Mutasi Massal DJP April 2026, Ribuan Pegawai Resmi Tempati Jabatan Baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melanjutkan mutasi massal pegawai pada April 2026. Dalam gelombang terbaru ini, lebih dari 3.300 pegawai resmi diangkat dan menempati jabatan baru, baik dalam posisi pengawas maupun jabatan fungsional. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan organisasi yang tengah dilakukan DJP guna memperkuat kinerja dan efektivitas kerja di berbagai lini. 

Lebih dari 3.300 Pegawai Diangkat dalam Jabatan Baru 

Mutasi dan pengangkatan pegawai dilakukan melalui beberapa keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diteken pada 7 April 2026, yaitu: 

  • KEP-59/PJ/2026 → 1.576 pegawai diangkat dalam jabatan pengawas 
  • KEP-60/PJ/2026 dan KEP-61/PJ/2026 → 1.807 pegawai diangkat dalam jabatan fungsional 

Dengan demikian, total pegawai yang terlibat dalam mutasi kali ini mencapai 3.383 orang. 

Pengangkatan Jabatan Pengawas 

Sebanyak 1.576 pegawai ditempatkan dalam jabatan pengawas sesuai PENG-150/PJ/PJ.01/2026, dengan ketentuan: 

  • Pegawai menempati jabatan dan unit kerja baru 
  • Keputusan berlaku sejak tanggal pelantikan 
  • Wajib mengikuti pelantikan maksimal 30 hari kerja 

Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut: 

  • Pegawai akan diberhentikan dari jabatan 
  • Dialihkan menjadi pelaksana di unit kerja tujuan 

Pengangkatan Jabatan Fungsional 

Selain itu, DJP juga mengangkat 1.807 pegawai dalam jabatan fungsional melalui PENG-151/PJ/PJ.01/2026. 

Rincian jabatan: 

  • 1.483 pegawai sebagai pemeriksa pajak 
  • 281 pegawai sebagai penyuluh pajak dan asisten penyuluh 
  • 20 pegawai sebagai penilai pajak dan asisten penilai 
  • Sisanya mengisi jabatan fungsional lainnya 

Ketentuan pelantikan: 

  • Berlaku sejak tanggal pelantikan 
  • Tidak hadir dalam 30 hari kerja tanpa alasan sah → diberhentikan dan dialihkan menjadi pelaksana 

Baca Juga: DJP Mutasi Ribuan Pegawai Mulai Akhir Maret 2026, Ada Apa?

Kewajiban Pegawai setelah Dilantik 

Pegawai yang telah diangkat dalam jabatan baru wajib memenuhi sejumlah ketentuan, yaitu: 

  • Menyusun dan menyampaikan memori alih tugas 
  • Menyelesaikan penilaian/manajemen kinerja sesuai aturan 
  • Menyampaikan LHKPN kepada KPK sesuai KMK No. 353/KM.1/2024 

Ketentuan Perjalanan Dinas Pindah Tugas 

Dalam rangka mendukung proses mutasi, pegawai juga harus mengikuti aturan perjalanan dinas pindah tugas berdasarkan SE-33/PJ/2021: 

  • Memperbarui data keluarga di aplikasi SIKKA maksimal 3 hari kerja 
  • Berlaku baik ada perubahan maupun tidak 
  • Mengajukan kekurangan biaya pindah maksimal 60 hari kalender 
  • Syarat: dokumen pertanggungjawaban telah selesai 

Kelanjutan Mutasi Sejak Awal 2026 

Mutasi massal ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya pada awal Maret 2026, ketika DJP memutasi 2.043 pegawai, dengan rincian: 

  • 1.828 sebagai account representative 
  • 215 sebagai penelaah keberatan 

Dalam waktu singkat, DJP telah melakukan penataan terhadap ribuan pegawai sebagai bagian dari transformasi organisasi. 

Perkuat Tim dan Kinerja Organisasi 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari penyesuaian setelah perubahan pejabat eselon II. 

Beberapa tujuan utama kebijakan ini: 

  • Membentuk tim kerja yang lebih solid 
  • Meningkatkan efektivitas organisasi 
  • Memperkuat integritas pegawai 

Selain itu, terdapat penataan ulang penempatan pegawai, termasuk penugasan ke wilayah yang lebih kecil bagi pegawai tertentu. 

Peluang Mutasi Lintas Unit Kemenkeu 

Ke depan, pemerintah juga mempertimbangkan mutasi lintas unit di lingkungan Kementerian Keuangan. 

Rencana yang mengemuka: 

  • Pemindahan sekitar 200–300 pegawai dari DJPb ke DJP 
  • Untuk mengatasi kekurangan pegawai di DJP 
  • Dinilai lebih efisien dibandingkan rekrutmen baru 

Melalui mutasi massal yang berkelanjutan ini, DJP diharapkan mampu memperkuat struktur organisasi, meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara sepanjang 2026. 

Baca Juga: Mutasi Besar di DJP, Purbaya Lantik 334 Pejabat Eselon III

FAQ Seputar Mutasi Massal DJP 2026 

1. Berapa jumlah pegawai DJP yang dimutasi pada April 2026? 

Sebanyak 3.383 pegawai dimutasi dan diangkat dalam jabatan baru, terdiri dari 1.576 pegawai jabatan pengawas dan 1.807 pegawai jabatan fungsional. 

2. Apa dasar hukum mutasi pegawai DJP ini? 

Mutasi dilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-59/PJ/2026, KEP-60/PJ/2026, dan KEP-61/PJ/2026 yang diteken pada 7 April 2026. 

3. Apa konsekuensi jika pegawai tidak mengikuti pelantikan? 

Pegawai yang tidak mengikuti pelantikan dalam 30 hari kerja tanpa alasan sah akan diberhentikan dari jabatannya dan dialihkan menjadi pelaksana. 

4. Apa saja kewajiban pegawai setelah dimutasi? 

Pegawai wajib menyusun memori alih tugas, menyelesaikan penilaian kinerja, serta melaporkan LHKPN kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku. 

5. Apakah mutasi ini bagian dari kebijakan yang lebih besar? 

Ya, mutasi ini merupakan bagian dari penataan organisasi DJP sejak awal 2026 untuk memperkuat kinerja, integritas, dan efektivitas tim kerja. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News