Mulai Januari 2025, OJK Akan Awasi Perdagangan Kripto

Mulai tanggal 10 Januari 2025, pengawasan terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan ini merupakan bagian dari usaha untuk menghasilkan regulasi yang lebih menyeluruh dan aman bagi para investor di pasar kripto yang berkembang dengan cepat. Peralihan pengawasan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, yang diundangkan pada 12 Desember 2024. 

 

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan aset keuangan digital dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien. Selain itu, POJK ini juga mengatur penerapan tata kelola yang baik, risiko manajemen, integritas pasar, serta pencegahan pencucian uang. Seiring dengan meningkatnya jumlah investor kripto di Indonesia yang mencapai lebih dari 21 juta pada akhir tahun 2024 dan penjualan transaksi kripto yang mencapai Rp 426,69 triliun sepanjang tahun tersebut, perlindungan terhadap investor menjadi semakin penting. OJK berkomitmen untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman dan terjamin bagi para pelaku pasar.

 

 

Tujuan Peralihan Pengawasan 

 

Perpindahan pengawasan dari Bappebti ke OJK diharapkan dapat menghadirkan sejumlah keuntungan yang penting: 

 

1. Pengawasan yang Lebih Ketat dan Terkoneksi

 

Dengan OJK mengambil alih tanggung jawab pengawasan, diharapkan tercipta peraturan yang lebih ketat dan diselenggarakan untuk perdagangan aset digital. OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset digital, termasuk cryptocurrency. Peraturan ini bertujuan untuk membangun lingkungan yang lebih aman bagi para investor serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi cryptocurrency.

 

2. Peningkatan Kepercayaan Investor 

 

Dengan pengawasan dari OJK, prediksi kepercayaan para investor terhadap cryptocurrency di Indonesia akan meningkat. OJK sebagai lembaga pemerintah yang memiliki citra positif mampu memberikan kepastian bahwa perdagangan cryptocurrency berlangsung dengan adil dan jelas. Ini menjadi hal yang krusial mengingat jumlah investor cryptocurrency di Indonesia sudah lebih dari 21 juta pada penghujung tahun 2024. 

 

 

Baca juga: Penyesuaian Pajak Kripto oleh OJK, Apa yang Perlu Diketahui?

 

 

3. Inovasi dan Pengembangan Ekosistem Kripto 

 

OJK diharapkan berperan dalam memfasilitasi kemajuan di sektor kripto dengan menciptakan peraturan yang membantu perkembangan teknologi terkini. Dengan tersedianya panduan hukum yang tegas , perusahaan-perusahaan di dalam ekosistem kripto dapat berinovasi dengan lebih bebas tanpa khawatir tentang kemungkinan pelanggaran hukum.

 

4. Permasalahan Hukum dan Ketiadaan Regulasi 

 

Meskipun perubahan ini menawarkan banyak keuntungan, ada permasalahan yang berkaitan dengan ketiadaan kerangka hukum. Sampai saat ini, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang berfungsi sebagai dasar hukum resmi untuk perubahan ini . Situasi ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pelaku industri dalam memahami kepatuhan terhadap peraturan yang baru.

 

5. Peningkatan Kesadaran dan Edukasi Masyarakat 

 

Diharapkan OJK akan melakukan komunikasi dan pendidikan kepada masyarakat mengenai potensi risiko dan kesempatan dalam berinvestasi di aset kripto. Dengan bertambahnya pengetahuan masyarakat terkait investasi kripto, diharapkan pemahaman mengenai cara investor secara cerdas akan meningkat.

 

 

Proses Peralihan

 

OJK telah melakukan sejumlah langkah untuk memastikan proses transisi ini berjalan dengan baik. Salah satu tindakan awal adalah pembentukan kelompok transisi yang melibatkan anggota dari kedua lembaga untuk menentukan dokumen dan data yang harus diserahkan serta pemetaan status izin bagi pelaku usaha aset kripto. Kelompok ini juga bertanggung jawab untuk menyediakan sistem informasi teknologi yang mendukung pengawasan berbasis teknologi. 

 

 

Langkah-Langkah Persiapan 

 

1. Pembentukan Kelompok Transisi

 

Kelompok ini berfungsi untuk memastikan bahwa setiap tahap pelestarian dilakukan dengan baik dan tanpa hambatan.

 

2. Aturan Penyusunan

 

OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 serta Surat Edaran OJK Nomor 20 Tahun 2024 sebagai pedoman yang akan diterapkan saat isyarat tugas dimulai.

 

3. Infrastruktur Teknologi

 

OJK sedang menyiapkan sistem informasi untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi, sehingga dapat memonitor aktivitas perdagangan aset kripto secara efisien.

 

Baca juga: Implikasi Strategis Perpindahan OJK di IKN

 

 

4. Koordinasi dengan Pihak Terkait

 

OJK terus menjalankan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti Bappebti, pelaku usaha aset kripto, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Kepolisian Negara RI demi memperkuat aspek pengawasan.

 

5. Sosialisasi kepada Masyarakat

 

Penting bagi OJK untuk dikomunikasikan kepada publik mengenai perubahan peraturan agar investor memahami hak dan kewajiban mereka dalam perdagangan aset kripto.

 

Peralihan otoritas pengawasan terhadap perdagangan aset kripto dari Bappebti ke OJK yang akan berlangsung mulai 10 Januari 2025 merupakan langkah krusial dalam membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman dan terintegrasi di Indonesia. Melalui penerapan POJK Nomor 27 Tahun 2024, OJK berupaya memberikan perlindungan kepada para investor sekaligus mendorong perkembangan industri kripto secara keseluruhan. Meskipun terdapat berbagai kendala dalam proses transfer ini, langkah-langkah strategi telah dirancang untuk memastikan bahwa perubahan tanggung jawab ini berjalan dengan lancar dan efisien. 

 

Dengan segala persiapan yang telah dilakukan oleh OJK serta kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, diharapkan perpindahan tanggung jawab ini tidak hanya akan memberikan keuntungan bagi para investor tetapi juga akan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu aktor utama dalam industri aset digital di tingkat global.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News