DJP Mutasi Ribuan Pegawai Mulai Akhir Maret 2026, Ada Apa?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan mutasi terhadap 2.043 pegawai yang akan mulai berlaku pada 30 Maret 2026. Mutasi ini mencakup pengangkatan pegawai dalam sejumlah jabatan strategis, terutama account representative (AR) dan penelaah keberatan

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-122/PJ/PJ.01/2026 dan KEP-123/PJ/PJ.01/2026, serta diumumkan melalui Pengumuman No. PENG-91/PJ/PJ.01/2026

Mayoritas Pegawai Diangkat sebagai Account Representative 

Dalam mutasi tersebut, DJP menempatkan sebagian besar pegawai pada posisi account representative, yaitu jabatan yang berperan dalam pelayanan sekaligus pengawasan terhadap wajib pajak. 

Rincian pegawai yang dimutasi, antara lain: 

  • 1.828 pegawai diangkat sebagai account representative (AR) yang bertugas memberikan pelayanan, pengawasan, serta pendampingan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. 
  • 215 pegawai diangkat sebagai penelaah keberatan yang bertanggung jawab menelaah permohonan keberatan wajib pajak atas ketetapan pajak yang diterbitkan otoritas pajak. 

Baca Juga: AR Pajak Kanwil Ini Resmi Jadi Pemeriksa Klaster Pengawasan, Ini Penjelasannya

Pegawai Tetap Jalankan Tugas hingga Mutasi Berlaku 

Sambil menunggu keputusan mutasi berlaku, pegawai yang bersangkutan tetap diwajibkan menjalankan tugas seperti biasa. Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pegawai, antara lain: 

  • Menjalankan tugas pada jabatan lama hingga tanggal berlakunya keputusan mutasi. 
  • Mengikuti proses penilaian kinerja sebagaimana ketentuan yang berlaku di lingkungan DJP. 
  • Melaksanakan pekerjaan secara optimal sampai keputusan mutasi resmi berlaku pada 30 Maret 2026. 

Ketentuan Perjalanan Dinas Pindah Tugas 

Pegawai yang dimutasi juga diwajibkan mengikuti ketentuan dalam SE-33/PJ/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Perjalanan Dinas Pindah Tugas yang dibebankan pada DIPA Kantor Pusat DJP. 

Ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut: 

  • Memutakhirkan data keluarga di SIKKA 
    • Pegawai wajib memperbarui data keluarga pada aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA)
    • Pemutakhiran dilakukan melalui unit pengelola kepegawaian (UPK) di masing-masing unit kerja. 
    • Data keluarga ini menjadi dasar perhitungan biaya perjalanan dinas pindah tugas
    • Pembaruan data harus dilakukan maksimal 3 hari kerja sejak pengumuman diterbitkan
  • Pengajuan kekurangan biaya perjalanan dinas pindah 
    • Pegawai dapat mengajukan kekurangan pembayaran biaya perjalanan dinas pindah jika terdapat anggota keluarga yang belum tercantum dalam penghitungan awal. 
    • Pengajuan hanya dapat dilakukan apabila dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas telah selesai
    • Permohonan diajukan paling lambat 60 hari kalender sejak biaya perjalanan dinas ditransfer ke bendahara satuan kerja tujuan pindah. 

Pegawai Wajib Melaporkan LHKPN 

Pegawai yang diangkat dalam jabatan baru juga memiliki kewajiban tambahan terkait pelaporan kekayaan. Ketentuan tersebut meliputi: 

  • Pegawai yang diangkat sebagai account representative dan penelaah keberatan wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
  • Laporan tersebut disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Kewajiban ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KM.1/2024

Pengumuman mutasi ini ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nurbaeti Munawaroh atas nama Direktur Jenderal Pajak pada 5 Maret 2026. 

Baca Juga: AR Berwenang Terbitkan SKP Mulai 2026, Wajib Pajak Perlu Bersiap!

FAQ Seputar Mutasi Pegawai DJP 2026 

1. Kapan mutasi pegawai DJP mulai berlaku? 

Mutasi pegawai DJP mulai berlaku pada 30 Maret 2026, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak yang diumumkan melalui PENG-91/PJ/PJ.01/2026. 

2. Berapa jumlah pegawai DJP yang dimutasi? 

Total terdapat 2.043 pegawai DJP yang dimutasi dalam kebijakan ini. 

3. Jabatan apa saja yang diisi dalam mutasi tersebut? 

Sebanyak 1.828 pegawai diangkat sebagai account representative, sedangkan 215 pegawai lainnya menjadi penelaah keberatan. 

4. Apakah pegawai yang dimutasi wajib melaporkan LHKPN? 

Ya. Pegawai yang diangkat sebagai account representative dan penelaah keberatan wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku. 

5. Apa yang harus dilakukan pegawai sebelum mutasi berlaku? 

Pegawai tetap menjalankan tugas pada jabatan lama serta mematuhi ketentuan administrasi, termasuk pemutakhiran data keluarga di SIKKA untuk keperluan perjalanan dinas pindah tugas. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News