Sebagian wajib pajak mungkin menemukan status NIK “Belum aktif (SPDN)” ketika mengakses sistem Coretax. Kondisi ini sering memunculkan pertanyaan, terutama saat mencoba melakukan aktivasi melalui menu Portal Saya > Aktivasi NIK, tetapi muncul keterangan “email anda sudah terdaftar” sehingga proses tidak dapat dilanjutkan.
Situasi tersebut membuat banyak wajib pajak bertanya-tanya, apakah status NIK belum aktif (SPDN) berarti akun Coretax belum aktif? Berikut penjelasan dari Kring Pajak selaku contact center resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang perlu dipahami.
Apa Arti Status NIK “Belum Aktif (SPDN)”?
Status “Belum aktif (SPDN)” menunjukkan bahwa NIK sudah terdaftar dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tetapi belum diaktifkan sebagai NPWP. Artinya, NIK tersebut belum berfungsi sebagai NPWP dan pemiliknya belum memiliki kewajiban perpajakan tertentu.
Beberapa hal yang perlu diketahui terkait status ini, antara lain:
- NIK sudah tercatat dalam sistem DJP, tetapi belum diaktifkan sebagai NPWP.
- Belum memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
- Status ini berkaitan dengan fungsi NIK sebagai NPWP, bukan dengan aktivasi akun Coretax.
Dengan demikian, status tersebut tidak otomatis berarti akun Coretax belum aktif.
Apakah NIK Berstatus Belum Aktif (SPDN) Bisa Mengaktifkan Akun Coretax?
Pada dasarnya, status NIK belum aktif (SPDN) tidak berkaitan langsung dengan aktivasi akun Coretax. Jika Anda sudah dapat masuk atau login ke akun Coretax, berarti proses aktivasi akun sudah berhasil dilakukan.
Hal penting yang perlu dipahami:
- Akun Coretax dapat diakses selama proses aktivasi akun sudah berhasil.
- Status NIK yang belum aktif sebagai NPWP tidak memengaruhi keberhasilan aktivasi akun Coretax.
- Jika sudah bisa login, maka tidak perlu melakukan aktivasi akun Coretax ulang.
Baca Juga: NPWP Berstatus “Potensi”, Apa Artinya dan Bagaimana Cara Mengubahnya?
Mengapa Muncul Pesan “Email Anda Sudah Terdaftar”?
Ketika mencoba melakukan aktivasi melalui menu Portal Saya > Aktivasi NIK, sebagian pengguna mungkin menemukan keterangan “email anda sudah terdaftar”.
Beberapa penyebab yang biasanya terjadi, antara lain:
- Alamat email sudah digunakan untuk akun Coretax yang telah aktif.
- Sistem mendeteksi email tersebut sudah terhubung dengan akun pengguna sebelumnya.
- Aktivasi tidak dapat dilanjutkan karena email tidak dapat didaftarkan dua kali pada akun yang sama.
Kondisi ini justru menunjukkan bahwa akun Coretax kemungkinan sudah pernah diaktivasi sebelumnya.
Kapan Perlu Mengajukan Aktivasi NIK?
Meskipun akun Coretax sudah aktif, ada kondisi tertentu yang mengharuskan wajib pajak melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP.
Aktivasi NIK perlu dilakukan apabila:
- Wajib pajak sudah tidak memenuhi kriteria NIK berstatus “Belum aktif (SPDN)”.
- Kondisi tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 9 PER-7/PJ/2025.
- NIK perlu diaktifkan agar berfungsi sebagai NPWP dan menjalankan kewajiban perpajakan.
Cara Mengajukan Aktivasi NIK
Permohonan aktivasi NIK dapat dilakukan melalui beberapa saluran yang disediakan oleh DJP, yaitu:
- Melalui akun Coretax
Login ke akun Coretax, kemudian buka menu Portal Saya > Aktivasi NIK. - Datang langsung ke kantor pajak
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan di KPP atau KP2KP terdekat. - Menghubungi Kring Pajak
Layanan bantuan tersedia melalui telepon 1500200. - Melalui live chat di situs DJP
Konsultasi juga dapat dilakukan melalui fitur live chat di pajak.go.id.
Dengan memahami perbedaan antara status NIK sebagai NPWP dan aktivasi akun Coretax, wajib pajak dapat menentukan langkah yang tepat ketika menemukan status NIK “Belum aktif (SPDN)”.
Baca Juga: Cara Mengajukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Online dengan Mudah
FAQ Seputar NIK Berstatus Belum Aktif (SPDN)
1. Apa arti status NIK “Belum aktif (SPDN)” di sistem pajak?
Status NIK “Belum aktif (SPDN)” berarti NIK sudah terdaftar dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tetapi belum diaktifkan sebagai NPWP. Dengan status ini, NIK belum berfungsi sebagai NPWP sehingga pemiliknya belum memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
2. Apakah NIK berstatus belum aktif (SPDN) bisa digunakan untuk aktivasi akun Coretax?
Bisa. Status NIK belum aktif (SPDN) tidak berkaitan langsung dengan proses aktivasi akun Coretax. Selama proses pembuatan akun berhasil dan wajib pajak dapat login, berarti akun Coretax sudah aktif.
3. Mengapa muncul keterangan “email anda sudah terdaftar” saat aktivasi NIK di Coretax?
Pesan tersebut biasanya muncul karena alamat email yang digunakan sudah pernah terdaftar atau terhubung dengan akun Coretax sebelumnya. Akibatnya, sistem tidak dapat memproses pendaftaran ulang menggunakan email yang sama.
4. Apakah perlu aktivasi ulang akun Coretax jika sudah bisa login?
Tidak perlu. Jika wajib pajak sudah dapat login ke akun Coretax, berarti proses aktivasi akun telah berhasil dilakukan sehingga tidak perlu melakukan aktivasi ulang.
5. Bagaimana cara mengajukan aktivasi NIK agar berfungsi sebagai NPWP?
Aktivasi NIK dapat diajukan melalui beberapa cara, yaitu melalui akun Coretax pada menu Portal Saya > Aktivasi NIK, datang langsung ke KPP atau KP2KP terdekat, menghubungi Kring Pajak di 1500200, atau menggunakan layanan live chat di situs pajak.go.id.







