Pemeriksaan Pajak Dinilai Dapat Meningkat Hingga 100 Persen, Ini Kata DJP

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) dinilai dapat meningkatkan rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio) wajib pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menyebutkan pemeriksaan wajib pajak nantinya akan dilakukan mesin, sehingga terwujud konsep massive audit.

Dengan konsep tersebut, cakupan pemeriksaan wajib pajak akan lebih besar. Apabila dilihat audit coverage ratio base on the massive audit dapat mencapai 100%, hal ini dikarenakan pemeriksaan dilakukan melalui sistem.

Baca juga: Punya Usaha Kecil Wajib Miliki NPWP? Ini Kata DJP

Iwan pun menjelaskan bahwa rasio cakupan pemeriksaan ialah besaran cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dan jumlah wajib pajak yang harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berdasarkan pada data dalam Laporan Tahunan DJP 2021, rasio cakupan pemeriksaan mencapai 0,86%. Capaian ini telah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan kinerja audit coverage ratio (ACR) pada 2020 sebesar 1,54%.

Dengan adanya sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS), proses pengawasan ini dilaksanakan berbasis risiko. Bagi wajib pajak yang berisiko tinggi, tentu otoritas pajak akan tetap melakukan pemeriksaan secara komprehensif.

Baca juga: Tegakkan Hukum, DJP Sita Aset Hingga Rp315 Miliar

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi pun mengatakan, kedepannya DJP akan dibantu oleh mesin untuk melakukan pemilihan yang berisiko tinggi, sehingga sumber daya akan masuk ke wajib pajak yang diprioritaskan.

Selama ini, disebutkan DJP tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pemeriksaan pada seluruh wajib pajak mengingat adanya keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM). Dengan adanya bantuan teknologi dan dukungan berbagai data, kegiatan pengawasan dapat dilakukan secara otomatis.