Latar Belakang Berdirinya OJK
- Amanat Undang-Undang
Sebuah Undang-Undang mengamanatkan untuk menjalankan pembentukan suatu lembaga pengawas untuk sektor keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, sekuritas, modal ventura, serta badan-badan lain yang melakukan pengelolaan terhadap dana Masyarakat.
OJK terbentuk berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 4 yang tertulis pada Undang-Undang tersebut, OJK dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara serta berjalan dengan adil, transparan, teratur, dan akuntabel.
- Perkembangan Industri Jasa Keuangan
Adanya perkembangan globalisasi serta inovasi seperti saat ini dalam sistem keuangan dan kemajuan sistem informasi yang berkembang sangat pesat, menyebabkan industri keuangan menjadi sangat dinamis, kompleks, serta saling berkaitan atau berhubungan.
- Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan
Melakukan suatu pengawasan dianggap sangat perlu dilakukan terhadap suatu lembaga jasa keuangan yang mempunyai beberapa anak perusahaan pada bidang keuangan, namun berbeda kegiatan usaha atau konglomerasi. Contohnya, sebuah bank yang memiliki anak Perusahaan pada bidang sekuritas, pembiayaan, asuransi, serta dana pensiun.
- Perlindungan Konsumen
Layanan konsumen yang semakin kompleks menyebabkan terjadinya pelanggaran serta permasalahan pada bidang industri akan semakin meningkat, maka sangat diperlukan fungsi edukasi, perlindungan konsumen, serta melakukan pembelaan hukum terhadap konsumen oleh pihak-pihak terkait.
Pengertian OJK
Berdasarkan pada latar belakang tersebut dapat kita ketahui bahwa pengertian dari Otoritas Jasa Keuangan atau yang lebih kita kenal dengan sebutan OJK tersebut yakni sebuah lembaga independen yang mempunyai tugas, fungsi, serta wewenang dalam menjalankan sistem pengaturan serta pengwasan dalam sektor keuangan.
OJK didirikan pada 16 Juli 2012, OJK didirikan karena pemerintah mempunyai keinginan untuk mengadakan sebuah sistem pengaturan serta pengawasan pada suatu kegiatan sebuah jasa keuangan yang ada di Indonesia.
Pembentukan OJK ini juga untuk menggantikan peran dari Bapepam-LK dalam pengaturan serta pengawasan pasar modal dan juga lembaga keuangan, serta menggantikan peran dari Bank Indonesia dalam pengawasan dan pengaturan bank, serta melindungi konsumen keuangan.
Visi dan Misi OJK
- Visi
Otoritas Jasa Keuangan mempunyai visi yakni bisa menjadi lembaga dalam pengawasan kegiatan industri pada jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan masyarakat, mampu untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta mampu untuk memajukan kesejahteraan umum.
- Misi
Misi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu mewujudkan terlaksananya seluruh kegiatan pada sektor jasa keuangan dengan teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta melaksanakan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan stabil.
Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Sastrawan
Fungsi OJK
- Menciptakan Sistem Pengaturan dan Pengawasan
Maksud dari fungsi ini yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sistem pengaturan, pemeriksaan, pengawasan, dan penyidikan yang terintegrasi pada semua kegiatan pada sektor jasa keuangan, seperti sektor perbankan, non-bank, serta pasar modal.
- Memilih Keputusan pada Perkembangan serta Kemajuan Keuangan
Fungsi lain dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni mengambil keputusan untuk sebuah perkembangan serta kemajuan terkait dengan sektor keuangan di Indonesia. Dalam mengambil suatu keputusan harus berdasarkan pada berbagai sektor, seperti sektor perbankan, sektor pasar modal, sektor industri non-bank yang terlibat di dalamnya.
- Melindungi Konsumen
Dalam rangka mewujudkan sektor keuangan yang inklusif untuk masyarakat Indonesia dengan perlindungan yang sudah terpercaya, maka OJK mengatur suatu regulasi yang mempunyai kaitan dengan perlindugan data masyarakat terhadap pihak terkait, selain itu juga sebagai pengambilan keputusan terkait dengan pelindungan konsumen.
Tugas OJK
- Tugas Utama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah suatu lembaga otonom yang bebas dari campur tangan para pihak lain yang memiliki tugas, fungsi, serta wewenang pengaturan, pemeriksaan, pengawasan, dan penyidikan terhadap semua bagian dalam jasa keuangan pada sektor perbankan, pasar modal, serta juga sektor jasa keuangan non-bank contohnya Lembaga Pembiayaan, Asuransi, Lembaga Jasa Keuangan dan lainnya.
- Tugas Dalam Sektor Perbankan
Tugas lain yang harus dilakukan oleh OJK itu sendiri dalam sektor perbankan yakni menyusun suatu sistem serta pengawasan bank dan juga melakukan penegakan hukum pada sektor perbankan. OJK juga melakukan pemeriksaan, pembinaan, serta pengawasan untuk sektor bank, sehingga kedepannya diharapkan bisa dikembangkan lagi untuk meningkatkan kualitas serta performa perbankan demi kepentingan masyarakat Indonesia.
- Tugas Dalam Sektor IKNB
Sektor IKNB adalah berbagai Industri Keuangan Non-Bank. Peran OJK terhadap IKNB adalah menjalankan semua kebijakan IKNB sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lembaga ini juga melakukan evaluasi, perumusan norma serta prosedur yang berada disektor IKNB. Selain itu, terdapat juga peraturan pada bidang IKNB yang harus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Tugas Dalam Sektor Pasar Modal
Tugas pada sektor pasar modal, diantaranya dengan menjalankan seluruh manajemen disaat krisis pasar modal. Lembaga OJK juga melakukan perumuskan juga menetapkan prinsip tertentu yang berada pada transaksi serta pengelolaan dan melakukan berbagai analisa dalam pengawasan pengembangan pada pasar modal, sehingga diharapkan pasar modal nantinya bisa berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Gaji Pegawai OJK
Gaji serta tunjangan akan diberikan sesuai dengan posisi dan jabatan yang diterima. berikut ini penjabaran besaran nominal gaji para pegawai OJK per bulannya:
|
Jabatan |
Gaji Per Bulan |
|
Analyst |
Rp16.500.000 |
|
Assistant Analyst |
Rp6.000.000 |
|
Assistant Manager |
Rp20.000.000 |
|
Data Analyst |
Rp4.000.000 |
|
Fungsional Senior |
Rp40.000.000 |
|
Intern |
Rp1.250.000 |
|
Internal Auditor |
Rp13.000.000 |
|
IT Staff |
Rp9.000.000 |
|
Kepala Subbagian Verifikasi dan Penyelesaian Pengaduan |
Rp21.000.000 |
|
Manager |
Rp27.000.000 |
|
Pegawai Tata Usaha |
Rp5.600.000 |
|
Pendidikan Calon Staf |
Rp8.300.000 |
|
Pengawas Bank Junior |
Rp13.000.000 |
|
Project Manager BPR and ERP Implementation |
Rp15.000.000 |
|
Recruitment And Staffing Development Executive |
Rp.13.000.000 |
|
Research Fellow |
Rp7.000.000 |
|
Secretary |
Rp5.000.000 |
|
Security |
Rp3.000.000 |
|
Staff |
Rp12.000.000 |
Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Account Officer
Kewajiban Perpajakan Pegawai OJK
Bagi anggota OJK juga memiliki kewajiban perpajakan antara lain mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP karena penghasilan setahun telah melebihi PTKP serta setelah mendapatkan NPWP anggota OJK juga wajib melaporkan perpajakannya dengan menjumlahkan seluruh penghasilan maupun tunjangan yang didapatkan dan mengurangi dengan biaya jabatan maupun iuran pensiun yang dibayarkan kemudian dikalikan dengan tarif sesuai pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu:
- Tarif 5% bagi penghasilan 0 – Rp60.000.000
- Tarif 15% bagi penghasilan Rp60.000.000 – Rp250.000.000
- Tarif 25% bagi penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000
- Tarif 30% bagi penghasilan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000
- Tarif 35% bagi penghasilan > Rp5.000.000.000.
Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai OJK
Rahmawati merupakan salah satu pegawai OJK yang jabatannya sebagai internal auditor, rahmawati menadapatkan tunjangan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kesehatan Kerja dengan Jumlah Rp 1.000.000,00 dan Rp 1.500.000,00 per bulan. Rahmawati juga harus membayar iuran pensiun per bulannya sebesar Rp 500.000,00. Rahmawati berstatus belum menikah dan tidak menanggung siapapun. Maka berapakah pajak penghasilan terutang Rahmawati per bulan?
Jawaban:
|
Gaji Pokok |
Rp 13.000.000,00 |
|
JHT |
Rp 1.000.000,00 |
|
JKK |
Rp 1.500.000,00 |
|
Penghasilan Bruto |
Rp 15.500.000,00 |
|
Pengurang: |
|
|
Biaya Jabatan |
Rp 500.000,00 |
|
Iuran Pensiun |
Rp 500.000,00 |
|
Penghasilan Neto/bulan |
Rp 14.500.000,00 |
|
Penghasilan Neto/tahun |
Rp 174.000.000,00 |
|
PTKP (TK/0) |
Rp 54.000.000,00 |
|
PKP |
Rp 120.000.000,00 |
|
PPh Terutang: |
|
|
5% x 60.000.000 |
Rp 3.000.000,00 |
|
15% x 60.000.000 |
Rp 9.000.000,00 |
|
PPh Terutang/tahun |
Rp 12.000.000,00 |
|
PPh Terutang/bulan |
Rp 1.000.000,00 |
Jadi Rahmawati akan membayar Pajak Pengahasilan setiap bulannya sebesar Rp 1.000.000,00.









