Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) adalah proses pengecekan status kepatuhan perpajakan yang dapat dilakukan secara online sebelum mendapatkan layanan publik tertentu. Banyak instansi pemerintah mewajibkan dokumen ini, sehingga penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan status perpajakannya valid.
Dengan hadirnya sistem Coretax, pengajuan konfirmasi status Wajib Pajak kini dapat dilakukan lebih cepat, mandiri, dan terstruktur. Artikel ini akan memandu Anda memahami prosesnya secara sederhana.
Apa Itu Konfirmasi Status Wajib Pajak Online?
KSWP adalah pengecekan status informasi dan kepatuhan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan ini diatur dalam PMK 147/PMK.01/2020, yang mana mewajibkan pemerintah untuk memverifikasi status perpajakan sebelum memberikan layanan publik.
Melalui layanan KSWP online, Anda dapat mengetahui apakah status Anda:
- Valid – seluruh data sesuai dan kewajiban perpajakan telah dipenuhi.
- Tidak valid – biasanya karena data tidak cocok atau SPT Tahunan tidak disampaikan dalam dua tahun terakhir.
Mengapa Konfirmasi Status Wajib Pajak Penting?
Konfirmasi status Wajib Pajak online menjadi syarat utama bagi banyak layanan administrasi publik. Proses ini memastikan bahwa:
- Data identitas pajak (NPWP/NIK) sesuai dengan sistem DJP.
- Kewajiban pelaporan perpajakan telah dipenuhi.
- Proses layanan publik berjalan lebih tertib dan akuntabel.
Saat ini, setidaknya sudah ada 11 kementerian dan 168 pemerintah daerah yang telah menerapkan KSWP dalam layanan mereka.
Baca Juga: Cara Mengajukan KSWP di Coretax DJP dengan Mudah
Cara Mengajukan Konfirmasi Status Wajib Pajak Online di Coretax
1. Buka Menu Layanan Administrasi
- Masuk ke Coretax di laman coretax.djp.go.id
- Pilih Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi
2. Pilih Sub-Layanan KSWP
- Pilih layanan AS.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
- Klik Simpan pada pop-up yang muncul.
3. Masuk ke Menu Kasus
- Sistem akan mengarahkan Anda ke halaman Kasus.
- Lanjutkan ke bagian Alur Kasus.
4. Isi Formulir Pengajuan
- Isi semua kolom bertanda (*), termasuk:
- Nama instansi pemberi layanan publik
- Nama layanan publik
- Tahun
- Kota/Kabupaten penandatanganan
- Setelah lengkap, klik Simpan.
5. Sistem Memeriksa Kepatuhan Pajak
Coretax akan memverifikasi:
- Apakah SPT Tahunan telah disampaikan
- Apakah NPWP masih aktif
6. Buat Dokumen Permohonan
- Klik Create PDF
- Lengkapi formulir, lalu tanda tangani dengan:
- Sertifikat elektronik, atau
- Kode otorisasi
7. Kirim (Submit) Permohonan
Jika dokumen selesai ditandatangani, klik Submit untuk memproses KSWP.
8. Unduh Surat KSWP
- Setelah berhasil diproses, Anda dapat mengunduh Surat KSWP.
- Dokumen ini juga tersedia kembali melalui menu Dokumen Saya.
Baca Juga: Mengenal Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
Perbedaan KSWP Online di DJP Online dan Coretax
Sebelum diberlakukannya Coretax sejak 1 Januari 2025, KSWP dilakukan melalui DJP Online. Adapun perbedaan pada sistem lama dan baru, antara lain:
|
Aspek |
DJP Online |
Coretax |
|
Hasil |
Status valid/tidak valid |
Dokumen Surat KSWP resmi |
|
Fungsi |
Digunakan untuk beberapa jenis surat |
Fokus pada KSWP per instansi |
|
Unduhan Dokumen |
Tidak tersedia |
Bisa diunduh ulang |
|
Menu Akses |
Info KSWP |
Layanan Administrasi AS.01 |
Validasi NIK Massal Lebih Cepat dengan Pajakku
Selain mengajukan lewat sistem Coretax, Wajib Pajak juga bisa memanfaatkan layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan e-KS dari Pajakku yang dirancang untuk kebutuhan bisnis dan institusi dengan proses yang lebih praktis.
Dengan layanan Pajakku, Anda dapat:
- Validasi NPWP & NIK secara akurat dan real-time. Data diverifikasi langsung melalui sistem yang terhubung dengan DJP, sehingga hasilnya cepat dan terpercaya.
- Proses validasi secara cepat dengan fitur bulk, cocok untuk kebutuhan administrasi, onboarding karyawan, atau pengecekan mitra bisnis dalam jumlah banyak.
- Sistem KYC (Know Your Customer) otomatis. Membantu perusahaan memastikan legalitas dan kepatuhan pihak yang diverifikasi.
- Terintegrasi dengan DJP. Memastikan keakuratan NPWP 16 digit atau NIK melalui koneksi resmi ke Direktorat Jenderal Pajak.
- Validasi multi-pihak dalam satu platform. Mudah memverifikasi calon karyawan, vendor, mitra bisnis, pemasok, atau pelanggan dengan fitur auto correct melalui integrasi API/SFTP.
Punya pertanyaan lebih lanjut terkait produk ini? Segera hubungi Pajakku melalui WA 0811 1911 9393, telepon 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com.







