OJK Siapkan Financial Center di Ibu Kota Nusantara

Suatu area yang menjadi konsentrasi atas layanan jasa keuangan dan pusat pengembangan suatu teknologi dan layanan pendukung suatu bidang jasa keuangan disebut dengan financial center. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan pengembangan di Ibu Kota Nusantara terkait financial center. 

Otoritas di sektor keuangan, yakni Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan BI menerbitkan perizinan terkait dengan izin berusaha sektor keuangan di financial center IKN sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Selain itu, pengenaan atas sanksi terkait pengawasan sektor keuangan terhadap financial center IKN akan dilakukan oleh OJK dan BI. 

Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan bahwa dengan adanya financial center di kawasan khusus pada Ibu Kota Nusantara berdasarkan PP 12/2023. Yang mana dengan penerapan financial center terfokus terhadap jasa keuangan serta pengembangan terhadap teknologi terkhusus di bidang keuangan. Financial center diproyeksikan yaitu niche financial center memiliki peran dalam menghimpun serta menyalurkan terkait pendanaan baik dari atau ke pasar lokal maupun offshore. 

Baca juga: Jokowi Sebut Investasi IKN Tetap Lanjut Hingga Pemilu 2024

Melalui Nusantara Financial Center, maka diharapkan menjadi pusat inovasi layanan perbankan serta produk keuangan lainnya di Indonesia serta mampu bersaing dengan financial center lainnya di Asia Tenggara. Produk serta layanan yang akan tersedia dalam Nusantara Financial Center yang akan diselenggarakan oleh unit usaha khusus (UUK) yaitu terdiri dari bank umum yang sebagai universal bank, produk aset kripto, bullion, produk sustainable finance, structured product, wealth management, Islamic finance, dan trustee. 

Baca juga: Insentif Pajak Penghasilan PPh 21 Bagi Pegawai di IKN

Terdapat berbagai faktor yang dapat mempengaruhi kesuksesan adanya financial center yaitu faktor lingkungan bisnis, faktor infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), pengembangan sektor keuangan, serta reputasi. Sehingga memerlukan peran dari seluruh kementerian dan lembaga. Dengan hal ini, OJK mengharapkan suatu masukan berkaitan dengan kajian serta rekomendasi kebijakan mengenai pendirian financial center yang telah disusun. 

Dalam menyusun kebijakan dalam mendukung terwujudnya financial center yang dapat memberikan dampak yang positif bagi perekonomian nasional, sehingga OJK menyiapkan landasan berupa kajian dengan judul “Pendirian Financial Center di IKN”.