Saat ini, edukasi menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menyalurkan informasi perpajakan secara cepat dan tepat. Edukasi perpajakan berperan dalam mengubah pola pikir masyarakat sehingga stigma maupun persepsi negatif tentang pajak dapat diminimalisir. Edukasi mengenai pajak dapat dimulai dari makna pajak itu sendiri, hak dan kewajiban wajib pajak, proses penghitungan, pemungutan, pembayaran, pengelolaan, dan penggunaan dana pajak.
Hal ini dirasa perlu untuk disampaikan kepada wajib pajak sebagai upaya untuk mengedukasi dan juga sebagai bentuk kemudahan akses terhadap informasi perpajakan. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai pajak menjadi salah satu faktor rendahnya kesadaran membayar pajak secara sukarela. Oleh karena itu, perlunya edukasi mengenai pajak yang efektif yang mana dapat diterima dan dipahami oleh seluruh kalangan. Hal tersebut dapat ditempuh dengan inovasi baru salah satunya dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.
Berdasarkan PER-12/PJ/2021 menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan edukasi perpajakan menggunakan tiga jenis media yaitu audio, visual, dan audiovisual. Misalkan materi audio yang disalurkan melalui siaran radio, materi visual yang disalurkan melalui publikasi konten-konten foto mengenai pajak di media sosial, dan audiovisual disalurkan melalui video pendek di media sosial.
Edukasi perpajakan melalui media digital merupakan langkah yang efektif pada masa kini sebab kini media digital menjadi hal yang tidak dapat terpisahkan dalam lini kehidupan masyarakat sehari-hari. Berdasarkan data perusahaan riset We Are Social and Hootsuite, per Januari tahun 2022, tercatat jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia sebanyak 191 juta orang dimana jumlah ini telah mengalami peningkatan sebesar 12,35% dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Baca juga Strategi Meningkatkan Literasi Pajak
Hal tersebut dapat menjadi momentum yang tepat bagi pemerintah untuk mengedukasi masyarakat dengan menyebarkan informasi perpajakan melalui media sosial. Terobosan-terobosan yang dapat diterapkan dalam mengedukasi masyarakat mengenai pajak yakni membuat vlog, film pendek, membuat komik strip, dan kring pajak melalui akun resmi Direktorat Jenderal Pajak di media sosial. Untuk media sosial yang dipilih yakni yang memiliki persentase yang cukup tinggi dalam penggunaan aktif oleh masyarakat.
Dalam konteks edukasi pajak, vlog atau video blog dapat berisi mengenai tata cara memenuhi kewajiban perpajakan ataupun video mengenai keseharian pegawai pajak dalam memberikan layanan kepada wajib pajak.
Di samping itu, pembuatan film pendek ataupun animasi yang berisi mengenai anjuran membayar pajak, melapor pajak, atau bagaimana pengalokasian dana penerimaan pajak dapat menjadi inovasi terbaru dalam mengedukasi masyarakat tentang perpajakan dimana menurut penelitian Schwartz dari Universitas Indiana tahun 2005, animasi dapat memudahkan suatu individu untuk memusatkan perhatiannya dan menangkap maupun mengingat suatu informasi di dalamnya, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Komik strip merupakan upaya kreatif media digital lainnya. Komik strip yang disisipkan dengan pengetahuan dan informasi pajak dapat disebarkan melalui akun resmi media sosial Direktorat Jenderal Pajak. Di samping sebagai hiburan masyarakat, komik strip ini juga dapat menjadi bentuk edukasi mengenai pajak yang dapat dijangkau oleh seluruh kalangan umur khususnya anak-anak.
Baca juga Dukung Edukasi Pajak, Pajakku Jalankan Pelatihan Simulasi Pajak
Hal tersebut mengingat edukasi pajak sangat penting ditanamkan sejak dini, sehingga dapat membentuk pola pikir dan rasa kebanggaan terhadap pajak. Upaya lainnya merupakan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan kring pajak, sehingga mempercepat alur komunikasi maupun penyaluran informasi kepada masyarakat.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait perpajakan, maka masyarakat dapat menyampaikan pesannya melalui akun resmi Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini sangat berguna terutama bagi wajib pajak yang masih muda yang kerap kali menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Selain itu, tentunya siniar terhitung efektif untuk menjangkau kalangan milenial dengan dibalut dialog antara dua orang atau lebih menggunakan metode tanya jawab, penonton dirasa dapat lebih mudah memahami apa isi materi edukasi. Dengan siniar, penonton bisa menyimak video edukasi dengan durasi yang lebih panjang.
Terobosan-terobosan ini diharapkan dapat menjadi bentuk edukasi pajak yang optimal. Edukasi melalui media digital semacam ini sangatlah penting guna meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan negara sehingga masyarakat dapat terhindar dari stigma negatif mengenai perpajakan. Dengan memanfaatkan media digital, diharapkan edukasi perpajakan dapat menjangkau masyarakat Indonesia dengan mudah.









