunia usaha di Indonesia. Dengan memberikan ruang bagi merger dan akuisisi yang lebih efisien, pemerintah tidak hanya mendorong pertumbuhan bisnis, tetapi juga memperkuat struktur ekonomi nasional secara keseluruhan.

Dukungan fiskal yang tepat akan menjadi penopang penting dalam mempercepat pemulihan dan transformasi ekonomi, terutama di tengah tekanan eksternal seperti kebijakan dagang internasional yang semakin agresif.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News