Pembuatan Faktur Pajak Kode 07 Untuk Transaksi Kawasan Tertentu di Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan modernisasi sistem perpajakan guna mendukung kegiatan ekonomi di Kawasan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Salah satu inovasi tersebut adalah penerapan sistem Coretax DJP yang memungkinkan pengelolaan faktur pajak dengan lebih efektif dan efisien melalui integrasi dengan sistem lain seperti CEISA 4.0 dan INSW.

 

Apa Itu Faktur Pajak Kode 07?

 

Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah dokumen perpajakan yang khusus digunakan dalam transaksi di kawasan tertentu, seperti Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, dan KEK. Transaksi tersebut memiliki karakteristik unik karena melibatkan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang mendapat perlakuan khusus berdasarkan regulasi yang berlaku.

 

Sistem baru yang diterapkan oleh DJP memungkinkan pengisian faktur pajak secara otomatis (prefill) dengan data yang relevan. Langkah ini dilakukan melalui interoperabilitas antara Coretax DJP dengan sistem milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW).

 

Mekanisme Kerja Coretax DJP dan CEISA 4.0

 

Untuk transaksi di Kawasan Berikat, seperti yang menggunakan FP 07 dengan kode 02, data utama seperti nomor pengajuan (AJU) dan tanggal AJU diambil dari dokumen resmi, seperti Pemberitahuan Pemasukan Asal Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (BC 4.0). Data ini kemudian diunggah ke sistem CEISA 4.0 milik DJBC sebelum diteruskan ke Coretax DJP.

 

Melalui proses ini, identitas pembeli dan rincian transaksi dapat terisi otomatis, sehingga mengurangi risiko kesalahan input data manual. Pengusaha cukup mengklik tombol “kirim faktur pajak” untuk mentransfer data dari CEISA 4.0 ke Coretax DJP. DJP menekankan pentingnya penyesuaian tanggal faktur dengan tanggal penyerahan BKP untuk memastikan akurasi.

 

Baca juga: Ketahui Proses Retur Faktur Pajak untuk Transaksi Sebelum 2025

 

 

Fokus pada Kawasan Berikat dan KEK

 

Selain Kawasan Berikat, sistem Coretax DJP juga diterapkan di KEK dengan menggunakan FP 07 kode 17. Transaksi di KEK memerlukan dokumen seperti Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran BKP/JKP (PPBJ) dan Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK). Sama seperti di Kawasan Berikat, data ini diambil secara otomatis melalui integrasi dengan sistem Indonesian National Single Window (INSW).

 

Dengan interoperabilitas yang semakin baik, pelaku usaha di KEK dapat memanfaatkan kemudahan ini untuk memproses faktur pajak dengan lebih cepat dan akurat. Proses ini juga meningkatkan transparansi dan mengurangi beban administratif, memberikan waktu lebih bagi pengusaha untuk fokus pada kegiatan operasional mereka.
 

 

Kawasan Bebas dengan FP 07 Kode 18

 

Kawasan Bebas juga menjadi bagian dari penerapan sistem Coretax DJP dengan menggunakan FP 07 kode 18. Transaksi di kawasan ini melibatkan pengelolaan dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran BKP/JKP yang diinput ke sistem. Sama seperti kawasan lainnya, prefill data dilakukan melalui integrasi Coretax DJP dengan sistem Indonesian National Single Window (INSW).

 

Dengan sistem ini, identitas pembeli serta rincian transaksi dapat diproses secara otomatis dan transparan. Penggunaan FP 07 kode 18 di Kawasan Bebas dirancang untuk mendukung aktivitas ekonomi yang lebih efisien sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku. Langkah ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengurangi beban administratif dan meningkatkan produktivitas.

 

Tantangan dan Solusi Implementasi

 

Meskipun sistem Coretax DJP membawa banyak manfaat, penerapannya bukan tanpa tantangan. Salah satu hambatan utama adalah validasi data lintas lembaga yang memerlukan koordinasi intensif. DJP mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan DJBC dan LNSW untuk memastikan kelancaran integrasi sistem.

 

Selain itu, pelaku usaha juga perlu memahami secara mendalam mekanisme kerja sistem baru ini. Oleh karena itu, sosialisasi dan pelatihan bagi pengguna menjadi langkah penting untuk mendukung keberhasilan implementasi.

 

Baca juga: Jangan Panik! Ini Cara Mengatasi Faktur Pajak yang Dibatalkan

 

Manfaat Modernisasi Perpajakan bagi Pelaku Usaha

 

Modernisasi perpajakan melalui sistem Coretax DJP menawarkan berbagai manfaat bagi pelaku usaha di Kawasan Berikat, KEK, dan Kawasan Bebas. Dengan digitalisasi proses pengelolaan faktur pajak, pengusaha dapat menikmati efisiensi waktu dan biaya operasional. Sistem ini juga membantu meminimalkan potensi kesalahan administrasi yang dapat berujung pada sanksi atau denda.

 

Lebih jauh lagi, transparansi yang ditingkatkan melalui integrasi data antar-lembaga mendorong kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan strategis tersebut.

 

Kesimpulan

 

Inovasi DJP melalui sistem Coretax DJP merupakan langkah maju dalam modernisasi perpajakan di Indonesia. Dengan integrasi sistem lintas lembaga seperti CEISA 4.0 dan INSW, pengelolaan faktur pajak menjadi lebih mudah dan akurat, memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha di Kawasan Berikat, KEK, dan Kawasan Bebas. Meskipun masih ada tantangan dalam implementasinya, kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan transformasi ini.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News