Sebagian besar orang tentunya pernah mengunjungi perpustakaan. Biasanya terdapat perpustakaan daerah atau perpustakaan nasional dimana kita dapat membaca atau meminjam buku dengan menjadi anggota perpustakaan, selain yang dapat dilakukan di perpustakaan sekolah. Buku yang disediakan pun umumnya lebih beragam dari berbagai jenis hingga tahun penerbitan, jika dibandingkan dengan buku yang tersedia di perpustakaan sekolah.
Namun, tahukah kalian siapa yang bertugas untuk merawat dan mengurus buku-buku tersebut? Yang memiliki tugas tersebut adalah pustakawan. Pustakawan tergolong sebagai profesi, karena pustakawan merupakan tenaga profesional yang telah dididik serta dilatih dengan keterampilan khusus dalam melaksanakan tugasnya sebagai pustakawan.
Apa Itu Pustakawan?
Pustakawan merupakan sumber daya yang menggerakkan sumber daya lainnya dalam suatu organisasi perpustakaan, dimana dengan adanya pustakawan akan memungkinkan perpustakaan dapat berjalan secara optimal dan produktif. Maka pustakawan dapat dikatakan sebagai ujung tombak keberhasilan dalam menyebarluaskan informasi di perpustakaan.
Definisi pustakawan yang tertuang dalam UU No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 1 angka 8 yaitu seseorang yang mempunyai kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan ataupun pelatihan kepustakawanan, dimana pustakawan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Jadi pustakawan merupakan profesi yang diperuntukkan bagi orang yang memiliki kompetensi dari pelatihan atau pendidikan pada bidang kepustakawanan. Seseorang dapat menempuh pendidikan setingkat D2, D3, S-1, S2, atau jenjang lainnya yang sederajat, serta pelatihan kepustakawanan untuk menjadi seorang pustakawan.
Organisasi Pustakawan
Pustakawan merupakan sebuah profesi yang memiliki wadah organisasi yang bernaung pada Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). IPI didirikan dalam Kongres Pustakawan Indonesia pada 7 Juli 1973. Organisasi profesi ini didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia, memajukan ilmu perpustakaan dan informasi, memanfaatkan pengetahuan dan keterampilan pustakawan untuk kepentingan bangsa dan negara, dan memajukan serta melindungi anggotanya.
Baca juga Pajak Profesi: Pajak Notaris, Cek Tarif dan Aturan Terbarunya!
Tugas dan Tanggung Jawab Pustakawan
Sama seperti guru, dokter, ataupun polisi, pustakawan juga merupakan sebuah profesi yang memiliki tugas pengabdian untuk masyarakat. Pustakawan memiliki tugas untuk memberikan pelayanan untuk masyarakat dalam bentuk pemberian informasi yang dibutuhkan oleh khalayak umum melalui koleksi bahan pustaka yang terdapat di perpustakaan. Bahan pustaka yang tersedia ini bisa berupa yang tercetak maupun tidak.
Seiring dengan perkembangan ilmu informasi dan teknologi, pustakawan dituntut agar dapat menyajikan informasi atau bahan pustaka secara up to date, baik dan benar, berpengetahuan luas, serta menguasai teknologi yang ada. Pustakawan harus dapat bersikap proaktif agar pemustaka (pengguna perpustakaan) merasa nyaman dan senang berada di perpustakaan.
Selain memberikan pelayanan kepada pemustaka yang membutuhkan manfaat dari perpustakaan, pustakawan juga memiliki tugas lainnya. Pustakawan bertanggung jawab dalam mengelola perpustakaan. Pustakawan bertanggung jawab dalam pendayagunaan serta pengorganisasian koleksi bahan pustaka atau sumber-sumber informasi. Mulai dari menyeleksi hingga pada pengadaan bahan pustaka, kelengkapan bahan pustaka, inventarisasi, hingga pada proses katalogisasi merupakan menjadi tanggung jawab seorang pustakawan.
Selain itu, pustakawan juga dituntut agar dapat berperan ganda, khususnya pustakawan di sekolah. Pustakawan di sekolah memiliki peran sebagai pustakawan yang menyajikan informasi sekaligus sebagai tenaga pendidik. Sebagai tenaga pendidik dapat berupa dengan memberikan tambahan ilmu pengetahuan, informasi, serta teknologi kepada siswa-siswa yang mengunjungi perpustakaan.
Jenjang Karir Pustakawan
Pustakawan sama seperti profesi lainnya yang memiliki jenjang karir. Adapun, jenjang jabatan fungsional bagi pustakawan yang menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi adalah sebagai berikut:
- Pustakawan sebagai Pejabat Fungsional Tingkat Terampil
- Pustakawan Pelaksana
- Pustakawan Pelaksana Lanjutan
- Pustakawan Penyelia
- Pustakawan sebagai Pejabat Fungsional Tingkat Ahli
- Pustakawan Pertama
- Pustakawan Muda
- Pustakawan Madya
- Pustakawan Utama.
Gaji Profesi Pustakawan
Berdasarkan beberapa informasi, pada awal pekerjaannya seorang pustakawan dapat memperoleh gaji berkisar pada Rp 2.402.554 hingga Rp 4.362.497 per bulannya. Setelah sekitar 5 tahun bekerja, pustakawan bisa mendapat gaji hinga Rp 6.408.933 per bulannya untuk seminggu kerja selama 40 jam kerja. Gaji pustakawan bahkan bisa mencapai Rp 8.279.759 per bulannya pada tahun 2022 ini.
Baca juga Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Agen Properti
Kewajiban Perpajakan Profesi Pustakawan
Profesi pustakawan sama seperti profesi pada umumnya, dimana atas penghasilannya akan dikenakan pajak penghasilan pasal 21 juga jika telah melebihi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Batas PTKP ini telah diatur dalam PMK No.101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP. Adapun, cara untuk menghitung PPh 21 terutang yaitu dengan cara penghasilan neto pustakawan dalam satu tahun dikurangi dengan PTKP, kemudian akan didapat Penghasilan Kena Pajak (PKP). Selanjutnya, atas PKP tersebut akan dikenakan tarif pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.
Tarif Pajak atas Penghasilan Pustakawan
Penghasilan pustakawan dalam perpajakan berlaku tarif progresif sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, dimana dalam UU HPP terdapat perubahan tarif yang mulai berlaku per 1 Januari 2022. Adapun, tarifnya adalah sebagai berikut:
- Tarif 5% dikenakan untuk PKP mulai dari Rp 0 hingga Rp 60 juta per tahun
- Tarif 15% dikenakan untuk PKP di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun
- Tarif 25% dikenakan untuk PKP di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun
- Tarif 30% dikenakan untuk PKP di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun
- Tarif 35% dikenakan untuk PKP yang telah melebihi Rp 5 miliar per tahun.
Untuk pustakawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi yaitu sebesar 20% dari PPh yang dikenakan. Jika pustakawan merupakan seorang pegawai negeri sipil atas gajinya dikenakan tarif yang sama, namun pajaknya menjadi tanggungan negara.
Namun, atas penghasilannya yang berupa honorarium dan imbalan yang merupakan beban APBD atau APBN yang akan dipotong oleh bendahara pemerintah tarifnya berbeda dengan tarif progresif pada Pasal 17, melainkan tarif yang berlaku adalah yang telah diatur dalam PP No. 80 Tahun 2010. Tarif tersebut bersifat final, klasifikasinya adalah sebagai berikut:
- Tarif 0% untuk PNS Golongan I dan Golongan II, anggota TNI/Polri Golongan Pangkat Tamtama & Bintara, dan Pensiunannya
- Tarif 5% untuk PNS Golongan III, anggota TNI/Polri Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya
- Tarif 15% untuk Pejabat Negara, PNS Golongan IV, anggota TNI/Polri Golongan Pangkat Perwira Menengah serta Perwira Tinggi.
Perhitungan PPh 21 Pustakawan
Contoh kasus:
Candra merupakan seorang pustakwan swasta dengan gaji RP 7.000.000 per bulannya. Candra belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Candra telah memiliki NPWP. Candra harus membayar biaya jabatan dengan tarif 5%, iuran JHT dengan tarif 2%, dan iuran pensiun Rp 100.000 per bulannya. Berapakah PPh 21 Candra per bulannya?
Jawaban:
|
Gaji Sebulan |
|
Rp 7.000.000 |
|
Pengurang: |
|
|
|
Rp 350.000 Rp 140.000 Rp 100.000 |
|
|
|
|
(Rp 590.000) |
|
Penghasilan Neto Sebulan |
|
Rp6.410.000 |
|
Penghasilan Neto Setahun |
|
Rp 76.920.000 |
|
PTKP (TK/0) |
|
(Rp 54.000.000) |
|
PKP Setahun |
|
Rp 22.920.000 |
|
Perhitungan PPh 21 Setahun:
|
|
Rp 1.146.000 |
|
Perhitungan PPh 21 Sebulan:
|
|
Rp 95.500 |
Jadi, PPh 21 per bulan yang harus dibayar oleh Candra adalah Rp95.500.







