Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban dan hak sebagai wajib pajak yang harus dipatuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kewajiban wajib pajak antara lain mendaftar untuk memperoleh NPWP, melakukan kegiatan perpajakan seperti menghitung, memungut, mencairkan, dan melaporkan pajak yang terutang, memenuhi kewajiban pada saat proses pemeriksaan, dan menyediakan data yang diperlukan.
Beragam permasalahan seringkali dihadapi wajib pajak, mulai dari pemahaman aturan pemenuhan kewajiban perpajakan hingga sengketa perpajakan. Wajib pajak dapat menunjuk seorang wakil atau kuasa untuk membantu mereka dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik. Kewajiban perpajakan dapat dikuasakan artinya bahwa wajib pajak tidak harus mengurus kewajiban perpajakanya sendiri melainkan, bisa dikuasakan kepada konsultan pajak atau karyawan wajib pajak, dengan membuat surat kuasa. Kuasa pajak adalah orang yang mendapat kuasa khusus dari wajib pajak untuk melaksanakan hak atau kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kewajiban Pajak yang Dapat Dikuasakan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229 Tahun 2014 telah mengatur terkait ketentuan untuk kewajiban perpajakan tertentu dalam pemberian kuasa dengan menggunakan surat kuasa khusus yang berasal dari wajib pajak. Berikut pelayanan perpajakan yang dapat dikuasakan yang tercantum dalam surat edaran nomor SE-02/PJ/2017.
- Mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak dan/atau perubahan SPT di luar sistem pengelolaan terpadu atau ke Sistem Direktorat Jenderal Pajak (e-SPT)
- Permohonan tata cara angsuran/pelunasan pajak
- Permohonan proses penangguhan dan/atau likuidasi pajak
- Permintaan pemindahan buku dan penyelesainnya
- Pengajuan untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran pajak bagi WP usaha kecil atau wajib pajak di daerah tertentu dan/atau proses penyelesainnya
- Permohonan pengembalian kelebihan pajak dan/atau tata cara pelunasannya
- Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi WP dengan kriteria tertentu atau yang memenuhi persyaratan dan/atau proses penyelesaian tertentu
- Permohonan pengembalian dan/atau pencairan kelebihan pajak yang tidak seharusnya dibayar
- Melakukan inspeksi
- Permohonan proses perubahan dan/atau penyelesaian
- Permohonan pengajuan keberatan dan/atau proses penyelesaiannya
- Permintaan klarifikasi mengenai pengajuan banding dan/atau pengaduan
- Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan/atau proses penyelesaian, termasuk sanksi administratif terhadap Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Tagihan Pajak PBB (STP)
- Meminta pengurangan atau penghapusan ketetapan pajak dan/atau prosedur penagihan yang tidak benar
- Permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak sesuai dan/atau tata cara penyelesaiannya
- Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SPPT), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau pelunasan Pajak PBB yang salah
- Permintaan pengurangan PBB yang masih terutang dan/atau proses penyelesaiannya
- Permohonan penghapusan ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau perbandingan
- Melakukan penyelidikan pembuktian awal secara terbuka
- Permohonan keringanan dan/atau proses pelunasan pajak
- Permohonan pelaksanaan prosedur kesepakatan Bersama (Mutual Agreement Procedure)
- Permohonan perjanjian harga transfer dan/atau tata cara penyelesaiannya
- Permintaan kode aktivasi dan password untuk meminta nomor seri faktur pajak
- Memberikan tanggapan kepada Wajib Pajak dalam mengajukan permintaan data dan/atau informasi
- Penerimaan pemberitahuan surat paksa
- Pelaksanaan hak yang diberikan oleh undang-undang di bidang perpajakan dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya
Baca juga: DJP Ingatkan Kuasa Wajib Pajak Pakai Sertel Sendiri Mulai Tahun Depan
Persyaratan Menjadi Kuasa
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 Tahun 2014, penasihat pajak yang bersertifikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Izin pemberian jasa konsultasi perpajakan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak
- Memiliki surat kuasa khusus dari instansi penerbit Wajib Pajak
- Memiliki NPWP
- Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak terakhir, kecuali bagi agen yang belum wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak terakhir.
- Orang belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
Dokumen administrasi yang wajib dilampirkan konsultan pajak pada saat pelaksanaan:
- Surat kuasa
- Fotokopi kartu izin usaha penasihat pajak
- SPT sebagai penasehat pajak
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Bagi agen yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh, fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir
- Dokumen administrasi yang wajib dilampirkan penasihat pajak pada saat pelaksanaan
Adapun dokumen administrasi yang wajib dilampirkan seorang kuasa yang merupakan pegawai atau pegawai wajib pajak (yang dibayar oleh wajib pajak) yaitu:
- Surat kuasa
- Foto copy ijazah di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal dalam negeri di bidang perpajakan atau sertifikat konsultan pajak
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Salinan tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir bagi agen yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh
- Salinan daftar pegawai tetap yang dipotong pajak penghasilan Pasal 21 pada SPT Masa Pajak Penghasilan yang dilaporkan wajib pajak
Kewajiban perpajakan juga dapat dikuasakan tanpa surat kuasa tetapi menggunakan surat penujukkan yaitu:
- Penyerahan dan/atau penerimaan dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan secara langsung (termasuk dokumen sertifikasi akuntansi) kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk tujuan audit.
- Menyampaikan SPT secara langsung melalui titik pelayanan terpadu.
- Bila Wajib Pajak yang dikuasakan merupakan pegawai dari wajib pajak, surat penunjukkan dapat diganti dengan tanda pengenal yang membuktikan pegawai tersebut merupakan pegawai dari wajib pajak.
Pelayanan perpajakan yang dapat dikuasakan kepada orang lain tetapi tidak memerlukan surat kuasa atau surat penunjukan diantaranya:
- Penyetoran dan penandatanganan surat setoran pajak oleh individu yang menandatangani surat setoran pajak dan yang bertindak sebagai
- Pengajuan dokumen lain selain SPT. Hal tersebut dilakukan melalui Pusat Pelayanan Terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.









