Pajak Profesi: Mengulik Pajak Penghasilan atas Kegiatan Konstruksi

Kegiatan konstruksi merupakan suatu kegiatan dalam hal membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan gedung, prasarana sipil, dan instalasi mekanikal dan elektrikal. Kegiatan konstruksi ini pada dasarnya dimulai dari perencanaan yang dilakukan oleh seorang konsultan perencana yang ahli di bidangnya dan kemudian dilaksanakan atau dieksekusi oleh para kontraktor konstruksi.

Dalam dunia perpajakan yang mengatur kebijakan terkait dengan kegiatan konstruksi ini, dibagi menjadi kebijakan pajak atas usaha jasa konstruksi dan kebijakan pajak atas jasa konstruksi. Antara usaha jasa konstruksi dan jasa konstruksi merupakan dua hal yang berbeda.

Perbedaan Jasa Konstruksi dan Usaha Jasa Konstruksi

Dengan berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, menyebutkan pada Pasal 1 ayat (2) bahwa jasa konstruksi merupakan layanan jasa berupa konsultasi atas perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa atas konsultasi kegiatan pengawasan pada pekerjaan konstruksi. Dari pengertian dalam Undang-Undang (UU) ini, maka di dalam masyarakat terbentuklah “Usaha Jasa Konstruksi” yang dimana merupakan jasa yang disediakan dalam bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dari kegiatan konstruksi, semuanya ini dapat disebut juga dengan penyedia jasa.

Sehingga pengertian dari usaha jasa konstruksi itu sendiri merupakan salah satu usaha di dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan suatu perencanaan atau pelaksanaan ataupun pengawasan dari suatu kegiatan konstruksi dalam hal membangun/membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penggunaan atau pemanfaatan bangunan yang menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat sebagai pemakai atau pemanfaat dari bangunan tersebut, serta kaitannya dalam kelestarian lingkungan hidup.

Singkatnya, jasa konstruksi merupakan layanan konsultasi atau jasa yang berkaitan dengan kegiatan konstruksi, sedangkan usaha jasa konstruksi lebih kepada penyedia usaha yang menjalankan jasa-jasa atas konstruksi tersebut.

Aspek Perpajakan

Sesudah mengetahui perbedaan antara jasa konstruksi dan usaha jasa konstruksi, maka saatnya mengenal aspek perpajakan yang dikenakan atas kedua istilah tersebut. Antara jasa kontruksi dan usaha jasa konstruksi memiliki aspek perpajakan yang berbeda. Berikut merupakan uraiannya.

1.  Usaha Jasa Konstruksi

Dengan berdasar pada Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, pada Pasal 4 ayat (2) huruf (d) menyebutkan bahwa penghasilan yang dikenakan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atau yang bersifat final ini salah satunya adalah penghasilan yang berasal dari transaksi pengalihan harta berupa tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan usaha dari persewaan tanah atau bangunan.

Sehingga untuk usaha jasa konstruksi ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang diatur berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah. Sejalan dengan apa yang telah disebutkan sebelumnya dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, untuk kebijakan tarif pajak atas Usaha Jasa Konstruksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi yang telah mengalami perubahan hingga terkahir kali pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2009.

Dalam PP No. 51 Tahun 2008 ini, dijelaskan pada Pasal 3 bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Usaha Jasa Konstruksi, yaitu:

  1. Sebesar 2% untuk pelaksanaan konstruksi bagi penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil.
  2. Sebesar 4% untuk pelaksanaan konstruksi bagi penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
  3. Sebesar 3% untuk pelaksanaan konstruksi bagi penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan b (misalnya jika penyedia jasa konstruksi tidak memiliki kualifikasi usaha atau izin usahanya atas konstruksi usaha kecil, maka dikenakan tarif menjadi 3%).
  4. Sebesar 4% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi bagi penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha.
  5. Sebesar 6% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi bagi penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Dalam hal ini, penyedia jasa yang merupakan bentuk usaha tetap, maka tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang sesuai dengan tarif di atas ini, tidak termasuk dengan Pajak Penghasilan (PPh) atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.

Dan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 Pasal 1 angka (5) disebutkan bahwa pelaksanaan konstruksi merupakan pemberian jasa oleh orang pribadi/badan yang telah dinyatakan sebagai ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa kontruksi.

2.  Jasa Konstruksi

Dengan berdasar pada Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, pada Pasal 23 ayat (1) huruf (c) angka (2), disebutkan bahwa penghasilan yang dikenakan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 ini salah satunya adalah berasal dari imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya selain dari jasa yang telah dipotong atas Pajak Penghasilan (PPh) yang sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 21.

Sehingga pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas jasa konstruksi mengacu pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.

Jadi, secara umum untuk pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan konstruksi ini dibagi menjadi dua pengelompokkan, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.

Bedanya, pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) lebih dikenakan bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha atas jasa kontruksi dan telah dinyatakan sebagai ahli yang profesional dengan mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti atas kemampuannya tersebut. Sedangkan, bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan atas jasa konstruksi dan tidak memiliki sertifikat ahli di bidang konstruksi, maka dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.

Berdasarkan peraturaan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berikut tarif perpajakan yang dikenakan pada PPh 21:

  • Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  • Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  • Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
  • Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.

Adapun, penyedia kegiatan konstruski sebagai Wajib Pajak Badan pun perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan. Terkait pelaporan SPT Tahunan Badan, Wajib Pajak dapat melakukannya melalui platform 1771.pajakku.com.