NPWP 15 Digit Masih Dapat Digunakan untuk Layanan e-Faktur Pajak

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 menegaskan kembali terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Aturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pelayanan serta sebagai masa transisi bagi Wajib Pajak dan pihak lain.

 

Namun, penggunaan NPWP 16 digit, NIK sebagai NPWP, dan NITKU akan dilakukan secara bertahap terhadap layanan administrasi perpajakan yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain, salah satunya terhadap layanan aplikasi e-Faktur. 

 

 

Rangkuman Isi Peraturan PER 6/PJ/2024

 

Pada 1 Juli 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia mulai menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP sesuai dengan PMK 136/2023. Penerapan ini kembali ditegaskan dalam PER 6/PJ/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Juni 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024 yang berisi: 

  1. Penggunaan Format Baru NPWP: NPWP 16 digit, NIK sebagai NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) mulai digunakan dalam layanan administrasi perpajakan dari DJP maupun pihak lain.
  2. Layanan Administrasi Pajak yang Disesuaikan: Terdapat beberapa layanan administrasi pajak yang dapat memanfaatkan NPWP 16 Digit, NIK, dan NITKU, antara lain pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration), akun profil Wajib Pajak, dan lain sebagainya.
  3. Penambahan Layanan Administrasi Bertahap: Layanan administrasi pajak yang belum tercantum di PER 6/PJ/2024 dalam pemanfaatan NPWP 16 digit, NIK, dan NITKU, akan ditambahkan dan diumumkan secara bertahap kepada masyarakat.
  4. Penggunaan NPWP 15 Digit Hingga Akhir Tahun 2024: Bagi pihak lain yang sistem administrasinya belum siap menggunakan NPWP 16 digit, NIK, dan NITKU, maka pihak lain tersebut masih dapat menggunakan NPWP 15 digit sampai dengan 31 Desember 2024.
  5. Kekuatan Hukum yang Sama: Ketetapan, keputusan, formulir, dan dokumen pajak yang mencantumkan NPWP 15 digit memiliki kekuatan hukum yang sama dengan yang mencantumkan NPWP 16 digit, NIK, dan NITKU. 
  6. Pendaftaran NPWP Baru: Pendaftaran NPWP baru oleh Wajib Pajak akan dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dan diberikan NPWP 15 digit (WP OP penduduk), NPWP 15 digit & NPWP 16 digit (WP OP bukan penduduk, badan, instansi pemerintah), serta NPWP 15 digit, NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU (WP cabang).  

 

Baca Juga: Update Aplikasi e-Faktur 4.0, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

 

 

Layanan Aplikasi e-Faktur Pajak dengan NPWP 15 Digit 

 

Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) dan (4) PER 6/PJ/2024, dijelaskan bahwa penambahan layanan administrasi pajak yang dapat memanfaatkan NPWP 16 digit, NIK, dan NITKU akan diterapkan untuk layanan administrasi lain yang akan diumumkan kepada masyarakat secara bertahap.

 

Hal ini berarti untuk layanan yang tidak tercantum pada PER 6/PJ/2024 dan belum diumumkan oleh DJP,  NPWP 15 digit masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2024 sebagai nomor identitas Wajib Pajaknya hingga DJP mengumumkan layanan administrasi lainnya dan pihak lain yang terlibat juga siap secara administrasi dalam menyelenggarakan penggunaan NPWP 16 digit, NIK, dan NITKU.

 

Saat ini, untuk layanan aplikasi e-Faktur Pajak tidak tercantum pada PER 6/PJ/2024 yang berarti nomor identitas Wajib Pajak perusahaan dan lawan transaksi yang diisi pada faktur pajak, nota retur, dokumen lainnya,  SPT Masa PPN 1111, dan SPT 1107 WAPU  masih dapat menggunakan NPWP 15 digit. 

 

Meski demikian, dokumen pajak yang hanya mencantumkan NPWP 15 digit yang diterbitkan sejak tanggal 1 Juli 2024 tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen pajak yang mencantumkan NPWP 16 digit, NIK, dan NITKU sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PER 6/PJ/2024.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News