Dengan hadirnya aplikasi e-Faktur 4.0, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan beberapa peningkatan dalam pembuatan faktur pajak, salah satunya adalah tampilan otomatis Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada cetakan faktur pajak. Melalui aplikasi terbaru ini, pengguna dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit, NPWP 16 digit, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Apa Itu NITKU?
NITKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor yang diberikan kepada setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak. NITKU berfungsi sebagai identifikasi unik untuk setiap lokasi usaha yang dimiliki oleh wajib pajak. Pemberian NITKU bertujuan untuk memudahkan pengawasan dan administrasi pajak oleh DJP, serta memastikan setiap kegiatan usaha terdaftar dan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
NITKU memungkinkan DJP untuk melacak aktivitas ekonomi yang terjadi di setiap lokasi usaha dan memastikan kepatuhan pajak dari wajib pajak. Dengan adanya NITKU, data yang dimiliki DJP menjadi lebih akurat dan terstruktur, sehingga dapat mendukung proses audit dan pengawasan perpajakan yang lebih efektif.
Tampilan Otomatis NITKU
Tampilan NITKU akan muncul secara otomatis setelah wajib pajak mengunggah faktur pajak ke dalam sistem. Proses ini tidak memerlukan input manual, sehingga memudahkan pengguna dalam memastikan informasi yang tercantum pada faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Padanan Data NPWP
Meskipun aplikasi e-Faktur 4.0 telah mendukung berbagai format identifikasi wajib pajak, DJP mengingatkan bahwa wajib pajak perlu memastikan data NPWP lawan transaksi telah padan. Jika data NPWP sudah padan, baik NPWP 16 digit maupun NITKU akan muncul pada cetakan faktur pajak, meskipun yang digunakan sebagai referensi adalah NPWP 15 digit.
Namun, jika data NPWP belum padan, ada kemungkinan NPWP 16 digit dan NITKU tidak muncul pada cetakan faktur pajak. Meski demikian, DJP menegaskan bahwa hal ini tidak menjadi masalah selama faktur pajak telah memuat keterangan yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 PER-03/PJ/2023 s.t.d.d PER-11/PJ/2023.
Ketentuan dalam Pasal 5 PER-03/PJ/2023 s.t.d.d PER-11/PJ/2023
Pasal 5 PER-03/PJ/2023 s.t.d.d PER-11/PJ/2023 mengatur sejumlah keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak, yaitu:
- Nama, alamat, dan NPWP pihak yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP)
- Identitas pembeli BKP atau penerima JKP
- Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
- PPN yang dipungut
- PPnBM yang dipungut
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak
- Nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur pajak
Baca juga: Cara Mengatasi Gagal Buat File PDF Sekaligus di E-Faktur 4.0 Lewat Patch Update
Faktur Pajak Pengganti
Pada platform information center DJP, yakni Kring Pajak dijelaskan bahwa jika faktur pajak normalnya menggunakan NPWP 15 digit, maka faktur pajak penggantinya akan tetap menggunakan NPWP 15 digit. Hal ini memastikan konsistensi dan kesesuaian data pada dokumen pajak yang dikeluarkan.
Manfaat e-Faktur 4.0 bagi Wajib Pajak
E-Faktur 4.0 memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak, termasuk kemudahan dan efisiensi dalam pembuatan faktur pajak. Dengan tampilan otomatis NITKU, proses administrasi menjadi lebih sederhana dan mengurangi risiko kesalahan input data. Selain itu, dukungan untuk berbagai format identifikasi wajib pajak memperluas fleksibilitas dalam memenuhi kewajiban pajak.
Dapat dikatakan inovasi yang diperkenalkan melalui e-Faktur 4.0, termasuk tampilan otomatis NITKU, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengelola dan mematuhi peraturan perpajakan. Meski ada beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan, terutama dalam memastikan padanan data NPWP, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam administrasi perpajakan.









