Perubahan NIK menjadi NPWP menjadi berita yag hangat diperbincangakn beberapa bulan terakhir ini. Berkaitan dengan format baru ini akan mulai diberlakukan secara bertahap oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), format NIK menjadi NPWP akan resmi digunakan secara serentak pada 1 Januari 2024.
Hal ini berlaku untuk seluruh layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baik itu untuk kepentingan administrasi pihak lain yang mempunyai kewajiban untuk melaporkan NPWP sebagai syaratnya. Namun, untuk format lama NPWP masih tetap berlaku dan bisa digunakan sampai bulan Desember 2023.
Berkaitan dengan pemadanan NIK menjadi NPWP ini memiliki pengaruh terhadap sistem administrasi terutama untuk seluruh Bank di Indonesia. Menurut penuturan Ditjen Pajak (DJP), penyimpanan terkait data lama NPWP 15 digit tetap berlaku dalam administrasi perbankan, meskipun mulai 1 Januari 2024 NPWP 16 digit mulai berlaku untuk semua layanan administrasi perpajakan, hal ini sesuai dengan ketentuan pada pasal 28 ayat 11 Undang-Undang KUP.
Baca juga: Simak Cara Singkat Validasi NIK Jadi NPWP
Buku, catatan, serta dokumen yang dijadikan dasar pembukuan maupun pencatatan, termasuk doumen lain serta hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik maupun dengan menggunakan aplikasi online, wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia. Perlu diketahui, bahwa format baru dari NPWP ada 3 yakni:
- Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk pengguna NIK. Penduduk yang dimaksud dalam hal ini yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
- Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, serta wajib pajak pada instansi pemerintah menggunakan NPWP 16 digit
- Digunakan oleh wajib pajak cabang menggunakan NITKU.
Baca juga: NIK Jadi NPWP? Cek Mekanisme Aktivasinya Di sini!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan penjelasan terkait dengan pengisian Bank Wide Customer Information (BWCIF) pada masa transisi implementasi pemadanan NIK menjadi NPWP orang pribadi. Apabila pada formular pembukuan rekening untuk Bank Wide Customer Information (BWCIF) masih memiliki 2 elemen nomor identitas WNI, maka NPWP tidak bisa masuk lagi tetapi bank tersebut harus memiliki hak akses dengan Dukcapil untuk memudahkan dalam melakukan validasi NIK nasabah.
Menurut penuturan dari DJP dalam pengisian Bank Wide Customer Information (BWCIF) sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, pihak bank mempunyai pilihan untuk melakukan penginputan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit, tetapi dari pihak bank harus memastikan jika NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit telah tervalidasi. Jika validasi tersebut tidak dilakukan serta NPWP 15 digit itu tidak valid dalam sistem administrasi perbankan.









