Seiring berjalannya waktu, sebagai bentuk mewujudkan reformasi perpajakan Direktorat Jendral Pajak (DJP) akan melakukan pembaruan atas Core tax system atau lebih dikenal dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Dalam hal ini DJP akan menciptakan pelayanan multichannel dengan kata lain, dapat diakses dari berbagai saluran pendukung yang tentunya sudah terintegrasi oleh DJP.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Iwan Djuniardi selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegak Hukum menyampaikan bahwa pembaruan layanan akan dilakukan dengan memperluas jaringan atau berkolaborasi dengan sistem lain, sehingga layanan tersebut dapat dinikmati tidak hanya pada website resmi DJP melainkan institusi-institusi lainnya yang sudah terintegrasi, bahkan service dapat dititipkan kepada pihak ketiga.
Baca juga Aturan Faktur Pajak Terbit Pada PER-11/PJ/2022, Cek Perubahannya!
Salah satu kolaborasi yang dilakukan atas pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) ini tentunya dilakukan dengan perbankan, dimana bagi wajib pajak yang memiliki kebiasaan dalam menggunakan web bank, maka wajib pajak tersebut tidak perlu repot-repot lagi dalam urusan mengakses layanan DJP, lantaran layanan tersebut telah tersedia juga pada situs web bank tersebut, sehingga proses bekerja lebih selaras dan itu akan memudahkan wajib pajak.
Djuniardi juga menyampaikan bahwa pembaruan core tax system ini tidak hanya berfokus pada kolaborasinya, melainkan berfokus juga dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan wajib pajak ‘customized’ atau dengan kata lain terdapat layanan yang memang dikhususkan atau bersifat personal dalam memenuhi kebutuhan wajib pajak.
Baca juga DJP Miliki Satgas Khusus Untuk Bina dan Awasi Kepatuhan UMKM
Pembaruan sistem yang dilakukan ini merupakan pembaruan yang dilakukan pada sistem sebelumnya yakni proses bisnis administrasi perpajakan yang menggunakan sistem COTS atau Commercial Off-The-Shelf, meliputi perbaikan dalam basis perpajakan. Maka dari itu, dengan adanya regenerasi atau pembaruan pada sistem perpajakan di Indonesia ini dapat memberikan kemudahan, keakuratan, terintegrasi, hingga optimalisasi pelayanan berupa pengawasan serta penegak hukum sepadan dalam menggunakan layanan perpajakan.
Sebagai tambahan, terdapat kurang lebih 21 (dua puluh satu) proses bisnis yang telah siap dalam menggunakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), baik dalam registrasi, pengelolaan SPT (Surat Pemeberitahuan), pembayaran, TAM (Taxpayer Account Management), layanan wajib pajak, EoI (Exchange of Information) third party data processing, serta DQM (Data Quality Management). Selain itu juga ada DMS (Document Management System), BI (Business Intelligence), CRM (Compliance Risk Management, pengawasan, penilaian, penyidikan, penagihan, banding, hingga KAW (Knowledge Management System).









