Pajak Profesi: Pajak atas Pegawai OJK

Latar Belakang Berdirinya OJK

  • Amanat Undang-Undang

Sebuah Undang-Undang mengamanatkan untuk menjalankan pembentukan suatu lembaga pengawas untuk sektor keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, sekuritas, modal ventura, serta badan-badan lain yang melakukan pengelolaan terhadap dana Masyarakat.

OJK terbentuk berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 4 yang tertulis pada Undang-Undang tersebut, OJK dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara serta berjalan dengan adil, transparan, teratur, dan akuntabel. 

  • Perkembangan Industri Jasa Keuangan

Adanya perkembangan globalisasi serta inovasi seperti saat ini dalam sistem keuangan dan kemajuan sistem informasi yang berkembang sangat pesat, menyebabkan industri keuangan menjadi sangat dinamis, kompleks, serta saling berkaitan atau berhubungan.

  • Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan

Melakukan suatu pengawasan dianggap sangat perlu dilakukan terhadap suatu lembaga jasa keuangan yang mempunyai beberapa anak perusahaan pada bidang keuangan, namun berbeda kegiatan usaha atau konglomerasi. Contohnya, sebuah bank yang memiliki anak Perusahaan pada bidang sekuritas, pembiayaan, asuransi, serta dana pensiun.

  • Perlindungan Konsumen

Layanan konsumen yang semakin kompleks menyebabkan terjadinya pelanggaran serta permasalahan pada bidang industri akan semakin meningkat, maka sangat diperlukan fungsi edukasi, perlindungan konsumen, serta melakukan pembelaan hukum terhadap konsumen oleh pihak-pihak terkait. 

 

Pengertian OJK

Berdasarkan pada latar belakang tersebut dapat kita ketahui bahwa pengertian dari Otoritas Jasa Keuangan atau yang lebih kita kenal dengan sebutan OJK tersebut yakni sebuah lembaga independen yang mempunyai tugas, fungsi, serta wewenang dalam menjalankan sistem pengaturan serta pengwasan dalam sektor keuangan.

OJK didirikan pada 16 Juli 2012, OJK didirikan karena pemerintah mempunyai keinginan untuk mengadakan sebuah sistem pengaturan serta pengawasan pada suatu kegiatan sebuah jasa keuangan yang ada di Indonesia.

Pembentukan OJK ini juga untuk menggantikan peran dari Bapepam-LK dalam pengaturan serta pengawasan pasar modal dan juga lembaga keuangan, serta menggantikan peran dari Bank Indonesia dalam pengawasan dan pengaturan bank, serta melindungi konsumen keuangan. 

 

Visi dan Misi OJK 

  • Visi

Otoritas Jasa Keuangan mempunyai visi yakni bisa menjadi lembaga dalam pengawasan kegiatan industri pada jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan masyarakat, mampu untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta mampu untuk memajukan kesejahteraan umum.

  • Misi

Misi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu mewujudkan terlaksananya seluruh kegiatan pada sektor jasa keuangan dengan teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta melaksanakan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan stabil.

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Sastrawan

 

Fungsi OJK

  • Menciptakan Sistem Pengaturan dan Pengawasan

Maksud dari fungsi ini yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sistem pengaturan, pemeriksaan, pengawasan, dan penyidikan yang terintegrasi pada semua kegiatan pada sektor jasa keuangan, seperti sektor perbankan, non-bank, serta pasar modal.

  • Memilih Keputusan pada Perkembangan serta Kemajuan Keuangan

Fungsi lain dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni mengambil keputusan untuk sebuah perkembangan serta kemajuan terkait dengan sektor keuangan di Indonesia. Dalam mengambil suatu keputusan harus berdasarkan pada berbagai sektor, seperti sektor perbankan, sektor pasar modal, sektor industri non-bank yang terlibat di dalamnya.

  • Melindungi Konsumen

Dalam rangka mewujudkan sektor keuangan yang inklusif untuk masyarakat Indonesia dengan perlindungan yang sudah terpercaya, maka OJK mengatur suatu regulasi yang mempunyai kaitan dengan perlindugan data masyarakat terhadap pihak terkait, selain itu juga sebagai pengambilan keputusan terkait dengan pelindungan konsumen.

 

Tugas OJK

  • Tugas Utama

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah suatu lembaga otonom yang bebas dari campur tangan para pihak lain yang memiliki tugas, fungsi, serta wewenang pengaturan, pemeriksaan, pengawasan, dan penyidikan terhadap semua bagian dalam jasa keuangan pada sektor perbankan, pasar modal, serta juga sektor jasa keuangan non-bank contohnya Lembaga Pembiayaan, Asuransi, Lembaga Jasa Keuangan dan lainnya.

  • Tugas Dalam Sektor Perbankan

Tugas lain yang harus dilakukan oleh OJK itu sendiri dalam sektor perbankan yakni menyusun suatu sistem serta pengawasan bank dan juga melakukan penegakan hukum pada sektor perbankan. OJK juga melakukan pemeriksaan, pembinaan, serta pengawasan untuk sektor bank, sehingga kedepannya diharapkan bisa dikembangkan lagi untuk meningkatkan kualitas serta performa perbankan demi kepentingan masyarakat Indonesia.

  • Tugas Dalam Sektor IKNB

Sektor IKNB adalah berbagai Industri Keuangan Non-Bank. Peran OJK terhadap IKNB adalah menjalankan semua kebijakan IKNB sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lembaga ini juga melakukan evaluasi, perumusan norma serta prosedur yang berada disektor IKNB. Selain itu, terdapat juga peraturan pada bidang IKNB yang harus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Tugas Dalam Sektor Pasar Modal

Tugas pada sektor pasar modal, diantaranya dengan menjalankan seluruh manajemen disaat krisis pasar modal. Lembaga OJK juga melakukan perumuskan juga menetapkan prinsip tertentu yang berada pada transaksi serta pengelolaan dan melakukan berbagai analisa dalam pengawasan pengembangan pada pasar modal, sehingga diharapkan pasar modal nantinya bisa berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

 

Gaji Pegawai OJK

Gaji serta tunjangan akan diberikan sesuai dengan posisi dan jabatan yang diterima. berikut ini penjabaran besaran nominal gaji para pegawai OJK per bulannya:

Jabatan

Gaji Per Bulan

Analyst

Rp16.500.000 

Assistant Analyst

Rp6.000.000 

Assistant Manager

Rp20.000.000 

Data Analyst

Rp4.000.000 

Fungsional Senior

Rp40.000.000 

Intern

Rp1.250.000 

Internal Auditor

Rp13.000.000 

IT Staff

Rp9.000.000 

Kepala Subbagian Verifikasi dan Penyelesaian Pengaduan

Rp21.000.000 

Manager

Rp27.000.000 

Pegawai Tata Usaha

Rp5.600.000 

Pendidikan Calon Staf

Rp8.300.000 

Pengawas Bank Junior

Rp13.000.000 

Project Manager BPR and ERP Implementation

Rp15.000.000 

Recruitment And Staffing Development Executive

Rp.13.000.000 

Research Fellow

Rp7.000.000 

Secretary

Rp5.000.000 

Security

Rp3.000.000 

Staff

Rp12.000.000 

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Account Officer

 

Kewajiban Perpajakan Pegawai OJK

Bagi anggota OJK juga memiliki kewajiban perpajakan antara lain mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP karena penghasilan setahun telah melebihi PTKP serta setelah mendapatkan NPWP anggota OJK juga wajib melaporkan perpajakannya dengan menjumlahkan seluruh penghasilan maupun tunjangan yang didapatkan dan mengurangi dengan biaya jabatan maupun iuran pensiun yang dibayarkan kemudian dikalikan dengan tarif sesuai pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu:

  • Tarif 5% bagi penghasilan 0 – Rp60.000.000
  • Tarif 15% bagi penghasilan Rp60.000.000 – Rp250.000.000
  • Tarif 25% bagi penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000
  • Tarif 30% bagi penghasilan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000
  • Tarif 35% bagi penghasilan > Rp5.000.000.000.

 

Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai OJK

Rahmawati merupakan salah satu pegawai OJK yang jabatannya sebagai internal auditor, rahmawati menadapatkan tunjangan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kesehatan Kerja dengan Jumlah Rp 1.000.000,00 dan Rp 1.500.000,00 per bulan. Rahmawati juga harus membayar iuran pensiun per bulannya sebesar Rp 500.000,00. Rahmawati berstatus belum menikah dan tidak menanggung siapapun. Maka berapakah pajak penghasilan terutang Rahmawati per bulan?

Jawaban:

Gaji Pokok

Rp   13.000.000,00 

JHT

Rp        1.000.000,00 

JKK

Rp        1.500.000,00 

Penghasilan Bruto

Rp   15.500.000,00 

Pengurang:

 

Biaya Jabatan

Rp           500.000,00 

Iuran Pensiun

Rp           500.000,00 

Penghasilan Neto/bulan

Rp      14.500.000,00 

Penghasilan Neto/tahun

Rp     174.000.000,00 

PTKP (TK/0)

Rp   54.000.000,00 

PKP

Rp 120.000.000,00 

PPh Terutang:

 

5% x 60.000.000

Rp        3.000.000,00 

15% x 60.000.000

Rp        9.000.000,00 

PPh Terutang/tahun

Rp   12.000.000,00 

PPh Terutang/bulan

Rp     1.000.000,00 

Jadi Rahmawati akan membayar Pajak Pengahasilan setiap bulannya sebesar Rp 1.000.000,00.