CbCR atau pelaporan CbC merupakan salah satu dari keempat standar minimum dalam proyek BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) yang mewajibkan otoritas pajak dalam mengumpulkan berbagai informasi rinci mengenai semua perusahaan multinasional yang menjalankan bisnis di masing-masing negara mereka sendiri.
Terkait hal tersebut, OECD atau kepanjangan dari Organisation for Economic Cooperation and Development selaku organisasi internasional yang memiliki wewenang dalam membentuk kebijakan yang mendorong kemakmuran, kesetaraan, kesempatan, hingga kesejahteraan bagi semua pihak, telah melakukan rencana untuk mengevaluasi standar daripada CbCR atau Country-by-Country reporting.
Baca juga G20 Minta OECD Selesaikan Kerangka Pajak Minimum Global
Melansir Tax Notes Internasional, melalui Direktur pusat kebijakan dan administrasi perpajakan, OECD Grace Perez Navarro mengatakan, bahwa OECD akan memperluas jangkauan serta kecepatan waktu dari pengingkatan data dari CbCR dan akan dipublikasikan pada tahun depan. Nantinya, evaluasi yang dilakukan pada standar CbCR akan disesuaikan berdasarkan Pilar 1 dan Pilar 2 pada penerapan pajak minimum global, yakni Unified Approach dan GloBE (Global Anti Base Erosion).
Hal ini dilakukan lantaran baru-baru ini OECD telah menemukan adanya praktik BEPS pada perusahaan multinasional. Dalam hal ini, telah ditemukan rasio pendapatan setiap pegawai di negara tanpa PPh (pajak penghasilan) badan justru cenderung lebih besar daripada rasio pendapatan setiap pegawai di negara tersebut yang mengenakan PPh badan. Maka dari itu, ini yang menjadi alasan OECD untuk mengambil rencana dalam mengevaluasi standar CbCR saat ini.
Baca juga GloBE Berlaku, OECD Imbau Penguatan Aturan Antipenghindaran Pajak
Sebagai tambahan, CbCR akan mengalokasi penghasilan, nilai pajak yang dibayar, aktivitas usaha seluruh anggota grup usaha, hingga berbagai penjelasan yang sejalan dengan informasi-informasi terkait. Adapun, tujuan utama dari CbCR ini, yaitu guna meningkatkan kapabilitas otoritas pajak pada setiap yurisdiksi yang melakukan pengawasan ataupun penilaian terhadap transfer pricing bagi perusahaan multinasional serta potensi-potensi terhadap BEPS.
Sebagai informasi, OECD telah merilis hasil dari tinjauan tahap ketiga mengenai inisiatif pelaporan BEPS Action 13 CbC (Country-by-Country). Hasil tersebut memperlihatkan adanya kemajuan dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan multinasional (MNE).









