Pajak Profesi: Pengenaan Pajak Terhadap Pengajar

Sebelum mendalami kebijakan perpajakan yang berlaku bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai pelajar, mari pahami siapa saja yang dimaksud dengan pengajar.

KBBI mendefinisikan pengajar sebagai orang yang mengajar, seperti guru, moderator dan pelatih. Pengajar adalah orang yang memberikan pelajaran baik formal maupun informal.

Dalam hal perpajakannya yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, pengajar dibagi menjadi tiga status, yaitu:

  • Pengajar Pegawai Tetap

Sama seperti pegawai tetap, pengajar pegawai tetap adalah pengajar yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur dan tetap. Pegawai tetap dikenakan PPh 21 yang dipotong dan bayarkan oleh perusahaan/instansi pendidikan.

  • Pengajar Kontrak

Pengajar kontrak adalah pengajar yang bekerja sesuai dengan kontrak dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan menerima penghasilan dalam jumlah tertentu pula secara teratur. Maka dari itu, pengajar kontrak dikenakan PPh 21 karena memiliki penghasilan yang teratur.

  • Pengajar Bukan Pegawai

Berdasarkan Pasal 1 angka (12) PER-16/PJ/2016, pengajar bukan pegawai adalah pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja yang mendapatkan penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 atau 26 sebagai balasan imbalan atas jasa yang diberikan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberian penghasilan.

Lalu, bagaimanakah objek pajak penghasilan dari profesi pengajar?

Berdasarkan peraturaan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berikut tarif perpajakan yang dikenakan untuk pengajar:

  1. Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
  2. Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  3. Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  4. Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
  5. Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.

Adapun, objek pajak bagi profesi pengajar berdasarkan sumber penghasilannya, dapat dibedakan menjadi 3 jenis yaitu:

1.  Penghasilan dari pengajar pegawai tetap

Pasal 3 huruf (a) PER-16/PJ/2016, objek pajak penghasilan dari pengajar adalah imbalan yang didapatkan sebagai bayaran pada periode tertentu sebagai pegawai tetap. Contohnya pengajar kursus dan guru sekolah.

2.  Penghasilan dari pengajar bukan pegawai

Pasal 3 huruf (c) angka (4) PER-16/PJ/2016, objek penghasilan dari pengajar bukan pegawai adalah penghasilan yang diterima atas pemberian jasa. Contohnya, freelancer atau part time pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan penasihat.

3.  Penghasilan dari pengajar kegiatan usaha

PER-17/PJ/2015 mengatakan objek pajak penghasilan dari pengajar yang menyelenggarakan kegiatan usaha jasa pendidikan adalah sekolah/bimbel dan pengelolaannya dilakukan sendiri selama tidak berbentuk badan.

Semua pengajar akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan berdasarkan tipe pengajarnya seperti yang telah dijelaskan diatas. Karena pengajar sama seperti dengan profesi lainnya yang memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak.

Baca juga Pajak Profesi: Mengulik Pajak Penghasilan atas Kegiatan Konstruksi