Tak sedikit wajib pajak yang menemukan notifikasi eror saat mengajukan perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) melalui sistem Coretax. Notifikasi yang muncul biasanya berbunyi “Beberapa kasus terbuka tidak diperbolehkan untuk jenis kasus ini.”
Menanggapi hal tersebut, Kring Pajak selaku contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pesan tersebut umumnya muncul karena masih terdapat kasus atau permohonan yang sedang berjalan di akun Coretax wajib pajak.
Agar permohonan dapat diproses, wajib pajak perlu memastikan tidak ada kasus yang masih terbuka di sistem.
Penyebab Munculnya Error saat Mengajukan Perubahan KLU
Menurut Kring Pajak, sistem Coretax tidak mengizinkan pengajuan layanan baru apabila masih terdapat kasus lain yang belum selesai diproses. Beberapa hal yang dapat menyebabkan error tersebut, antara lain:
- Masih ada permohonan layanan yang sedang diproses di akun Coretax wajib pajak
- Terdapat kasus dengan jenis layanan yang sama yang belum selesai ditindaklanjuti
- Wajib pajak mengajukan permohonan baru sebelum proses sebelumnya selesai
Untuk itu, wajib pajak perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum mengajukan perubahan KLU.
Cara Mengecek Kasus yang Masih Terbuka di Coretax
Wajib pajak dapat memastikan status permohonan melalui menu yang tersedia di akun Coretax. Berikut langkah-langkah pengecekan yang dapat dilakukan:
- Masuk ke menu Portal Saya pada akun Coretax
- Pilih menu Kasus Saya atau Kasus Berjalan Saya
- Periksa apakah terdapat permohonan yang masih terbuka
Apabila masih ada kasus yang berjalan, wajib pajak perlu menunggu hingga proses tersebut selesai.
Baca Juga: KBLI 2025 Berlaku, Perlukah Update Profil Wajib Pajak di Coretax?
Solusi jika Error Perubahan KLU Muncul
Jika notifikasi error muncul saat pengajuan perubahan KLU, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh wajib pajak, yaitu:
- Memastikan tidak ada kasus atau permohonan yang masih terbuka di akun Coretax
- Menunggu hingga permohonan sebelumnya selesai diproses oleh DJP
- Mengajukan kembali permohonan perubahan KLU setelah kasus sebelumnya ditutup
Apabila wajib pajak memerlukan informasi lebih lanjut terkait permohonan yang sedang berjalan, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.
Cara Mengajukan Perubahan KLU di Coretax
Sebagai informasi, perubahan data pekerjaan atau KLU utama dapat dilakukan langsung melalui sistem Coretax. Berikut tahapan pengajuan perubahannya:
- Masuk ke Portal Saya pada akun Coretax
- Pilih menu Perubahan Data
- Masuk ke bagian Identitas Wajib Pajak
- Centang opsi Perbarui Kode Ekonomi Utama
- Pilih kode KLU yang sesuai dengan kondisi usaha saat ini
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan
- Centang pernyataan kebenaran data
- Klik simpan untuk mengirim permohonan
Setelah permohonan berhasil diajukan, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) secara elektronik.
Jangka Waktu Penyelesaian Perubahan KLU
Permohonan perubahan KLU di Coretax memiliki waktu penyelesaian yang relatif singkat. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait proses ini, antara lain:
- Sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) setelah permohonan diajukan
- Dokumen BPS dapat diakses melalui Portal Saya > Dokumen Saya
- Proses penyelesaian permohonan paling lama 1 hari kerja
- Perubahan KLU tetap memerlukan persetujuan dari KPP tempat wajib pajak terdaftar
Dengan memastikan tidak ada kasus yang masih terbuka di Coretax, wajib pajak dapat menghindari kendala error saat mengajukan perubahan KLU.
Baca Juga: Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU): Pengertian, Kategori, dan Kode Lengkap
FAQ Seputar Error Perubahan KLU di Coretax
1. Mengapa muncul error saat mengajukan perubahan KLU di Coretax?
Error biasanya muncul karena masih ada kasus atau permohonan yang sedang berjalan di akun Coretax wajib pajak.
2. Di mana wajib pajak bisa mengecek kasus yang masih terbuka di Coretax?
Pengecekan dapat dilakukan melalui menu Portal Saya > Kasus Saya atau Kasus Berjalan Saya pada akun Coretax.
3. Apa yang harus dilakukan jika masih ada kasus terbuka di Coretax?
Wajib pajak perlu menunggu hingga permohonan sebelumnya selesai diproses sebelum mengajukan layanan baru yang sejenis.
4. Bagaimana cara mengajukan perubahan KLU di Coretax DJP?
Pengajuan dapat dilakukan melalui Portal Saya > Perubahan Data > Identitas Wajib Pajak, lalu memilih opsi Perbarui Kode Ekonomi Utama.
5. Berapa lama proses perubahan KLU di Coretax?
Proses penyelesaian perubahan KLU umumnya paling lama 1 hari kerja, namun tetap memerlukan persetujuan dari KPP tempat wajib pajak terdaftar.







