Dalam transaksi antara instansi pemerintah dan penyedia barang atau jasa, sering kali digunakan Faktur Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain. Untuk keperluan perpajakan, penting bagi wajib pajak memahami bagaimana perhitungan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dilakukan berdasarkan faktur tersebut. Artikel ini akan mengulas cara kerja faktur DPP nilai lain, elemen-elemen penting di dalamnya, serta studi kasus perhitungan yang relevan.
Apa Itu Faktur Pajak DPP Nilai Lain?
DPP Nilai Lain adalah metode penentuan dasar pengenaan pajak yang tidak menggunakan harga jual sebenarnya sebagai acuan, melainkan presentase tertentu dari nilai pembayaran. Biasanya digunakan dalam transaksi tertentu yang diatur oleh ketentuan perpajakan, termasuk transaksi pemerintah.
Untuk transaksi pengadaan oleh instansi pemerintah, DPP Nilai Lain digunakan untuk menghitung PPN yang terutang, yaitu sebesar 11/12 dari total nilai pembayaran (harga jual/uang muka/termin).
Baca juga: PMK 11/2025: Perubahan Besar DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu
Struktur Faktur DPP Nilai Lain
Struktur faktur pajak ini tetap mencantumkan harga jual atau nilai penggantian, tetapi perhitungan PPN menggunakan DPP Nilai Lain:
- Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termin: Misalnya Rp50.000.000,00
- Dasar Pengenaan Pajak (untuk PPN): 11/12 x Rp50.000.000 = Rp45.833.333,34
- Jumlah PPN: 11% x Rp45.833.333,34 = Rp5.500.000
- PPh Pasal 22 oleh instansi pemerintah: 1,5% x Rp50.000.000 = Rp750.000
Penting untuk membedakan bahwa PPh dihitung dari harga jual penuh, sedangkan PPN dihitung dari DPP nilai lain (11/12 dari harga jual).
Studi Kasus: Pengadaan oleh Instansi Pemerintah
Misalnya, instansi pemerintah ABC membeli 1.000 lusin pensil gambar seharga Rp50.000 per lusin dari CV XYZ. Maka, harga totalnya menjadi Rp50.000.000.
Dari transaksi ini:
- PPh Pasal 22 yang dipungut instansi adalah 1,5% x Rp50.000.000 = Rp750.000
- DPP Nilai Lain (11/12 x Rp50.000.000) = Rp45.833.333,34
- PPN (11% x DPP) = Rp5.500.000
Dengan skema seperti ini, perhitungan PPh dan PPN dapat dilakukan secara akurat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca juga: Panduan Praktis Menghitung PPN dengan Nilai Lain dan Besaran Tertentu
Kesimpulan
Menggunakan DPP Nilai Lain untuk transaksi tertentu seperti pengadaan pemerintah adalah praktik perpajakan yang sudah diatur dalam regulasi. Memahami perbedaan cara menghitung PPh dan PPN sangat penting agar tidak terjadi kesalahan pelaporan atau penghitungan pajak.
Wajib pajak, khususnya rekanan instansi pemerintah, perlu memastikan bahwa faktur yang dibuat mencantumkan elemen-elemen yang sesuai dan perhitungan DPP sudah tepat agar tidak timbul masalah pada saat pemeriksaan pajak.
*) Artikel ini merupakan kutipan dan penyesuaian dari materi edukasi yang diunggah oleh Penyuluh Pajak DJP melalui kanal media sosial.









