Luar angkasa merupakan salah satu tempat yang menarik untuk dikunjungi. Agar dapat menjelajahi luar angkasa, salah satu profesi yang dapat melakukannya adalah astronot. Astronot kerap juga disebut antariksawan.
Astronot merupakan sebuah profesi yang banyak diimpikan oleh anak-anak di seluruh dunia, sebab dengan menjadi astronot kita bisa terbang ke luar angkasa melihat benda-benda luar angkasa. Lantas, seperti apa pekerjaan Astronot dan bagaimana kebijakan perpajakannya? Yuk, simak informasinya di sini
Apa Itu Astronot?
Kata Astronot berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata “Astron” yang berarti bintang, dan “Nautis” yang memiliki arti penjelajah. Astronot adalah profesi dimana orang-orang tersebut telah memenuhi pelatihan penerbangan antariksa, baik untuk memimpin, menerbangkan, atau menjadi awak pesawat antariksa.
Para astronot pun dilatih untuk dapat melakukan perjalanan dengan pesawat ruang angkasa, bekerja di ruang angkasa, serta melakukan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan eksplorasi ruang angkasa. NASA (National Aeronautics and Space Administration) merupakan institusi terbesar yang menaungi profesi ini.
Sebutan untuk seorang astronot bisa berbeda-beda di tiap negara, misalnya astronot merupakan sebuah sebutan untuk antariksawan di Amerika Serikat. Sementara itu, antariksawan di Rusia disebut dengan kosmonot. Kemudian, di Prancis disebut dengan spasinot, dan di China pada tahun 2003 dikenal dengan istilah taikonot.
Para astronot biasanya pergi ke luar angkasa dalam rangka menjalankan misi tertentu. Seperti Selly Ride pada tahun 1983 dengan misi STS-7, Edwin Aldrin pada tahun 1969 dengan misi Apollo 8, dan lain sebagainya. Astronot akan menetap di International Space Station (stasiun luar angkasa), kemudian mengambil bagian dalam kegiatan eksperimen atau penelitian dalam misinya. Astronot akan menghabiskan sebagian besar kariernya untuk menjalani pelatihan, sebab setiap misi atau perjalanan luar angkasa penuh dengan resiko yang tinggi.
Tugas dan Tanggung Jawab Seorang Astronot
Berikut merupakan sejumlah tugas yang menjadi tanggung jawab seorang astronot, yaitu:
- Menjalani pelatihan berkaitan dengan ruang angkasa, baik secara praktik maupun teori
- Mengatur satelit dalam rangka memenuhi kebutuhan teknologi dan komunikasi seluruh negara di dunia
- Menjelajahi luar angkasa untuk melaksanakan misi yang diberikan
- Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan eksplorasi ruang angkasa
- Mengamati serta mendokumentasikan lingkungan tempat tujuan di luar angkasa
- Mengambil sejumlah benda penting atau sampel dari luar angkasa untuk dibawa ke bumi agar dapat dipelajari
- Menjaga keselamatan seluruh awak pesawat ruang angkasa
- Membuat laporan terkait seluruh hal yang terjadi di luar angkasa.
Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Penyanyi
Pengetahuan dan Keahlian Astronot
Sejumlah pengetahuan dan keahlian yang wajib dimiliki oleh seorang astronot yang profesional antara lain:
- Kemampuan observasi, kemampuan ini penting bagi seorang astronot agar dapat mengenali, menganalisis, serta mengingat suatu lingkungan khususnya di luar angkasa
- Keahlian menerbangkan pesawat, karena tugasnya berhubungan dengan luar angkasa, maka kemampuan ini juga penting untuk dimiliki
- Pengetahuan antariksa, yaitu pengetahuan seputar antariksa atau luar angkasa yang dapat membantu menjalankan misi
- Kemampuan melakukan analisis sistem, yaitu sebuah keahlian yang dapat menentukan bagaimana suatu sistem bekerja serta bagaimana pengaruhnya terhadap kondisi, operasional, dan lingkungan dapat mempengaruhi hasil
- Kemampuan bertahan, yaitu kemampuan bertahan hidup saat sedang bertugas, mengingat tugas yang dijalankan dilakukan jauh di luar angkasa
- Kemampuan memecahkan masalah (problem solving), yaitu seorang astronot harus mampu mengidentifikasi masalah dan mengulas informasi terkait dalam rangka mengembangkan serta mengevaluasi pilihan serta solusi yang dapat diterapkan, khususnya terkait antariksa
- Kemampuan berpikir kritis, yaitu seorang astronot harus dapat menggunakan logika serta penalarannya untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dari solusi alternatif, kesimpulan, maupun pendekatan atas permasalahan yang tengah dihadapi
- Mampu bekerjasama dengan tim, yaitu kemampuan untuk bersama-sama dengan tim dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dimana umumnya misi luar angkasa akan dilakukan secara berkelompok atau dengan beberapa orang
- Pemahaman bahasa asing, yaitu mampu memahami sekaligus menguasai bahasa asing, seperti bahasa Inggris.
Jenjang Karir Astronot
Perjalanan karir seorang astronot tentunya diawali dengan pelatihan berupa materi pelatihan umum hingga khusus. Setelah mendapat segala pelatihan terkait profesi astronot, kemudian akan dilanjutkan dengan berbagai macam ujian, selanjutnya seorang astronot akan ditugaskan dalam suatu misi.
Disini astronot akan merasakan sebuah pengalaman dalam perjalanan luar angkasa yang sesungguhnya. Jenjang karier profesi astronot diawali pada tingkatan GS-12 hingga yang tertinggi yaitu GS-15. Tingkatan ini yang akan menentukan besaran gaji yang diterima oleh seorang astronot.
Gaji Profesi Astronot
Astronot merupakan sebuah profesi yang memiliki resiko tinggi. Tentunya pendapatan astronot pun sesuai dengan resiko yang diterimanya. Astronot NASA mendapatkan gaji sesuai dengan tingkatannya. Tingkatan ini mengacu pada The Federal Government General Schedule (GS). GS merupakan sebuah skala gaji untuk karyawan federal dengan posisi profesional, administrasi, dan teknis. Sistem GS ini memiliki 15 tingkatan, yang dimulai dari GS-1 yaitu level terendah hingga GS-15 yang tertinggi.
Untuk magang biasanya berada pada level GS-3 atau GS-4, untuk posisi entry level yaitu pada GS-5 hingga GS-7, untuk posisi level menengah yaitu GS-8 hingga GS-12, dan GS-13 hingga GS-15 untuk posisi pengawasan tingkat atas. Sementara, untuk di atasnya merupakan posisi Senior Excecutive Service.
NASA mengungkapkan bahwa seorang astronot akan berada pada level GS-12 dengan penghasilan sebesar US$65.140 per tahunnya atau setara dengan Rp977.100.000 jika dihitung dengan kurs Rp15.000 per US$1. Kemudian untuk astronot dengan posisi GS-13 akan memperoleh gaji sebesar US$100.701 per tahun atau setara dengan Rp1,5 miliar. Sementara itu, untuk astronot dengan pendidikan yang lebih mumpuni serta pengalaman bertahun-tahun bisa berada pada posisi GS-15 dengan gaji sebesar US$142.000 atau setara dengan Rp2,1 miliar.
Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Psikolog
Kewajiban Perpajakan Profesi Astronot
Pada dasarnya, Orang Pribadi (OP) Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Hal ini dapat dilihat pada kewajiban pajak subjektif yang melekat padanya. Tetapi, jika WNI tersebut bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka dari itu status subjek pajaknya berubah menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Ketentuan atau peraturan terkait status WNI sebagai SPDN atau sebagai SPLN ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh.
Orang pribadi WNI dengan kondisi tersebut akan dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia. Hal ini pun juga harus dibuktikan dengan salah satu dokumen pengenal resmi yang masih berlaku di luar negeri. Para pekerja di luar negeri tidak akan dikenakan PPh di Indonesia jika memenuhi syarat berupa WNI yang bekerja di luar negeri, lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, mendapat penghasilan hanya dari luar negeri saja, sudah dikenakan, dan membayar pajak di luar negeri, serta tidak mendapat penghasilan dari dalam negeri.
Hal ini berlaku juga bagi profesi astronot, karena astronot umumnya bekerja pada NASA di luar negeri dalam jangka waktu yang kemungkinan lebih dari 183 hari dengan jangka waktu 12 bulan, maka OP ini dapat disebut sebagai SPLN dan kewajiban perpajakannya akan dilaksanakan di negara tempatnya bekerja dan menerima penghasilan. Ringkasnya, bagi WNI yang bekerja sebagai astronot di NASA di Amerika Serikat, maka akan memenuhi kewajiban perpajakan di Amerika Serikat.
Namun, berbeda halnya jika WNI yang bekerja sebagai astronot di luar negeri, tetapi dalam waktu kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan menerima penghasilan juga dari dalam negeri, maka masih termasuk dalam kategori SPDN, jadi kewajiban perpajakannya harus dipenuhi di Indonesia.
Adapun, tarif PPh Pasal 21 yang berlaku adalah tarif Pasal 17 ayat (1)a UU PPh, dimana tarif ini merupakan tarif progresif. Peraturan terbaru terkait dengan tarif progresif ini diatur dalam UU HPP yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Tarif terbaru tersebut yaitu:
- Tarif 5% dikenakan terhadap PKP mulai dari Rp0 hingga Rp60 juta per tahun
- Tarif 15% dikenakan terhadap PKP diatas Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun
- Tarif 25% dikenakan terhadap PKP diatas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun
- Tarif 30% dikenakan terhadap PKP diatas Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun
- Tarif 35% dikenakan terhadap PKP yang telah melebihi Rp5 miliar per tahun.
Untuk seorang astronot yang tidak mempunyai NPWP akan dikenakan tarif PPh 21 lebih tinggi yaitu tarif tambahan sebesar 20% dari PPh yang dikenakan.
Contoh Kasus Perhitungan PPh 21 Astronot
-
Kasus 1
Surya adalah seorang astronot yang bekerja di NASA, Amerika Serikat. Surya bekerja lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan sumber penghasilannya hanya dari pekerjaan sebagai astronot saja. Surya juga dikenakan dan dipotong PPh di Amerika Serikat.
Dari kasus ini, Surya sudah bukan lagi Subjek Pajak Dalam Negeri, melainkan Subjek Pajak Luar Negeri. Maka dari itu, Surya tidak akan dikenakan lagi PPh di Indonesia, dan juga tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan.
-
Kasus 2
Bima merupakan seorang astronot di NASA, Amerika Serikat. Bima bekerja dalam waktu kurang dari 183 hari selama 12 bulan. Selain penghasilan dari profesinya sebagai astronot, Bima juga memperoleh penghasilan dari Indonesia. Bima memperoleh penghasilan neto dari dalam dan luar negeri setahun pada tahun 2022 sebesar Rp1.500.000.000. Bima sudah menikah dan memiliki 1 anak. Bima telah memiliki NPWP. Berapakah PPh 21 terutang Bima jika diketahui bahwa penghasilan Bima atas profesinya sebagai astronot telah dipotong pajak di luar negeri sebesar Rp250.000.000?
Jawaban:
Berdasarkan kasus ini, Bima tetap harus membayar pajaknya di Indonesia, caranya sama seperti WPDN pada umumnya, tetapi perpajakannya di luar negeri dapat digunakan sebagai pengurang untuk pajak Bima di Indonesia. Selain itu, Bima harus melaporkan SPT Tahunan dimana di dalam SPT tersebut Bima juga harus melaporkan penghasilannya di luar negeri. Berikut merupakan perhitungan pajak Bima di Indonesia:
|
Penghasilan Neto Setahun |
Rp 1.500.000.000 |
|
PTKP (K/1) |
(Rp 63.000.000) |
|
PKP Setahun |
Rp 1.437.000.000 |
|
Perhitungan PPh 21 Setahun:
|
Rp 3.000.000 Rp 28.500.000 Rp 62.500.000 Rp 281.100.000 |
|
Total Kredit Pajak Luar Negeri PPh 21 Setahun Terutang |
Rp 375.100.000 Rp 250.000.000 Rp 125.100.000 |
Jadi, PPh 21 terutang yang masih harus dibayar oleh Bima adalah Rp 125.100.000







