Apapun profesi yang dijalankan oleh seseorang, selama ia merupakan warga negara sebagai wajb pajak tentu memiliki kewajiban perpajakannya masing-masing. Begitu pula untuk profesi seorang sutradara yang juga memiliki kewajiban di bidang perpajakan.
Sutradara bukanlah suatu profesi yang asing lagi di kalangan masyarakat, profesi ini sangat erat kaitannya dalam dunia hiburan khususnya film, karena seorang sutradara memegang peranan penting dalam proses produksi suatu film.
Apakah anda memiliki ketertarikan untuk menjadi seorang sutradara? Mari, kita pahami dan kenal lebih dalam terkait profesi sutradara serta ketentuan kewajiban perpajakannya pada artikel berikut ini.
Definisi Sutradara
Sutradara atau sering disebut sebagai orang yang pekerjaannya membuat film adalah seseorang yang bertugas memberi arahan dan bertanggung jawab atas masalah artistik dan teknis dalam pembuatan suatu project film maupun drama sesuai dengan skenario. Selain itu, sutradara juga merupakan orang yang bertanggung jawab mulai dari proses produksi film, menggagas konsep, hingga dalam pemilihan pemain serta membimbing pemain film tersebut agar dapat mendalami karakter yang akan diperankan.
Jenis Sutradara
Penggolongan jenis sutradara ini dapat dibedakan berdasarkan cara mempengaruhi jiwa para pemainnya, cara melatih pemain serta cara penyutradaraanya. Berikut penjelasannya:
-
Sutradara Berdasarkan Cara Mempengaruhi Jiwa Para Pemainnya
- Sutradara Teknikus
Seorang sutradara dengan tipe ini lebih mementingkan sisi luar dalam hal mengolah visual dari sebuah naskah yang diterima. Biasanya dilakukan dengan pembentukan karakter tokoh dengan bantuan make up, kostum, dan komponen artistik lainnya.
-
- Sutradara Psikolog Dramatis
Sutradara jenis ini berbanding terbalik dengan yang teknikus, karena dalam hal ini sutradara psikolog dramatis lebih menekankan gambaran watak atau suasana film dari sisi psikologisnya,
-
Sutradara Berdasarkan Caranya Melatih Pemainnya
- Sutradara Interpretator
Cenderung berpegang teguh pada naskah dan lakon pemainnya harus sesuai dengan naskah yang ada. Sutradara jenis ini tidak berani melakukan improvisasi dalam hal visual.
-
- Sutradara Kreator
Sutradara dengan tipe ini lebih berani dalam melakukan pengembangan untuk menciptakan bentuk visual dari naskah yang ada, sehingga visual yang akan ditampilkan akan cenderung lebih kreatif dan menarik.
-
- Sutradara Gabungan Interpretator dan Kreator
Sutradara jenis ini lebih seimbang, contohnya pada bagian tertentu mungkin sutradara tidak akan melakukan improvisasi terhadap apa yang sudah ada, namun terdapat juga di bagian lain yang dirasa kurang pas perlu adanya suatu pengembangan visual, sehingga mendapatkan hasil yang sesuai dengan keinginan sutradara yang bersangkutan.
-
Sutradara Berdasarkan Cara Penyutradaraannya
- Diktaktor
Sutradara jenis ini cenderung memegang semua kendali atas bagian produksinya, artinya setiap hal kecil yang akan dilakukan dalam pembuatan film haruslah memperoleh persetujuannya.
-
- Laissez Faire
Sutradara tipe ini lebih fleksibel, memperbolehkan pemain untuk mengembangkan setiap gerakan. Namun, tetap tidak diperkenankan, jika sampai bertentangan atau tidak sesuai dengan naskah yang ada.
Baca juga Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Akuntan
Peran dan Tugas Seorang Sutradara
- Menganalisa skenario isi cerita, struktur dramatik, seluruh hal terkait penyajian informasi yang berhubungan dengan tujuan artistik suatu film
- Menentukan casting terhadap pemain utama hingga pendukung yang dibantu oleh asistennya
- Melakukan latihan pemeranan adegan dengan para pemain setelah melakukan pembacaan skenario
- Melakukan evaluasi setiap hasil latihan dan shooting
- Sutradara juga melakukan hunting atau penentuan lokasi pengambilan adegan yang dikoordinasikan bersama penata fotografi, penata artistik dan manajer produksi
- Mengkoordinasikan bersama asisten sutradara untuk melakukan latihan blocking pemain yang harus disesuaikan dengan blocking kamera.
Keterampilan dan Pengetahuan Sutradara
Untuk menjadi seorang sutradara kita setidaknya memiliki kemampuan dan pengetahuan sebagai berikut:
- Pengetahuan teater, seorang sutradara harus bisa menganalisa dan menginterpretasi naskah drama yang akan diproduksi
- Kemampuan dalam hal merumuskan serta menyusun director shoot pada setiap adegan yang ada di skenario
- Keahlian pembuatan ilustrasi staging pemain dan peletakan kamera
- Mempunyai wawasan yang luas dalam pembuatan film seperti kepekaan yang tinggi dalam cara-cara pengambilan gambar
- Kemampuan public speaking yang nantinya juga diperlukan ketika memberikan pengarahan terhadap pemain yang belum maksimal dalam berakting.
- Kemampuan untuk pengambilan keputusan secara tepat apabila terjadi persoalan di lapangan.
Kepribadian Sutradara
Seorang sutradara hendaknya memiliki kepribadian, sebagai berikut :
- Dapat berpikir analitis yang menggunakan logika serta penalaran untuk mengidentifikasi strength and weakness dari sebuah solusi aternatif
- Memiliki kepribadian aktif mendengarkan serta memberikan perhatian untuk dapat mendegarkan pendapat orang lain untuk melihat dari sudut pandang yang berbeda
- Memiliki manajemen waktu yang baik dalam menangani deadline.
Baca juga Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Barista
Pendidikan Sutradara
Bagi kalian yang tertarik untuk menggeluti profesi sutradara, maka minimal meneyelesaikan pendidikan kuliah hingga memperoleh gelar sarjana di bidang Televisi dan Film, Ilmu Komunikasi maupun jurusan yang relevan lainnya. Hal ini dikarenakan, selama perkuliahannya akan mempelajari mengenai teknik-teknik dan pengetahuan dalam pembuatan film dan program siaran televisi. Pendidikan ini akan ditempuh dalam jangka waktu 4 tahun hingga memperoleh gelar sarjana.
Tempat Sutradara Bekerja
Seorang sutradara tentunya akan bekerja di Industri Film. Namun, jika kalian ingin memulai karir sebagai sutradara dapat dilakukan dengan cara :
- Bekerja sebagai editor, aktor atau penulis skenario. Dengan demikian, kalian akan mengetahui pengalaman dalam pembuatan film serta lebih paham peran dan tanggung jawab sutradara
- Bekerja sebaga asisten sutradara, dengan membantu sutradara akan memberikan pengalaman yang nantinya bisa digunakan untuk membuat karya sendiri
- Bekerja dengan cara menyutradarai atau membuat film sendiri. Bisa dimulai dengan mengikuti festival film untuk roduksi yang anggarannya rendah, Dengan demikian akan memberikan publisitas dan memberikan batu locatan pada sutradara itu sendiri.
Berdasarkan berbagai sumber, kisaran gaji seorang sutradara per bulannya berkisar antara Rp8 juta hingga Rp30 juta. Lalu, bagaimanakah kewajiban perpajakan dari seorang sutradara? Simak penjelasan berikut!
Kewajiban Perpajakan Seorang Sutradara
Sutradara merupakan profesi yang tergolong pekerjaan bebas dengan klasifikasi pekerja seni (90002). Berdasarkan PER-17/PJ/2015 terkait Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Jika penghasilan pekerja seni berasal dari pemotong pajak, maka penghasilannya akan dipotong PPh pasal 21.
Untuk rumus perhitungannya yaitu : NPPN (50%) x Penghasilan Bruto x Tarif PPh Pasal 17
Perlu diketahui, pada dasarnya kebijakan perpajakan sutradara ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), tarif pajak pribadi akan menggunakan tarif progresif sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 17 ayat 1, yaitu:
- Tarif sebesar 5% bagi sutradara yang memiliki penghasilan Rp0 sampai dengan Rp60.000.000 per tahun
- Tarif sebesar 15% bagi sutradara yang memiliki rentang penghasilan Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
- Tarif sebesar 25% bagi sutradara yang memiliki penghasilan dengan rentang Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.00.000 per tahun
- Tarif sebesar 30% bagi sutradara dengan rentang penghasilan Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 per tahun
- Jika penghasilanyya lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 35%.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Seorang Sutradara:
Rama merupakan seorang sutradara film yang memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp100.000.000. Hitunglah besaran PPh 21 terutang!
Pembahasan:
Karena profesi sutradara tergolong kedalam klasifikasi pekerjaan bebas, maka perhitungan PPh Pasal21 sebagai berikut:
Penghasilan Neto = 50% x Rp100.000.000
= Rp50.000.000
PPh 21 Terutang = 5% x Rp50.000.000
= Rp2.500.000







