Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu komponen pajak yang diatur oleh perundang-undangan perpajakan. Konsep dasar PPN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam kerangka ini, PPN dijelaskan sebagai pajak yang dikenakan pada setiap penambahan nilai dari barang atau jasa dalam proses peredaran, mulai dari produsen hingga konsumen. Dengan kata lain, PPN merupakan pajak yang dikenakan pada konsumsi atau penggunaan barang atau jasa.
Namun, ada beberapa keadaan di mana instansi pemerintah tidak dikenakan PPN. Hal ini diatur dalam Pasal 16B UU Nomor 8 Tahun 1983 jo. UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Fasilitas ini disebut PPN tidak dipungut, yang berarti pemerintah tidak memungut PPN atas beberapa jenis transaksi tertentu.
Batasan PPN yang Tidak Dipungut oleh Instansi Pemerintah
Salah satu pertanyaan yang mungkin muncul adalah apa saja batasan PPN yang tidak dipungut oleh instansi pemerintah? Pajakku telah merinci beberapa batasan tersebut berdasarkan nilai, sistem, dan tujuan pembayaran dalam uraian berikut:
- Pembayaran dengan jumlah maksimum Rp2.000.000: Pembayaran dengan jumlah tidak lebih dari Rp2.000.000 merupakan salah satu bentuk transaksi di mana PPN tidak dipungut. Namun, penting untuk dicatat bahwa jumlah ini tidak termasuk PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang, dan juga tidak berlaku jika pembayaran tersebut merupakan bagian dari transaksi yang nilai sebenarnya melebihi Rp2.000.000. Hal ini dapat dimaklumi sebagai upaya untuk meringankan beban pajak bagi transaksi kecil yang dilakukan oleh masyarakat umum.
- Pembayaran melalui kartu kredit pemerintah: Pembayaran melalui kartu kredit pemerintah untuk keperluan belanja instansi pemerintah pusat juga termasuk dalam kategori transaksi di mana PPN tidak dipungut. Hal ini tergantung pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah. Fasilitas ini mungkin dimaksudkan untuk memudahkan proses pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah, serta untuk mempercepat aliran dana dalam sistem keuangan negara.
- Pembayaran untuk pengadaan tanah: Pembayaran untuk pengadaan tanah juga termasuk dalam daftar transaksi di mana PPN tidak dipungut oleh instansi pemerintah. Ini dapat diinterpretasikan sebagai langkah untuk mendorong pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah, di mana pembayaran tanah sering kali merupakan bagian penting dari proyek-proyek tersebut. Dengan tidak dikenakannya PPN pada pembayaran ini, diharapkan dapat memberikan insentif tambahan bagi pelaku industri dan pemerintah untuk melaksanakan proyek-proyek pembangunan yang diperlukan.
- Pembayaran atas penyerahan bahan bakar: Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) juga tidak dikenai PPN. Hal ini kemungkinan merupakan bagian dari pertimbangan strategis dalam menjaga stabilitas harga energi dan memastikan ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat. Pemerintah dapat menggunakan kebijakan fiskal seperti tidak mengenakan PPN pada bahan bakar untuk mengendalikan inflasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Sah! Tarif PPN Naik Jadi 12% di tahun 2025
- Pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi: Pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi tidak dikenai PPN oleh instansi pemerintah. Hal ini dapat terkait dengan kebijakan untuk mendukung penetrasi dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia. Dengan tidak dikenakannya PPN pada jasa-jasa ini, diharapkan dapat mendorong investasi lebih lanjut dalam sektor ini serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan telekomunikasi.
- Pembayaran atas jasa angkutan udara: Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan juga masuk dalam kategori transaksi di mana PPN tidak dipungut oleh instansi pemerintah. Ini dapat dilihat sebagai langkah untuk mendorong pertumbuhan sektor penerbangan dan pariwisata, yang memiliki dampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
- Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP): Pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang telah mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN juga termasuk dalam daftar transaksi di mana PPN tidak dipungut oleh instansi pemerintah. Fasilitas ini biasanya diberikan sebagai bagian dari kebijakan fiskal untuk mendorong pertumbuhan sektor-sektor tertentu atau untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha dalam rangka meningkatkan daya saing mereka.
Dengan memahami batasan-batasan PPN yang tidak dipungut oleh instansi pemerintah, pelaku bisnis dan masyarakat umum dapat mengoptimalkan keuntungan dan memahami lebih lanjut tentang kewajiban perpajakan yang dimiliki. Selain itu, pemahaman yang lebih baik tentang regulasi ini juga dapat membantu mengurangi ketidakpastian dan memperkuat kepercayaan investor dalam melakukan investasi di Indonesia. Sebagai negara dengan potensi ekonomi yang besar, Indonesia terus berupaya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui kebijakan perpajakan yang tepat dan efektif.









