Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pemutakhiran dan verifikasi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam proses pengesahan NIK sebagai NPWP, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya juga melakukan koordinasi data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjendukcapil Kemendagri) Kemendagri.
Saat melakukan briefing di kantornya, Suryo mengatakan masih perlu pembaharuan dan melakukan pencocokan. di Jakarta pada Selasa (8 Februari 2022). Setelah itu, mulai 1 Januari 2024 dan seterusnya, semua transaksi pajak hanya akan menggunakan NIK. Sejauh ini, baru 19 juta NIK yang sesuai dengan data yang digunakan sebagai NPWP. Sampai dengan 42 juta NIK akan digunakan sebagai NPWP setidaknya pada tahun 2024.
Suryo mengatakan, pemantapan NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak akan dapat mengelola pajaknya hanya dengan menghafal NIK, yang akan mengurangi beban mereka.
Baca juga NITKU Berlaku Bagi WP Lebih Dari 1 Tempat Usaha, Permudah Pengelolaan NPWP Anda Dengan Ini!
Oleh karena itu, ia menekankan agar wajib pajak dapat berpartisipasi aktif dalam verifikasi NIK DJP Online sebagai NPWP. “Kami sangat mendorong Wajib Pajak untuk menggunakan NIK sebagai NPWP. Wajib Pajak juga perlu mengetahui identitasnya, sehingga perlu memperbarui atau menyesuaikan profil, alamat, dan namanya. Pastikan,” pintanya.
Cara Verifikasi NIK Menjadi NPWP
Berikut cara verifikasi NIK menjadi NPWP melalui DJP Online:
- Masuk ke halaman online DJP yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Anda untuk login
- Setelah berhasil login, masuk ke Profile di menu utama
- Pada menu “Profil”, “perlu update”, atau “perlu konfirmasi” akan ditampilkan mengenai validitas data utama Anda. Status ini menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi
- Pada halaman menu ‘Profil’ juga terdapat ‘Data Utama’ dan kolom ‘NIK/NPWP’ (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini
- Klik ‘Validasi’ jika sudah selesai
- Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
- Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik ‘OK’ pada notifikasi
- Kemudian, pilih menu Ubah Profil. Area Ubah Profil juga memungkinkan Anda untuk melengkapi porsi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga
- Setelah profil Anda selesai dan diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK Anda.
Baca juga Ingin Buat NPWP Tapi Belum Bekerja? Cek Ketentuannya
Update: Tambahan Mekanisme Validasi NIK Menjadi NPWP
Selain melalui DJP Online, validasi NIK kini juga dapat dilakukan melalui Portal NPWP untuk kebutuhan validasi dan registrasi massal, terutama oleh pemberi kerja terhadap pegawai atau penerima penghasilan.
Berikut cara baru validasi NIK melalui Portal NPWP (sesuai panduan resmi terbaru). Langkah ini berbeda dengan metode lama di DJP Online karena menggunakan portalnpwp.pajak.go.id dan proses unggah data massal.
Cara Validasi NIK melalui Portal NPWP (Metode Baru)
1. Daftar dan Akses Portal NPWP
- Buka portalnpwp.pajak.go.id.
- Klik Daftar di sini untuk membuat akun.
- Masukkan NPWP pemberi kerja, email aktif, serta data penanggung jawab.
- Pilih jenis registrasi “Validasi NIK”, buat password dan PIN, lalu unggah dokumen permohonan dalam format PDF.
- Verifikasi akun melalui email dan login ke portal.
2. Unggah Data NIK untuk Divalidasi
- Masuk ke dashboard dan buka tab Validasi.
- Unduh template FormatValidasiNIK.xlsx.
- Isi data pegawai/penerima penghasilan meliputi:
- NIK
- Nama
- Nomor HP
- Simpan file Excel dengan nama NPWP (15/16 digit).xlsx, lalu unggah ke portal.
3. Monitoring Proses Validasi dan Registrasi
- Pantau status pada menu Monitoring.
- Status validasi dapat berupa:
- Valid (data sesuai Dukcapil)
- Tidak valid (nama/NIK tidak sesuai atau tidak ditemukan)
Jika valid, data akan dimigrasikan ke sistem Coretax maksimal H+3 sejak validasi.







