Pajak Profesi: Apakah Nelayan Dikenakan Pajak?

Nelayan merupakan profesi yang mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita. Secara sederhana, nelayan merupakan seseorang yang menangkap ikan di perairan khususnya lautan. Nelayan merupakan seseorang yang secara aktif melakukan pekerjaan dalam melakukan pengoperasian penangkapan ikan atau jenis hewan perairan lainnya.

Nelayan dapat didefinisikan sebagai seseorang yang bermata pencaharian menangkap ikan. Di samping itu, masyarakat nelayan merupakan sekelompok orang yang bekerja sebagai nelayan yang biasanya bertempat tinggal di dekat Kawasan laut. Apakah Anda mengetahui Nelayan membayar pajak atau tidak? Simak informasinya di sini yuk!

 

Keterampilan Nelayan 

Adapun, keterampilan yang wajib dimiliki oleh seorang nelayan adalah sebagai berikut: 

  • Pengetahuan dan keterampilan mengenai bagaimana cara menangkap ikan di laut
  • Pengetahuan dan keterampilan mengenai bagaimana cara memperbaiki mesin dan kapal
  • Keterampilan untuk menentukan kapan waktu yang tepat untuk berlayar
  • Pengetahuan dan keterampilan mengenai bagaimana cara menggunakan serta memodifikasi alat tangkap ikan
  • Pengetahuan dan keterampilan tentang teknik berenang serta menyelamatkan diri.

 

Tugas Nelayan 

Nelayan merupakan penangkap ikan di wilayah perairan atau khususnya laut dengan menggunakan jala atau alat modern untuk memperoleh ikan ataupun jenis hewan perairan lainnya. Berdasarkan definisi tersebut, maka tentunya sudah terlihat bahwa deskripsi pekerjaan dari pekerjaan ini yakni mendapatkan ikan.

Setelah menangkap ikan di laut umumnya para nelayan menjual hasil tangkapan tersebut di tempat pelelangan ikan. Selain itu, banyak juga nelayan yang menjual ikan kepada pembeli secara langsung ataupun menjadi distributor ikan perusahaan tertentu.  

 

Skill yang Dibutuhkan Menjadi Nelayan 

Berangkat dari tugas utama seorang nelayan yakni menangkap ikan, sehingga skill yang wajib dimiliki yakni kemampuan nelayan dalam menangkap ikan. Di samping itu, pekerjaan ini juga wajib didukung dengan memiliki kesehatan badan yang kuat, sehingga ia mampu berada di tengah laut dalam waktu yang dapat dikatakan lama.

Nelayan juga wajib memiliki kemampuan dalam menganalisis keadaan alam. Hal tersebut bermaksud agar dapat mempunyai timing yang tepat ketika melaut, sehingga meminimalisir berlaut ketika cuaca sedang buruk atau tidak mendukung.

Umumnya, nelayan mempunyai keahlian khusus untuk mengetahui ketinggian bulan dan arah angin guna mengetahui apakah ikan yang ada di laut sedang sedikit atau banyak. Dengan berlayar di waktu yang tepat, maka hasil tangkapan juga akan semakin banyak.   

 

Perbedaan Nelayan Tradisonal dan Nelayan Modern 

Pada umumnya, seorang ataupun sekelompok nelayan menangkap ikan dengan menggunakan jala dimana jala merupakan alat berupa jaring bulat dengan cara menerbakannya ke laut untuk mendapatkan ikan ikan.

Tetapi, seiring dengan perkembangan zaman dan juga teknologi, beberapa nelayan juga mengikuti perkembangan tersebut. Oleh sebab itu, profesi nelayan dapat dibedakan menjadi dua yakni nelayan tradisional dan nelayan modern. Adapun, perbedaan dari kedua jenis profesi nelayan ini yakni sebagai berikut: 

  • Nelayan Tradisional 

Nelayan tradisional merupakan nelayan yang menggunakan alat-alat tradisional dalam menangkap ikan. Alat-alat yang digunakan terbilang masih sangat sederhana serta tidak bergantung terhadap teknologi yang canggih.

Meskipun menggunakan peralatan yang masih sederhana, namun terdapat keuntungan dari hal tersebut yakni alat-alat tradisional yang digunakan ramah lingkungan dimana lebih aman bagi hewan-hewan yang terdapat di laut serta tidak menyebabkan dampak yang buruk untuk lingkungan. 

Baca juga Pajak Profesi: Pajak Notaris, Cek Tarif dan Aturan Terbarunya!

  • Nelayan Modern 

Nelayan modern merupakan nelayan yang menggunakan alat-alat modern dalam menangkap ikan. Alat-alat modern yang dimaksud meliputi alat-alat yang menggunakan teknologi yang canggih. Di samping itu, nelayan modern dalam berlayar menggunakan perahu dengan bantuan mesin, sehingga dapat menjangkau wilayah laut yang lebih luas.

Nelayan modern menggunakan teknologi berupa radar guna mendeteksi daerah yang terdapat banyak ikan. Tetapi, nelayan modern menggunakan bom dalam menangkap ikan. Walaupun hasil yang ditangkap jauh lebih banyak dibandingkan nelayan tradisional, namun penggunaan bom ini dapat merusak ekosisitem laut, contohnya terumbu karang dan tumbuhan laut.  

Di balik penjelasan di atas, baik nelayan tradisional maupun nelayan modern, keduanya mempunyai tujuan dalam mencari serta memperoleh hasil sumber daya laut sebagai kebutuhan. 

 

Prospek Nelayan 

Mengenai prospek dari pekerjaan nelayan, sesungguhnya pada zaman ini tidak begitu banyak diminati oleh generasi masa kini. Hal tersebut terjadi dikarenakan pendapat yang diperoleh seorang nelayan tidak menentu serta dipandang sebagai pekerjaan yang kurang bergengsi.

Oleh sebab itu, prospek dari pekerjaan nelayan yakni tergolong pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh segala kalangan usia namun masih kurang diminati. Padahal profesi ini dapat dijadikan sebagai mata pencaharian mandiri sebab dengan memiliki usaha ataupun pekerjaan sendiri, sehingga dapat mengelolanya sendiri. 

Adapun, jika nelayan memiliki strategi usaha yang baik, nelayan mampu mengembangkan usahanya hingga skala antarkota, nasional, bahkan internasional. Nelayan dapat melakukan kegiatan ekspor untuk mendistribusikan hasil tangkapannya. 

 

Penghasilan Nelayan 

Gaji atau penghasilan dari nelayan merupakan termasuk penghasilan yang tidak pasti sama halnya seperti profesi petani ataupun pedagang. Gaji atau penghasilan yang diperoleh nelayan tentunya sesuai dengan hasil tangkapan yang diperolehnya yang artinya ketika hasil penangkapan ikan meningkat, maka penghasilan pun juga meningkat.

Di samping itu, ada pula nelayan yang dinaungi oleh suatu perusahaan, sehingga dapat memperoleh gaji bulanan yang tetap. Namun, rata-rata gaji atau penghasilan seorang nelayan berkisar 2 juta sampai 5 juta sebulan. 

 

Tarif Pajak yang Dikenakan 

Nelayan dapat dikenakan pajak namun bisa juga tidak dikenakan pajak ini tergantung dari penghasilan yang diperoleh. Apabila penghasilan yang diperoleh di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka nelayan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Namun, apabila penghasilan yang diperoleh nelayan dibawah PTKP maka tidak akan dikenakan pajak. Nelayan sebagai pekerja atau atau pemilik perahu yang termasuk ke dalam golongan ekonomi lemah maka pada kondisi yang ada saat ini, maka tidak akan menemui potensi pajak apapun dari kegiatan yang dilakukan oleh mereka.

Namun, apabila dilihat dari pemodal yang terdapat di balik kegiatan nelayan tersebut yang mana nelayan tersebut sebagai pemilik/ atau ukong perahu, maka semestinya dapat digali potensi PPhnya sebab mereka umumnya sudah mendapatkan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).  

Baca juga Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Agen Properti

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 17 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa tarif pajak penghasilan pasal 21 yakni tarif pajak progresif dikalikan dengan PKP (Penghasilan Kena Pajak). 

Mulai bulan Januari 2022, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, ketentuan tarif pajak penghasilan pasal 21 adalah sebagai berikut: 

  • Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp0 sampai Rp60.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 5% 
  • Penghasilan Kena Pajak  mulai dari Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 15% 
  • Penghasilan Kena Pajak  mulai dari Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 25% 
  • Penghasilan Kena Pajak  mulai dari Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 30% 
  • Penghasilan Kena Pajak  lebih dari Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 35%. 

 

Contoh Perhitungan Pajak Nelayan

Tono yang berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan bekerja sebagai seorang nelayan. Tiap bulan ia mendapatkan penghasilan dari tangkapan ikannya sebesar Rp 5.000.000/bulan. 

Maka, perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut: 

Gaji Pokok 

5.000.000 

Penghasilan Neto Sebulan 

5.000.000 

Penghasilan Neto Setahun 

60.000.000 

PTKP 

54.000.000 

Penghasilan Kena Pajak Setahun 

6.000.000 

PPh Terutang = 5% x 6.000.000 

300.000 

PPh 21 Sebulan 

25.000 

Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka PPh 21 perlu dikalikan 120%, sehingga PPh 21 terutangnya menjadi Rp 25.000x 120% = Rp 30.000.