Pajak Profesi: Jasa Penyiaran, Bagaimana Kebijakan Perpajakannya?

Seorang pengusaha atau badan usaha yang didirikan dengan berdasar pada badan hukum juga memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan perpajakannya. Tak terkecuali juga badan usaha yang bergerak di bidang penyiaran, yaitu antara lain penyiaran radio, media cetak (koran, majalah, dll), media online, papan reklame, televisi, dan sebagainya.

Badan Usaha yang menyediakan jasa penyiaran ini berdasarkan dengan kebijakannya akan dibebankan oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lembaga penyiaran atau penyelenggara penyiaran yang berbadan hukum ini, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas, lembaga penyiaran swasta, maupun lembaga penyiaran berlangganan berpedoman pada kebijakan peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya.

Dengan berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam Pasal 4 A Ayat (3), dijelaskan bahwa jenis jasa yang tidak dikenai atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) salah satunya adalah termasuk jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan. Untuk jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan ini dapat meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan atau dikelola oleh instansi pemerintah maupun swasta yang tidak bersifat iklan dan juga tidak dibiayai oleh sponsor yang memiliki tujuan komersial.

Pada penjelasan yang berkaitan dengan jasa penyiaran tidak bersifat iklan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 A Ayat (2), hal ini hanya menyinggung atau membahas persoalan penyiaran radio dan televisi saja, padahal dalam jasa penyiaran juga dapat meliputi koran, majalah, dan sebagainya yang tidak menjadi pembahasan utama atas Pasal tersebut. Dan dapat diketahui juga, bahwa instansi pemerintah juga turut dalam melakukan penyiaran, seperti halnya penyiaran yang dilakukan dalam Radio Republik Indonesia (RRI), Televisi Republik Indonesia (TVRI), serta Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).

Baca juga Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Penyanyi

Kebijakan Perpajakan Jasa Penyiaran

Berdasarkan dengan kebijakan yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.03/2012 Tentang Kriteria Jasa Penyiaran yang Tidak Bersifat Iklan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan juga telah disahkan pada tanggal 16 Oktober 2012, secara implisit menjelaskan bahwa jasa penyiaran dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok utama, yaitu:

1. Jasa penyiaran yang bersifat iklan

Jasa penyiaran yang masuk ke dalam kategori kelompok ini adalah jasa penyiaran yang akan dibebankan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Dan berdasarkan dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan iklan itu sendiri merupakan berita yang berisikan pesan untuk mendorong dan membujuk khalayak ramai atau publik agar tertarik dengan barang dan jasa yang ditawarkan. Atau dapat juga didefinisikan sebagai suatu pemberitahuan yang ditujukan kepada publik atau khalayak ramai atas suatu barang atau jasa yang dijual maupun dipasang di dalam media massa, seperti surat kabar atau majalah ataupun di tempat umum.

Maka, berdasarkan dengan definisi tersebut, jasa pemasangan iklan di surat kabar, majalah, buku, tabloid brosur, katalog kalender, poster, billboard, papan reklame, dan sejenisnya akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikelola oleh Lembaga penyiaran kepada produsen yang memasang iklan tersebut. Perlu diketahui bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemasangan reklame ini tidak sama dengan Pajak Reklame yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah.

Baca juga Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Psikolog

2. Jasa di bidang periklanan yang terkait dengan penyiaran yang tidak bersifat iklan, dikenai PPN

Jasa penyiaran yang masuk ke dalam kelompok ini merupakan penyerahan jasa yang dilakukan oleh perusahaan periklanan, yaitu rumah produksi (production house) maupun pihak lainnya yang sejenis. Apabila dapat didefinisikan, perusahaan periklanan (biro iklan) merupakan perusahaan yang dapat membantu pengiklan untuk menangani rencana-rencana yang terkait dengan periklanan sebagai program promosi bagi si pengiklan.

Rumah produksi merupakan tempat di mana usaha tersebut bertujuan untuk memproduksi film atau klip video dan periklanan yang berkaitan dengan iklan. Beberapa contoh rumah produksi yang telah memiliki nama besar di Indonesia, yaitu Multivision Plus, Rapi Film, RA Pictures, SinemArt, Frame Ritz, dan sebagainya.

3. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, tidak dikenai PPN

Dalam kelompok ini, jasa penyiaran yang dimaksudkan meliputi penayangan pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar, ataupun suara dan gambar yang berbentuk grafis/karakter, baik itu yang bersifat interaktif maupun tidak interaktif. Jasa penyiaran yang dilakukan oleh koran, majalah, televisi, dan radio dapat digolongkan ke dalam kelompok ini.

Adapun, perlu diketahui jasa penyiaran sebagai Wajib Pajak Badan pun perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan. Terkait pelaporan SPT Tahunan Badan, Wajib Pajak dapat melakukannya melalui platform 1771.pajakku.com.