Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Insinyur Pertambangan

Profesi apapun yang ditekuni oleh seseorang, selama ia merupakan warga negara terlebih jika telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif sebagai wajib pajak tentu memiliki kewajiban perpajakannya masing-masing. Begitu pula untuk profesi sebagai seorang insinyur pertambangan.

Orang yang bergelut di bidang pertambangan tersebut atas penghasilan yang diperolehnya juga dikenakan pajak penghasilan (PPh). Apakah kamu tertarik menekuni profesi ini? Mari, kita sama-sama memahami dan mengenal lebih dalam terkait profesi seorang insinyur pertambangan serta ketentuan kewajiban perpajakannya pada pembahasan berikut ini!  

 

Definisi Insinyur Pertambangan  

Insinyur merupakan sebuah gelar yang diberikan untuk lulusan sarjana teknik. Namun dari tahun 1994, gelar bagi lulusan sarjana teknik diganti dengan gelar Sarjana Teknik (S.T). Program profesi insinyur merupakan program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk suatu kompetensi keinsinyuran. Perlu diketahui, bahwa gelar insinyur saat ini tak lagi digunakan oleh perguruan tinggi sebagai gelar akademik melainkan sebagai gelar profesi. Dengan demikian, apakah definisi dari insinyur pertambangan?  

Insinyur pertambangan merupakan salah satu profesi yang dimiliki oleh seseorang yang memiliki keterampilan dan ahli di bidang desain dan pemeliharaan peralatan pertambangan. Tak hanya itu, seorang insinyur pertambangan adalah orang yang ahli dalam memastikan pengembangan tambang serta operasi permukaan maupun bawah tanah secra aman dan efisien.

Insinyur pertambangan melakukan penggabungan pemahaman terkait efek dari struktur pada lingkungan di sekitarnya serta orang yang memiliki pengetahuan teknis serta keterampilan manajemen di bidang pertambangan.  

 

Kriteria dan Skill Yang Dimiliki Insinyur Pertambangan  

  • Seorang insinyur pertambangan mampu bekerja dalam sebuah tim, dengan kememapuan mengelola serta memotivasi orang  
  • Dapat memahami keselamatan kerja di bidang pertambangan 
  • Memiliki sifat mandiri dan percaya diri 
  • Bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dilakukan 
  • Dapat mengatur atau manajemen suatu proyek 
  • Memiliki pemecahan masalah analitis 
  • Memiliki kemampuan komunikasi dan presentasi (public speaking) 
  • Dapat mengelola keuangan dan anggaran 
  • Dapat mengelola komputer (IT) atau perangkat lunak khusus 
  • Bersedia untuk dinas atau menghabiskan waktu jauh dari rumah baik dalam jangka waktu lama maupun sebentar.  

 

Tugas dan Tanggung Jawab Seorang Insinyur Pertambangan  

  • Bertugas untuk melakukan studi kelayakan dan menilai kelayakan komersial dari usaha pertambangan baru 
  • Memodelkan atau mendesain situs tambang potensial 
  • Bertugas menyiapkan ide dan  rencana untuk tambang, seperti terowongan dan poros bawah tanah 
  • Bekerja dengan menggunakan perangkat lunak spesialis agar mendukung program perencanaan 
  • Mengawasi proyek-proyek kontruksi utama dan memastikan bahwa operasi berjalan dengan lancar 
  • Memantau kegiatan yang terjadi dalam bawah tanah 
  • Mengawasi kegiatan staff, baik dari satu bagian tambang atau diseluruh tambang 
  • Menciptakan berbagai jenis perangkat yang nantinya dirancang untuk meningkatkan kinerja perusahaan lalu memastikan keamanan peralatan tersebut 
  • Melakukan pertambangan dan termasuk di dalamnya menilai persediaan peralatan tambang 
  • Membangun sistem ekstraksi dan transportasi dari mineral alami 
  • Mengawasi kesehatan dan keselamatan situs, khususnya yang berkaitan dengan masalah seperti ventilasi, air listrik yang ada di wilayah tambah atau pertambangan  
  • Merencanakan transisi dari operasi 
  • Melakukan penambangan bawah permukaan ke bawah tanah 
  • Memberikan konsultasi dan saran terkait proyek pertambangan dan ekstraksi mineral 
  • Mengisi poros tambang yang tidak digunakan dan mereklamasi situs tambang 
  • Bertugas mengelola anggaran biaya tiap bulan dan menyimpan catatan terperinci yang diperlukan 
  • Melakukan dan menyiapkan berbagai jenis dokumentasi gambar. 

 

Pendidikan yang Ditempuh Insinyur Pertambangan  

Jika Anda tertarik dengan profesi ini tentu ada harus menempuh pendidikan perkuliahan dengan mengambil jurusan atau fokus studi pada teknik pertambangan. Cara memperoleh gelar insinyur yakni dengan memenuhi standar profesi nsinyur, baik itu diperoleh dengan cara program profesi maupun dengan cara mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL) serta lulus program profesi insinyur.  Dimana nantinya beberapa mata kuliah yang akan dipelajari seperti Geologi Fisik, Teknologi Mineral, Mekanik Tanah, Geostatistik, Termodinamika Tambang, dan lain sebagainya.  

 

Prospek Kerja Seorang Insinyur Pertambangan  

Setelah menjadi seorang yang ahli dibidang tambah, terlebih lagi ketika telah menjadi seorang insinyur pertambangan tentu saja akan bergelut dalam dunia tambang, bekerja di perusahan pertambangan. Namun, ada beberapa pekerjaan dan karir lainnya yang dapat dicapai jika seseorang menjadi insinyur pertambangan. Profesinya yakni dapat sebagai:  

  • Dosen yang mengajar teknik pertambangan 
  • Staff Kementrian Energi dan Sumber Daya 
  • Wirausaha Minyak dan Gas Bumi 
  • Peneliti atau Ilmuwan di bidang Pertambangan  
  • Konsultan Pertambangan 
  • Staff Perum Gas Negara  
  • Bekerja pada BUMN seperti Pertamina
  • Bekerja pada perusahaan tambang di Indonesia, seperti Freeport Indonesia, Kaltim Prima Coal, Vale Indonesia, dan lain sebagainya.  

Baca juga: Pajak Profesi: Perhitungan Pajak atas Penghasilan Translator (Penerjemah)

 

Gaji Seorang Insinyur Pertambangan  

Mengutip dari beberapa informasi, gaji seorang yang bekerja di bidang pertambangan untuk fresh graduate berkisar dari Rp6.283.666 hingga Rp11.389.666 perbulannya. Perlu diketahui, nominal gaji yang diperoleh dapat berbeda-beda tergantung pada tempat kamu bekerja dan posisi yang ditempati.

Sementara itu, mengutip dari sumber lainnya, rata-rata gaji tertinggi di bidang pertambangan bagi freshgraduate sekitar Rp8.000.000 hingga Rp15.000.000. Jika bekerja pada perusahaan tambang yang bertaraf internasional gaji yang didapatkan menyentuh angka Rp20.000.000.

 

Kewajiban Perpajakan Keorang Insinyur Pertambangan

Perusahaan atau pihak manapun yang mempekerjakan seorang insinyur pertambangan secara freelance maupun karyawan tetap, keduanya sama-sama terutang pajak penghasilan orang pribadi, PPh 21 bagi WPDN dan PPh 26 bagi WPLN. Tarif pajak yang dikenakan itu didasarkan pada UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a yang menyetakan bahwa tarif pajak penghasilan pasal 21 yaitu tarif pajak progresif yang dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 berikut merupakan tarif PPh atas Penghasilan Kena Pajak yang berlaku:  

  • Tarif sebesar 5% dikenakan untuk  PKP mulai dari Rp0 hingga Rp60.000.000  
  • Tarif sebesar 15% dikenakan untuk  PKP mulai dari Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000  
  • Tarif sebesar 25% dikenakan untuk  PKP mulai dari Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000  
  • Tarif sebesar 30% dikenakan untuk  PKP mulai dari Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000  
  • Tarif sebesar 35% dikenakan untuk  PKP yang lebih dari Rp5.000.000.000.

Di samping itu, tarif pajak penghasilan pasal 26 (PPh 26) yang akan dikenakan kepada wajib pajak luar negeri yaitu sebesar 20% dari total penghasilan. 

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Penyanyi

 

Contoh Perhitungan PPh 21 Profesi Sastrawan  

Anggara Putra Ber-NPWP dengan status (TK/0) merupakan seorang insinyur pertambangan yang bekerja pada perusahan tambang ternama di Indonesia (Freeport Indonesia)  Selama tahun 2022 Ia memperoleh gaji  sebesar Rp 7.000.000/bulan. Perusahaan tempatnya bekerja memberikan tunjangan pajak sebesar Rp 4.000.000  Premi JKK 2% dari gaji.  Iuran pensiun yang ditanggung karyawan sebesar 2,5 % dari gaji dan biaya jabatan 5% dari Penghasilan Bruto. Hitunglah PPh 21 yang terutang atas penghasilan Anggara Putra pada tahun 2022! 

Pembahasan:  

Gaji Pokok  

 Rp                7.000.000  

Penambah:  

 

Tunjangan  

 Rp                4.000.000  

Premi JKK ( 2%)  

 Rp                   140.000  

Penghasilan Bruto Sebulan  

 Rp              11.140.000  

Pengurangan :  

 

Iuran Pensiun (2,5%) 

-Rp                   175.000  

Biaya Jabatan (5%) atau maks Rp500.000 

-Rp                   500.000  

Penghasilan Neto Sebulan  

 Rp              10.465.000  

Penghasilan Neto Setahun  

 Rp            125.580.000  

PTKP (TK/0) 

 Rp              54.000.000  

PKP Setahun 

 Rp              71.580.000  

PPh Terutang Setahun: 

 

5% x Rp60.000.000 

 Rp                3.000.000  

15% x Rp11.580.000 

 Rp                1.737.000  

Total PPh Terutang Setahun 

 Rp                4.737.000  

Total PPh Terutang Sebulan 

 Rp                   394.750  

Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP maka akan terjadi kenaikan tarif, maka PPh 21 perlu dikalikan 120%, sehingga PPh 21 terutangnya menjadi Rp394.750 x 120% = Rp473.700