Panduan Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah di Coretax DJP

Coretax merupakan bagian dari pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka reformasi layanan perpajakan di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, akurasi, dan transparansi dalam administrasi pajak, sekaligus memberikan kemudahan bagi berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Salah satu komponen penting dalam Coretax adalah fitur pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang didesain agar proses registrasi menjadi lebih efisien dan terintegrasi. Coretax memastikan bahwa setiap instansi, baik pusat, daerah, maupun lembaga layanan publik, terdaftar dengan identitas perpajakan yang valid.

Panduan Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah

Berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran NPWP bagi instansi pemerintah melalui platform Coretax:

1. Akses ke Portal Coretax

  • Kunjungi halaman login Coretax dan pilih opsi “New Registration (Pendaftaran Baru)”.
  • Pada tahap ini, pengguna diminta memilih jenis wajib pajak. Untuk instansi pemerintah, pilih “Government Institution”.

2. Pemilihan Jenis Instansi Pemerintah

Ada beberapa kategori instansi pemerintah yang bisa dipilih, antara lain:

  • Central Government Institution (Instansi Pemerintah Pusat)
  • Regional Government Institution (Pemerintah Daerah)
  • Village Government Institution (Pemerintah Desa)
  • Central Public Service Agency (Badan Layanan Umum Pusat)
  • Regional Public Service Agency (Badan Layanan Umum Daerah)

3. Pengisian Data Perwakilan (Jika Diperlukan)

  • Jika pendaftaran dilakukan oleh kuasa atau perwakilan, pengguna harus mencentang kotak “Is the application submitted by a taxpayer representative?”.
  • Isi data kuasa dengan memasukkan NIK atau NPWP kuasa.

4. Pengisian Identitas Instansi Pemerintah

  • Masukkan kode satuan kerja pemerintah daerah (Work Unit Code) dan nama instansi.
  • Lengkapi dengan informasi kontak, seperti email, nomor telepon, dan nomor faksimile. Verifikasi kontak dilakukan menggunakan kode OTP yang dikirim ke email dan telepon terdaftar.

5. Penambahan Data Penanggung Jawab

Tambahkan Penanggung Jawab (PIC) yang biasanya adalah kepala instansi atau pejabat terkait. Informasi yang perlu diisi mencakup kewarganegaraan, NIK/NPWP, dan jenis pihak terkait.

Baca juga: Mengenal Formulir 1721-A3 pada Bukti Potong PPh 21 Bulanan Instansi Pemerintah

6. Pengisian Data Ekonomi Instansi

  • Pilih Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang relevan dengan aktivitas instansi, seperti administrasi pemerintahan atau pelayanan publik.
  • Jika diperlukan, KLU tambahan juga bisa ditambahkan.

Baca juga: Berikut Batasan PPN yang Tidak Dipungut Instansi Pemerintah

7. Pengisian Alamat Lengkap

Berikan rincian alamat, seperti jenis alamat, RT/RW, kode pos, dan data geometris. Data lokasi juga bisa ditandai pada peta untuk akurasi lebih tinggi.

8. Unggah Dokumen Pendukung

Dokumen yang harus diunggah meliputi surat pendirian instansi (contoh: DIPA) dan surat penunjukan kepala atau bendahara instansi.

9. Konfirmasi dan Pengiriman Pengajuan

  • Centang pernyataan persetujuan terkait kebenaran data dan penggunaan akun wajib pajak sebagai sarana komunikasi.
  • Klik “Submit Application” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Implementasi Coretax merupakan langkah besar dalam upaya reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini tidak hanya mempermudah pendaftaran dan pengelolaan kewajiban perpajakan, tetapi juga memperkuat integrasi antara instansi pemerintah dan DJP. Dengan adanya layanan yang lebih cepat, akurat, dan transparan, diharapkan seluruh instansi pemerintah dapat memanfaatkan platform ini untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi perpajakan mereka.

Coretax bukan sekadar sistem, tetapi juga simbol perubahan dan inovasi dalam pengelolaan pajak. Kerjasama yang baik antara DJP dan instansi pemerintah akan memastikan keberhasilan implementasi ini, yang pada akhirnya mendukung APBN dan kesejahteraan Indonesia secara keseluruhan.

Baca Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News