Apa Itu NPWP?
Merujuk pada Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan, NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP terdiri atas 15 digit angka yang merupakan kode unik. Dengan kode unik tersebut, maka data perpajakan seorang Wajib Pajak dijamin tidak akan tertukar dengan Wajib Pajak lain.
Apa Saja Jenis NPWP?
Pada dasarnya NPWP terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan.
NPWP Orang Pribadi adalah NPWP yang dimiliki secara yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Berikut ini individu yang masuk ke dalam daftar NPWP Orang Pribadi:
- Mempunyai penghasilan dari pekerjaan
- Mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas
NPWP Badan adalah NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Berikut ini perusahaan yang masuk ke dalam daftar NPWP Badan:
- Badan milik pemerintah
- Badan milik swasta
Apa Saja Manfaat NPWP?
NPWP bermanfaat untuk keperluan administrasi perpajakan dan administrasi di luar perpajakan. Untuk urusan administrasi perpajakan, NPWP bermanfaat sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan.
Selain itu, NPWP bermanfaat ketika Wajib Pajak mengurus proses restitusi akibat mengalami lebih bayar pajak.
Kemudian, dengan NPWP, terdapat perbedaan tarif pajak yang dibebankan. Misalnya, pada jenis PPh Pasal 21, jika Wajib Pajak tidak punya NPWP maka tarif pajak yang dikenakan 20% lebih besar daripada Wajib Pajak yang memiliki NPWP.
Sementara, di luar urusan administrasi perpajakan, NPWP bermanfaat sebagai syarat dokumen dalam pengajuan kredit. Selain itu, jika Wajib Pajak punya usaha, NPWP diperlukan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Apa Ketentuan NPWP Terbaru?
Sebagai informasi kembali, Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil sudah sepakat mengesahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus berperan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di tahun 2023. Ketentuan ini sudah diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk akan menggunakan NIK sebagai NPWP dengan ketentuan 16 digit. Sedangkan, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Kemudian, bagi Wajib Pajak cabang menggunakan NITKU sebagai NPWP yang diberikan secara jabatan dengan jumlah 16 digit.









