NOP PBB adalah singkatan dari Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nomor ini berfungsi sebagai identitas objek pajak dalam sarana administrasi perpajakan yang dibutuhkan wajib pajak PBB. NOP diberikan oleh kepala KPP untuk setiap objek pajak.
NOP PBB menjadi nomor yang dibutuhkan wajib pajak PBB baik sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P3L) serta PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). WP sektor tersebut kerap diminta mengisikan NOP PBB nya.
NOP terdiri dari 18 digit yang secara terperinci terdiri dari keterangan berikut,
- digit pertama dan kedua NOP merupakan kode wilayah provinsi
- digit ketiga dan keempat merupakan kode wilayah kabupaten atau kota
- digit kelima hingga ketujuh merupakan kode wilayah kecamatan
- digit kedelapan sampai dengan digit kesepuluh merupakan kode KPP
- digit kesebelas sampai dengan digit kedelapan belas merupakan kode objek pajak (kode subsektor, jenis bumi, rincian, nomor urut, dan kode sektor objek).
Dengan adanya kode ini berarti antar NOP tidak akan ada kesamaan karena telah didesain secara unik. Kegunaan pemberian NOP ini salah satunya dapat menghindari objek pajak berganda serta mempermudah untuk mengetahui lokasi objek pajak.
Baca juga Diskon PBB Diperpanjang Hingga Agustus 2022, Warga Dihimbau Manfaatkan Diskonnya
Untuk setiap objek pajak yang terdiri atas permukaan bumi dan/atau bangunan akan mendapatkan satu NOP, apabila terdiri atas permukaan dan tubuh bumi maka NOP akan diberikan atas setiap jenis bumi dan tubuh bumi. Sebagai contoh, untuk objek pajak PBB pertambangan minyak dan gas bumi, maka NOP diberikan atas permukaan bumi diatas darat, laut, dan tubuh bumi.
NOP akan diperoleh saat WP melakukan registrasi atas objek pajak. NOP akan tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-08/PJ/2019 Pasal 1 angka 3, NOP PBB merupakan nomor objek pajak sebagai identitas dalam administrasi perpajakan. Penjelasan mengenai NOP telah diatur dalam UU PBB, UU Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2021, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2019, dan Surat Edaran DJP No.SE-33/PJ/2019.
Cara Mengetahui NOP PBB yang Hilang
NOP adalah suatu hal yang penting bagi setiap Wajib Pajak. Dalam hal ini apabila wajib pajak mengalami kehilangan atas NOP PBB, tidak perlu takut sebab di bawah ini ada beberapa cara yang dapat digunakan dalam mengetahui NOP PBB yang hilang :
- Mencarinya lewat STTS atau Bukti Bayar PBB
- Mengeceknya lewat SIG KPP Pratama Daerah
- Mengunjungi Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).









