Pahami Pengaturan Pajak Internasional dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diresmikan Kamis (7/10) ternyata tidak hanya mengatur sistem perpajakan domestik saja. UU ini juga memperkuat legal basis untuk perjanjian-perjanjian internasional di perpajakan. Beberapa pengaturan yang dimasukan ke undang-undang adalah,

  • pengaturan asistensi penagihan pajak global dalam pasal 20A UU KUP
  • pengaturan mutual agreement procedure (MAP) dalam pasal 27 C UU KUP
  • pengaturan instrumen pencegahan penghindaran pajak dalam pasal 18 UU PPh
  • pengaturan konsensus pemajakan global dalam pasal 32A UU Pph 

Lebih spesifik, wajib pajak dapat menyimak poin-poin penting terkait pajak internasional yang diatur dalam UU HPP. 

Pengaturan Asistensi Penagihan Global 

Melalui pasal 20A UU KUP, P3B yang berisi asistensi negara Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam terkait penagihan wajib pajak WNI di kawasan negara tersebut menjadi lebih kuat. Tidak hanya itu, Indonesia juga mampu menerima permintaan bantuan penagihan dari negara mitra. 

Secara garis besar, berikut 2 skema asistensi penagihan pajak global. 

  1. pemberian bantuan penagihan → pemberian bantuan penagihan pajak kepada Negara/Yurisdiksi Mitra 
  2. permintaan bantuan penagihan → permohonan bantuan penagihan pajak kepada Negara/yurisdiksi Mitra

Pengaturan Mutual Agreement Procedure (MAP) 

Mutual Agreement Procedure (MAP) merupakan alternatif bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda. Dalam pengaturan sebelumnya ditetapkan bahwa WP dapat mengajukan MAP, namun proses MAP dihentikan apabila terdapat putusan pengadilan pajak atau MA, meskipun jika materi sengketa yang diputus dalam putusan banding atau putusan peninjauan kembali bukan merupakan materi yang diajukan prosedur persetujuan bersama.” 

Pengaturan ini memiliki kelemahan karena menyebabkan WP kehilangan keadilan untuk menghindari pajak berganda atas isu yang tidak dijadikan sengketa di pengadilan pajak atau MA. 

Dalam UU HPP, pengaturan MAP diubah menjadi “jika pelaksanaan prosedur persetujuan bersama belum menghasilkan persetujuan bersama sampai dengan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diucapkan, Direktur Jenderal Pajak tetap melanjutkan perundingan, dalam hal materi sengketa yang diputus dalam Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali bukan merupakan materi yang diajukan prosedur persetujuan bersama.” 

Pengaturan ini jelas memberikan keadilan bagi WP untuk menghindari pengenaan pajak bagi isu yang tidak dijadikan sengketa. 

Pengaturan Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak 

Terdapat beberapa perubahan yang diatur dalam UU HPP terkait pencegahan penghindaran pajak, berikut komparasinya. 

substansi pengaturan

Pengaturan sebelumnya 

UU HPP

Penegasan mengenai substance over form 

Tidak diatur 

Pasal 18 UU PPh 

“… salah satu cara penghindaran pajak adalah dengan melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang bertentangan dengan prinsip substance over form, yaitu pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya.”

Batasan jumlah pinjaman yang dapat dibebankan 

Menteri keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan perhitungan pajak 

Menteri keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan perhitungan pajak

 

Besaran utang dan modal perusahaan dapat dibenarkan untuk keperluan menghitung pajak menggunakan tingkat perbandingan yang wajar

Batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan ditentukan melalui metode penentuan tingkat perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio) melalui persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, pajak, depresiasi, dan amortisasi. 

transfer pricing

Metode penentuan harga wajar menggunakan perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus lainnya seperti pembagian laba dan laba bersih transaksional

Metode penentuan harga wajar yaitu melalui 5 metode eksisting ditambah perbandingan transaksi independen, metode penilaian harta berwujud dan/atau tidak berwujud, dan metode dalam penilaian bisnis

transfer pricing; benchmarking

Tidak diatur

WP yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan WP lainnya dalam bidang usaha sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar padahal melakukan penjualan secara komersial selama 5 tahun, dapat diterapkan perbandingan kinerja keuangan dengan WP sejenis (benchmarking)

Transfer Pricing: Secondary Adjustment

Tidak diatur 

selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan

 

Pengaturan Konsensus Pemajakan Global 

Pengaturan ini dibentuk untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat terkait sistem perpajakan multinasional secara spesifik untuk mengantisipasi implementasi GloBE dan pemanfaatan fasilitas perpajakan seperti tax holiday dan super deduction yang diterima WP multinasional. Implementasi konsensus pemajakan global ini diharapkan bisa berjalan di tahun 2023 yang akan diatur lebih lanjut dalam PP/PMK.

Berikut perubahan yang diatur oleh UU HPP. 

Pengaturan Sebelumnya 

UU HPP

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak

Pemerintah berwenang untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara bilateral maupun multilateral dalam rangka, 

  1. penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak 
  2. pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba
  3. pertukaran informasi perpajakan
  4. bantuan penagihan pajak
  5. kerjasama perpajakan lainnya

 

Baca juga Simak Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak 2022