DJP Pertegas Keabsahan NPWP 15 Digit Hingga Akhir 2024 Melalui PER-6/PJ/2024

Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024, yang mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), format NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam layanan administrasi perpajakan. 

 

Peraturan ini turut menegaskan dan menjelaskan lebih lanjut mengenai penggunaan serta keabsahan format 15 digit NPWP dalam masa transisi menuju pemadanan resmi ke format 16 digit dari NIK pada proses administrasi pihak lain. Berikut Pajakku merangkum beberapa point penting terkait kebijakan tersebut berdasarkan 2 pasal PER-6/PJ/2024, dikutip pada Senin (07/01). 

 

 

Definisi Pihak Lain dan Kategori Layanan Administrasi

 

Dalam Pasal 1 PER-6/PJ/2024, dijelaskan bahwa pihak lain adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan administrasi publik atau nonpublik yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam layanan administrasinya.  

 

Sementara, layanan administrasi yang sudah menggunakan format NPWP 16 digit berupa layanan pendaftaran dan layanan digital lain, dijelaskan pada pasal 2 ayat (2), meliputi kategori berikut:

  1. Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration); 
  2. Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online; 
  3. Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP); 
  4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26); 
  5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (e-Bupot Unifikasi); 
  6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 instansi pemerintah dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan 
  7. Pengajuan keberatan (e-Objection).

Namun, kategori layanan tersebut juga masih dapat menggunakan NPWP 15 digit bagi pihak lain yang belum siap secara sistem administrasi. Adapun kategori layanan lain yang belum disebutkan sampai saat ini masih menggunakan format NPWP 15 digit.

 

Baca Juga: NPWP 15 Digit Masih Dapat Digunakan untuk Layanan e-Faktur Pajak

 

 

Penambahan Layanan Administrasi secara Bertahap

 

Penambahan layanan administrasi pajak yang dapat memanfaatkan NPWP 16 digit, NIK sebagai NPWP, dan NITKU akan dilakukan secara bertahap dan diumumkan kepada masyarakat, hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) dan (4). Untuk layanan yang tidak tercantum pada PER 6/PJ/2024 dan belum diumumkan oleh DJP, masih dapat menggunakan NPWP 15 digit, salah satunya adalah layanan e-Faktur Pajak. 

 

Penggunaan NPWP Format 15 Digit hingga 31 Desember 2024

 

Pasal 3 dari PER-6/PJ/2024 menyatakan bahwa apabila sistem administrasi pihak lain (seperti badan atau instansi pemerintah yang menyediakan layanan administrasi) belum siap untuk menggunakan layanan yang mencantumkan NPWP dalam format 16 digit, maka masih dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit hingga tanggal 31 Desember 2024. Artinya, untuk sementara waktu, layanan administrasi yang mencantumkan NPWP akan tetap berfungsi dengan menggunakan NPWP format lama hingga akhir tahun 2024.

 

Ketentuan ini turut memberikan waktu transisi bagi pihak lain untuk mempersiapkan sistem administrasinya agar dapat sepenuhnya mendukung penggunaan NPWP format 16 digit dan NIK sebagai NPWP. Ini adalah langkah penting untuk memastikan kelancaran implementasi perubahan tanpa mengganggu layanan administrasi yang sedang berjalan.

 

 

Kekuatan Hukum NPWP Format 15 Digit

 

Pasal 4 ayat (2) mengatur bahwa keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan yang mencantumkan NPWP dengan format 15 digit yang diterbitkan sejak tanggal 1 Juli 2024 memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang mencantumkan NPWP dengan format 16 digit dan NIK sebagai NPWP. Dengan kata lain, meskipun dokumen tersebut menggunakan NPWP format 15 digit, dokumen tersebut tetap sah dan diakui secara hukum.

 

Ini berarti bahwa selama masa transisi, dokumen perpajakan yang sudah diterbitkan dengan NPWP format 15 digit tetap berlaku dan tidak perlu diperbarui atau diganti. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan meminimalisir potensi kebingungan atau kesalahpahaman terkait format NPWP yang digunakan dalam dokumen perpajakan.

 

Dari ketiga pasal Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tersebut, telah didapatkan kerangka aturan yang jelas untuk transisi penggunaan NIK sebagai NPWP. Dengan memahami ketentuan ini, Wajib Pajak dan pihak lain diharapkan lebih siap menghadapi perubahan yang ada, tanpa perlu khawatir mengenai keabsahan dari format nomor identitas Perpajakan menggunakan 15 ataupun 16 digit hingga akhir tahun 2024. 

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News