Pajak Profesi: Pajak atas Konsultan Politik

Konsultan politik merupakan seorang penasihat dalam kegiatan pemilihan umum wakil rakyat, pemilihan presiden, atau pemilihan kepala daerah dalam rangka meningkatkan ketertarikan publik terhadap calon tertentu. 

Berdasarkan lembaga survei Voxpol Center, bahwa konsultan politik merupakan seorang yang bertugas dalam mengakomodir terhadap kebutuhan dari klien serta kendala yang dialami oleh para kandidat, umumnya kandidat tersebut ialah seseorang yang berkecimpung di bidang politik seperti pejabat politik.

Cara tersebut seperti misalnya menawarkan berbagai program terkait dengan kerja unggulan yang mudah berkesan dan nyata di otak pemilih, sehingga bagi seorang konsultan politik wajib untuk memiliki keahlian dalam merumuskan strategi terkait dengan kampanye serta menyusun komunikasi baik terkait dengan politik. 

 

Tugas Konsultan Politik

Konsultan politik memiliki beberapa tugas di antaranya adalah:

  • Membuat strategi terkait kampanye yang akan dilakukan untuk calon tertentu yang nantinya akan ikut dalam pemilihan umum
  • Mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang hingga ancaman yang akan dihadapi oleh klien terkait dengan politek melalui riset
  • Dengan mempelari karakter-karakter para calon pemilih
  • Melakukan strategi kampanye yang tepat dengan cara melakukan analisa terkait dengan isu-isu sosial yang sedang hangat di masyarakat serta terkait dengan kebijakan-kebijakan yang sudah ada dan sudah dijalankan
  • Meningkatkan elektabilitas dengan selalu menentukan strategi terkait dengan kampanye yang akan digunakan, sehingga hal tersebut akan memberikan dampak terhadap elektabilitas dari seorang klien
  • Selalu melakukan koordinasi agar tiap strategi yang direncanakan sesuai yang diinginkan dengan tim sukses peserta pemilu, agensi periklanan, lembaga survei, media masa, serta event organizer, sehingga strategi dan kegiatan kampanye dapat berjalan dengan lancar. 

 

Keahlian Yang Harus Dimiliki Konsultan Politik

Dalam hal kelancaran kegiatan serta tugas-tugas yang dijalankan, seorang konsultan politik wajib untuk memiliki beberapa keahlian berikut:

  • Administrasi dan Manajemen

Administrasi dan manajemen merupakan salah satu keahlian wajib yang dimiliki oleh konsultan politik. Dalam hal ini seorang konsultan politik yang mengetahui wawasan serta prinsip terkait dengan administrasi dan manajemen dengan harapan bahwa seorang konsultan politik ini memiliki kemampuan dalam perencanaan yang strategis, alokasi sumber daya, pemodelan terkait dengan sumber daya manusia, teknik kepemimpinan, koordinasi antara orang dan sumber daya serta metode produksi.

  • Komunikasi dan Media

Komunikasi merupakan hal yang sering dilakukan oleh para konsultan politik, sehingga berkomunikasi yang baik tentunya hal yang tidak bisa dipungkiri untuk dapat mensukseskan kegiatan kampanye agar tidak adanya kesalahpahaman terkait dengan informasi dan lainnya.

Selanjutnya adalah media, suatu media produksi serta teknik dan penyebarannya akan mempengaruhi bagaimana pesan tersebut akan tersampaikan kepada para calon pemilih, sehingga diharapkan dapat tersampaikan dengan baik bak melalui tulisan, lisan, maupun media visual. 

  • Bahasa Inggris

Bahasa inggris merupakan bahasa internasional yang akan sering digunakan dan tentunya kemampuan dalam bahasa inggris juga diperlukan oleh seorang konsultan politik. Dengan kemampuan bahasa inggris yang dimiliki, seorang konsultan politik akan memiliki nilai plus.

  • Hukum dan Pemerintahan

Politik tidak terlepas dengan hukum dan pemerintahan. Seorang konsultan politik yang akan memberikan saran kepada kliennya tentu harus paham terkait dengan hukum dan pemerintahan. Hukum dan pemerintahan yang juga meliputi aturan hukum, prosedur pengadilan, regulasi pemerintahan, perintah eksekutif, proses politik yang demokratis dan aturan lembaga. 

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Sastrawan

 

Jenis Layanan Jasa Konsultan Politik

Secara garis besar, terdapat tiga jenis layanan jasa yang diberikan oleh konsultan politik, yaitu Mapping, Monitoring, dan Mobilizing.

  • Mapping, merupakan riset terkait dengan perilaku dari calon pemilih serta bagaimana pemetaan dari mereka dan kompetitor.
  • Monitoring¸ merupakan kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh konsultan politik kepada kliennya.
  • Mobilizing, merupakan kegiatan yang lebih ditekankan kepada eksekusi dalam hal pemenangan calon tertentu, seperti kampanye door to door hingga mengadakan pelatihan terkait kepada para saksi yang nantinya akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Selain dari ketiga jenis layanan diatas, seorang konsultan politik juga kerap memberikan beberapa jenis layanan jasa lainnya seperti membuat video, mencetak spanduk yang akan digunakan dalam kegiatan kampanye. 

 

Keterampilan Konsultan Politik

Suatu pekerjaan tidak terlepas dari sebuah keterampilan yang dimiliki. Seperti halnya dengan konsultan politi, beberapa keterampilannya yaitu:

  • Koordinasi

Tetap menyesuaikan terkait dengan tindakan yang akan dilakukan dengan tindakan yang akan dilakukan oleh orang lain.

  • Berpikir Kritis

Suatu logika dan penalaran dengan cepat dalam rangka untuk melakukan identifikasi kekuatan serta kelemahan dari solusi-solusi alternatif, pendekatan permasalahan yang ditangani hingga kesimpulan.

  • Pertimbangan dan Pengambilan Keputusan

Sebelum pengambilan keputusan hal yang diperlukan adalah dengan mempertimbangkan terkait dengan kekurangan serta kelebihan dari pilihan-pilihan tindakan yang akan berpotensi untuk dipilih dan yang paling tepat.

  • Persuasi

Sikap persuasi dengan mampu membujuk orang lain dalam rangka mengubah pikiran serta perilaku mereka.

  • Kepekaan Sosial

Dengan memiliki sifat kepekaan sosial maka dapat menyadari reaski orang lain dan paham mengapa mereka bertindak dan melakukan seperti itu. 

  • Negosiasi

Bernegosiasi baik dengan klien, calon pemilih dan para calon pemilihan umum lainnya dengan membawa orang lain bersama-sama serta berusaha untuk mendamaikan suatu perbedaan yang ada. 

 

Kemampuan Konsultan Politik

  • Kelancaran Ide

Kemampuan dalam menciptakan ide-ide yang banyak tentunya akan memudahkan setiap kegiatan yang dilakukan, sehingga sangat diperlukan oleh para konsultan politik.

  • Penalaran Induktif

Suatu kemampuan seorang konsultan politik yaitu mampu untuk menggabungkan potongan-potongan terkait dengan informasi yang diperoleh untuk membentuk suatu peraturan serta kesimpulan umum. 

  • Sensitivitas Masalah

Kemampuan dalam menginformasikan terkait dengan sesuatu yang salah atau mungkin salah.

  • Orisinilitas

Kemampuan dalam memperoleh ide-ide yang tidak biasa atau berupa ide cemerlang terhadap suatu topik terkini dan situasi-situasi yang terjadi.

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Account Officer

 

Gaji Rata-Rata

Seorang konsultan politik memiliki gaji setiap bulannya yaitu sekitar Rp6 Juta hingga Rp10 Juta. Tentu hal ini akan mempengaruhi kewajiban seorang konsultan politik di bidang perpajakan atas penghasilan gaji yang diperolehnya. 

 

Contoh Perhitungan Pajak

Pak Hito merupakan salah satu karyawan dari PT. Sucarwalet dengan status belum menikah dan tidak ada tanggungan. Dengan memiliki gaji atau penghasilan bruto sebesar Rp8.000.000 per bulan. Berikut ilustrasi atas perhitungan dari gaji yang diperoleh oleh Pak Hito.

Gaji Pokok / bulan

= Rp8.000.000

 

Gaji Pokok setahun

= Rp8.000.000 x 12

= Rp96.000.000

Biaya Jabatan setahun

= 5% x Rp8.000.000 = Rp400.000 sebulan

 
 

= Rp400.000 x 12 bulan

= Rp4.800.000

Penghasilan Neto

 

= Rp91.200.000

PTKP (TK/0)

 

= Rp54.000.000

Penghasilan Kena Pajak

 

= Rp37.200.000

PPh 21 Terutang :

   

5% x Rp37.200.000

= Rp1.860.000

 

PPh 21 Terutang setahun

 

= Rp1.860.000

PPh 21 Terutang sebulan

= Rp1.860.000 / 12 bulan

= Rp155.000

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, maka atas PPh 21 yang terutang dikalikan 120%, sehingga PPh 21 terutangnya menjadi Rp155.000 x 120% = Rp186.000.