Jangan Panik! Ini Cara Mengatasi Faktur Pajak yang Dibatalkan

Dalam proses perpajakan, faktur pajak memiliki peran krusial sebagai bukti atas transaksi yang melibatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Faktur pajak menjadi dokumen yang penting baik bagi penjual maupun pembeli karena berfungsi sebagai dasar untuk penghitungan pajak keluaran dan pajak masukan. Namun, ada situasi di mana faktur pajak yang sudah diterbitkan akhirnya dibatalkan, baik karena kesalahan administrasi, perubahan transaksi, atau alasan lainnya. 

 

Ketika faktur pajak sudah dibatalkan, statusnya secara otomatis berubah menjadi faktur pajak batal, yang berarti faktur tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa dianulir kembali. Hal ini bisa menjadi masalah jika pembatalan dilakukan secara tidak sengaja, terutama jika transaksi sebenarnya sudah terjadi. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami langkah-langkah yang harus diambil untuk memperbaiki situasi ini tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.

 

Tindakan yang Harus Dilakukan Jika Faktur Pajak Dibatalkan

 

Jika faktur pajak telah dibatalkan secara tidak sengaja, langkah pertama yang harus dilakukan oleh wajib pajak adalah membuat faktur pajak baru. Setelah faktur pajak baru diterbitkan, penting bagi penjual untuk memberi tahu pembeli bahwa faktur pajak lama sudah dibatalkan dan tidak berlaku lagi. Hal ini karena dengan pembatalan faktur pajak lama, faktur pajak masukan yang dimiliki pembeli juga akan dibatalkan.

 

Setelah membuat faktur pajak baru dan proses persetujuannya berhasil, wajib pajak perlu melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT). Pembetulan ini penting agar faktur pajak baru dapat tercatat dalam SPT dan menghindari masalah administrasi di kemudian hari. Selain itu, sangat dianjurkan untuk mengonfirmasikan pembatalan yang tidak disengaja tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

 

Baca juga: Mengatasi Permasalahan Unregistered Jar2Exe Pada e-Faktur 4.0

 

Konsekuensi Keterlambatan Pembuatan Faktur Pajak Baru

 

Namun, jika faktur pajak baru dibuat setelah melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu 3 bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan dikenai sanksi administratif. Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sanksi yang dikenakan berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak.

 

Selain sanksi denda, ada konsekuensi lain yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Jika faktur pajak baru dibuat terlambat, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam faktur tersebut dianggap tidak dibuat. Dengan demikian, pajak masukan yang biasanya dapat dikreditkan oleh pembeli tidak bisa digunakan untuk mengurangi pajak keluaran.

 

Waktu yang Tepat untuk Membuat Faktur Pajak

 

Untuk menghindari berbagai konsekuensi yang merugikan, wajib pajak harus memastikan bahwa faktur pajak dibuat pada waktu yang tepat. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada saat-saat tertentu, seperti:

 

  1. Pada saat terjadinya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). 
  2. Apabila pembayaran diterima lebih dulu sebelum barang atau jasa diserahkan.
  3. Ketika pembayaran termin diterima untuk setiap tahap penyelesaian pekerjaan.
  4. Pada saat melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak.
  5. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 

 

Baca juga: NITKU Kini Hadir Otomatis pada Cetakan Faktur Pajak di e-Faktur 4.0

 

Dengan memahami aturan-aturan ini, wajib pajak dapat menghindari kesalahan dalam pengelolaan faktur pajak yang dapat berakibat pada sanksi administratif atau kerugian lainnya. Dalam situasi di mana faktur pajak telah dibatalkan, segera buat faktur baru, laporkan kepada KPP, dan lakukan pembetulan SPT jika diperlukan. Dengan melakukan langkah-langkah ini, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News