GloBE Berlaku, OECD Imbau Penguatan Aturan Antipenghindaran Pajak

GloBE atau kepanjangan dari Global Anti Base Erotion merupakan skema yang cenderung lebih ke bagaimana kepentingan suatu negara dengan domisili atau lokasi perusahaan multinasional tersebut berada. Hal ini membuat muncul pertanyaan-pertanyaan tentang keterkaitan antara penerapan skema tersebut.

Kendati demikian, terdapat satu hal yang pasti mengenai perusahaan multinasional yang ada di Indonesia, dimana perusahaan tersebut mayoritasnya dari capital exporting countries. Penerapan skema GloBE ini adalah salah satu pilar atau pilar kedua dalam penerapan pajak minimum global, yang mana pajak minimum global itu merupakan nilai pajak yang dikenakan terhadap setiap perusahaan multinasional, termasuk perusahaan multinasional yang berada di dalam negeri (domestik) yang menerima penghasilan dari luar negeri.

Baca juga Ekonomi Global Dikabarkan Resesi, Apa Kabar Setoran Pajak?

Penerapan dari pajak minimum global tersebut memiliki tujuan dalam memastikan setiap perusahaan multinasional selaku wajib pajak yang menyetorkan kewajiban perpajakan, setidaknya pada tingkat minimum pada kantor pusat dan yurisdiksi dimanapun perusahaan tersebut beroperasi, sebagai catatan perusahaan tersebut memiliki penghasilan diatas EUR750 juta. Maka dari itu, penerapan pajak minimum global atas pilar 2 ini merupakan salah satu langkah yang tepat dalam memperkuat antipenghindaran pajak.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa penerapan pajak minimum global dengan skema ini merupakan intrumen-instrumen yang memiliki potensi mencakup GloBE atau Pilar 2 ini. Atau dengan kata lain pajak minimum global sajalah yang sejalan dengan penerapan skema GloBE yang telah diperhitungkan dalam covered taxes.

Baca juga Buktikan Kontribusi, PTPA Serahkan Rp9 Triliun Untuk Penerimaan Negara

Hal ini juga turut diusulkan oleh OECD, yang mana organisasi tersebut mengusulkan kepada negara-negara, khususnya negara berkembang yang sebelumnya menggunakan skema atas aset dan jumlah omzet untuk beralih menerapkan pajak minimum global dengan skema GloBE atau dengan kata lain menggunakan QDMTT (Qualified Domestic Minimum Top-up Tax).

Dimana dalam penerapan pajak minimum global ini dikenakan tarif sebesar 15% dan mulai diberlakukan tahun depan dan tentunya tetap berdasarkan IIR (Income Inclusion Rule) dalam mengakukan top-tax atas penghasilan yang kurang dipajaki.