Pengisian formulir induk SPT Tahunan di Coretax Form merupakan tahap awal yang sangat penting dalam proses pelaporan pajak. Bagian ini menjadi dasar bagi sistem untuk menentukan lampiran apa saja yang perlu diisi oleh wajib pajak.
Menyadari krusialnya hal tersebut, Adi Wiyono selaku P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam WEBINAR PAJAKKU x DJP: Panduan Alternatif Lapor SPT Tahunan PPh OP via Coretax Form & M-Pajak membagikan panduan mengisi formulir induk SPT Tahunan di Coretax Form.
Pada tutorial kali ini, pengisian formulir induk SPT Tahunan di Coretax Form dijelaskan melalui contoh kasus berikut:
- Wajib pajak suami berstatus karyawan, yang menerima penghasilan dari pekerjaan dan memiliki bukti potong BPA1 dari pemberi kerja.
- Wajib pajak juga memiliki penghasilan tambahan dari usaha UMKM, sehingga selain penghasilan dari pekerjaan, terdapat pula penghasilan dari kegiatan usaha yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.
- Istri juga bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, dengan status perpajakan NPWP gabung dengan suami (K/3) sehingga pelaporan pajaknya tetap digabung dalam SPT suami.
Perlu diketahui, jawaban yang dipilih pada bagian induk akan membuat sistem secara otomatis menampilkan lampiran SPT yang relevan sesuai dengan profil penghasilan wajib pajak. Karena itu, pengisian pada tahap ini perlu dilakukan dengan cermat.
Pastikan Tahun Pajak dan Status SPT Sudah Sesuai
Saat pertama kali membuka Coretax Form, wajib pajak akan langsung diarahkan ke halaman Formulir Induk. Di bagian atas halaman terdapat informasi penting yang perlu diperiksa terlebih dahulu.
Beberapa informasi yang ditampilkan meliputi:
- Tahun pajak yang dilaporkan, misalnya tahun pajak 2025
- Periode pelaporan, yaitu Januari hingga Desember
- Status SPT, yang umumnya berstatus normal apabila pelaporan dilakukan untuk pertama kali pada periode tersebut
Memastikan informasi ini sudah benar sangat penting agar tidak terjadi kesalahan periode saat menyampaikan SPT Tahunan.
Pilih Sumber Penghasilan Sesuai Kondisi Wajib Pajak
Setelah memeriksa informasi dasar, wajib pajak diminta memilih sumber penghasilan yang dimiliki. Pada Coretax Form, pengguna dapat memilih lebih dari satu jenis penghasilan.
Dalam contoh kasus pada tutorial ini, sumber penghasilan yang dipilih, antara lain:
- Penghasilan dari pekerjaan, karena wajib pajak bekerja sebagai karyawan dan memiliki bukti potong BPA1 dari pemberi kerja
- Penghasilan dari kegiatan usaha, karena wajib pajak juga menjalankan usaha UMKM
Pemilihan sumber penghasilan ini penting karena akan menentukan lampiran SPT yang muncul secara otomatis di dalam formulir. Dengan begitu, sistem bisa menyesuaikan bagian-bagian yang perlu diisi sesuai kondisi wajib pajak.
Tentukan Metode Pembukuan atau Pencatatan
Pada bagian berikutnya, wajib pajak perlu menentukan metode pencatatan keuangan yang digunakan untuk kegiatan usaha. Beberapa metode yang tersedia, antara lain:
- Pencatatan, yang umumnya digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan usaha berskala kecil atau UMKM
- Pembukuan, yang biasanya digunakan oleh wajib pajak dengan skala usaha yang lebih besar
Dalam contoh kasus ini, wajib pajak menggunakan metode pencatatan untuk melaporkan penghasilan dari usaha UMKM yang dijalankan.
Baca Juga: Panduan Lapor SPT Tahunan dengan Coretax Form
Periksa Identitas Wajib Pajak yang Sudah Terisi Otomatis
Coretax Form juga dilengkapi dengan fitur pre-filled data, yaitu data identitas wajib pajak yang telah otomatis terisi oleh sistem berdasarkan basis data DJP. Beberapa informasi yang biasanya sudah tersedia, antara lain:
- NIK atau NPWP
- Nomor handphone
- Alamat email
Data tersebut bersifat non-editable, sehingga tidak dapat diubah langsung pada formulir induk. Jika terdapat kesalahan data, wajib pajak perlu melakukan pembaruan melalui mekanisme pemutakhiran data wajib pajak di sistem administrasi perpajakan.
Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri jika Diperlukan
Pada formulir induk, terdapat pula kolom mengenai status kewajiban perpajakan suami dan istri. Bagian ini hanya perlu diisi apabila pasangan memiliki status perpajakan tertentu. Status yang dimaksud antara lain:
- Pisah harta (PH)
- Memilih terpisah (MT)
Namun ,dalam contoh kasus tutorial ini, NPWP istri bergabung dengan suami dengan status K/3, sehingga bagian tersebut tidak perlu diisi dan dapat dilewati.
Lengkapi Ikhtisar Penghasilan
Setelah bagian identitas selesai diperiksa, wajib pajak akan masuk ke bagian Ikhtisar Penghasilan. Pada bagian ini, terdapat pertanyaan mengenai apakah wajib pajak menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan.
Karena dalam contoh kasus wajib pajak bekerja sebagai karyawan, maka jawabannya adalah ya. Ketika jawaban tersebut dipilih, sistem akan:
- Menampilkan hyperlink menuju Lampiran 1
- Mengarahkan wajib pajak untuk melihat detail penghasilan dari pekerjaan
Jika data bukti potong BPA1 dari pemberi kerja sudah tersedia di sistem, maka jumlah penghasilan neto biasanya akan muncul secara otomatis tanpa perlu diisi kembali secara manual.
Gunakan Fitur Hyperlink untuk Mengakses Lampiran SPT
Salah satu fitur yang mempermudah pengisian SPT pada Coretax Form adalah adanya hyperlink antarbagian formulir.
Melalui fitur ini, wajib pajak dapat:
- Langsung membuka Lampiran SPT yang relevan
- Melihat detail data penghasilan yang sudah tersedia di sistem
- Berpindah ke bagian lain tanpa perlu menggulir halaman panjang
Fitur tersebut membuat proses pengisian SPT Tahunan menjadi lebih praktis dan efisien, terutama ketika wajib pajak perlu menyesuaikan data antara formulir induk dan lampiran SPT.
Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Lapor SPT Tahunan dengan Coretax Form
FAQ Seputar Pengisian Formulir Induk SPT Tahunan di Coretax Form
1. Apa itu formulir induk pada SPT Tahunan Coretax Form?
Formulir induk adalah halaman utama dalam pengisian SPT Tahunan yang berisi data dasar wajib pajak, seperti tahun pajak, sumber penghasilan, dan status perpajakan.
2. Mengapa formulir induk penting saat mengisi SPT di Coretax Form?
Karena jawaban di bagian ini akan menentukan lampiran SPT yang muncul secara otomatis sesuai profil penghasilan wajib pajak.
3. Apakah sumber penghasilan bisa dipilih lebih dari satu?
Bisa. Wajib pajak dapat memilih beberapa sumber penghasilan, misalnya dari pekerjaan sebagai karyawan dan usaha UMKM.
4. Mengapa data identitas wajib pajak tidak bisa diedit?
Data tersebut sudah terisi otomatis (pre-filled) dari sistem DJP sehingga tidak dapat diubah langsung di formulir.
5. Apa fungsi hyperlink pada Coretax Form?
Hyperlink memudahkan wajib pajak langsung membuka lampiran SPT terkait tanpa perlu menggulir halaman secara manual.







