Pemerintah menegaskan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Penegasan syarat NPWP merupakan bagian dari pembaruan kebijakan KUR untuk memperluas akses pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan inklusif, sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyaluran kredit usaha.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pengaturan ulang pedoman KUR dilakukan agar perluasan akses kredit dapat mendorong peningkatan daya saing usaha, produktivitas, serta penyerapan tenaga kerja.
Tujuan Pembaruan Pedoman KUR
Melalui Permenko Perekonomian 1/2026, pelaksanaan KUR diarahkan untuk:
- meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan usaha produktif;
- meningkatkan kapasitas dan daya saing usaha mikro dan kecil;
- mendorong pertumbuhan ekonomi nasional; serta
- memperkuat penyerapan tenaga kerja.
Kelompok Penerima KUR
Penerima KUR dalam regulasi terbaru ini terdiri atas:
- pelaku usaha mikro dan kecil;
- calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja atau mengikuti program magang di luar negeri; dan
- kelompok usaha, yang meliputi:
- kelompok usaha mikro dan kecil;
- kelompok tani dan kelompok nelayan skala mikro dan kecil; atau
- gabungan kelompok tani dan gabungan kelompok nelayan skala mikro dan kecil.
Skala usaha mikro dan kecil ditentukan berdasarkan:
- omzet tahun sebelumnya; atau
- estimasi omzet tahun berjalan,
dengan batas maksimal Rp4,8 miliar. Validasi skala usaha dapat menggunakan laporan perpajakan atau penilaian objektif dari penyalur KUR.
Baca Juga: Kredit Usaha Rakyat: Solusi Modal Usaha Rakyat
NPWP Wajib Dimiliki Calon Debitur KUR
Dalam Permenko Perekonomian 1/2026, NPWP ditegaskan sebagai persyaratan calon debitur KUR. Kewajiban ini berlaku bagi:
- calon penerima KUR mikro dengan plafon pinjaman di atas Rp50 juta;
- calon penerima KUR khusus dengan plafon di atas Rp50 juta;
- calon penerima KUR penempatan PMI dengan nilai pinjaman di atas Rp50 juta; serta
- seluruh calon penerima KUR kecil.
Ketentuan KUR Kecil
Adapun KUR kecil diberikan dengan ketentuan:
- plafon pinjaman di atas Rp100 juta hingga maksimal Rp500 juta per akad per penerima;
- dapat digunakan untuk pembiayaan modal kerja dan/atau pembiayaan investasi.
Penyaluran KUR dan Fokus Sektor Produktif
Selain penegasan syarat NPWP, pemerintah juga:
- mendorong penyaluran KUR ke sektor produktif, seperti:
- pertanian dan perikanan;
- industri pengolahan; dan
- usaha berbasis ekspor;
- mewajibkan penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dalam penatausahaan KUR agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Regulasi Lama Dicabut
Seiring berlakunya Permenko Perekonomian 1/2026 sejak 13 Januari 2026, regulasi sebelumnya, yaitu Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: NPWP: Mengenal Apa itu NPWP
FAQ Seputar NPWP sebagai Syarat Pengajuan KUR
1. Apakah NPWP wajib untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)?
NPWP wajib dimiliki oleh calon debitur KUR tertentu, khususnya untuk KUR dengan plafon pinjaman di atas batas yang telah ditetapkan pemerintah.
2. KUR jenis apa saja yang mewajibkan NPWP?
NPWP diwajibkan bagi:
- KUR mikro dan KUR khusus dengan plafon di atas Rp50 juta;
- KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di atas Rp50 juta; dan
- seluruh KUR kecil.
3. Apakah KUR di bawah Rp50 juta tetap membutuhkan NPWP?
Untuk KUR mikro dengan plafon sampai Rp50 juta, kepemilikan NPWP tidak diwajibkan berdasarkan ketentuan dalam Permenko Perekonomian 1/2026.
4. Berapa plafon KUR kecil yang mensyaratkan NPWP?
KUR kecil memiliki plafon di atas Rp100 juta hingga maksimal Rp500 juta per akad per penerima, dan seluruh pengajuan KUR kecil wajib memiliki NPWP.
5. Apa tujuan pemerintah mewajibkan NPWP dalam pengajuan KUR?
Kewajiban NPWP bertujuan untuk:
- meningkatkan akuntabilitas penyaluran KUR;
- memastikan pembiayaan tepat sasaran; dan
- mendorong kepatuhan perpajakan pelaku usaha.









