Implikasi Strategis Perpindahan OJK di IKN

Satu lagi lembaga akan segera pindah ke Ibu Kota Negara (IKN). Pada Kamis (29/02), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui rencana Pembangunan gedung perkantoran di area IKN. Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian dihadapan Kepala Otorita IKN, Bambang Susanto, disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Kalimantan Timur.

Perjanjian antar lembaga tersebut berangkat dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 pada tanggal 10 Oktober 2023, tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara pada Otorita Ibu Kota Nusantara yang Dioperasikan oleh Pihak Lain dalam Rangka Penyelenggara Urusan Pemerintah Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu OJK juga mengamalkan amanat Undang-Undang (UU) OJK No.21 tahun 2011 pasal 3 yang mengharuskan OJK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan RI.  

OJK mendapat kewenangan menggunakan barang milik negara (BMN) berupa tanah pembangunan gedung kantor yang berlokasi di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A., Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN seluas 13.800 m2., beserta fasilitas penunjang lainnya untuk operasional berdasarkan peraturan perundang-undangan.  

Menyusul lembaga independen dan instansi pemerintahan lain, kehadiran OJK merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menghadirkan unsur-unsur penting dalam perekonomian nasional.  

Baca juga: Transaksi Kripto Menurun, Ini Kata OJK

Adapun pembangunan kantor OJK di IKN yang didukung oleh dana Rp47 miliar tersebut tentunya memiliki beragam implikasi. Selain sebagai simbolisasi komitmen pemerintah dalam mengembangkan IKN sebagai pusat ekonomi dan pemerintahan baru, siklus perekonomian di IKN yang belum dapat dipastikan juga akan menimbulkan adanya perubahan atau penyesuaian aturan dan kebijakan yang diterbitkan OJK serta Kementerian terkait. Hadirnya OJK di IKN tergolong sama pentingnya dengan lembaga independent dan lembaga negara lain karena OJK perlu melakukan pengawasan ketat terhadap berbagai produk dan layanan keuangan yang nantinya beroperasi di Kawasan IKN. Selain itu, pendahuluan sektor perbankan untuk masuk ke pusat keuangan IKN dapat mendorong pelaku sektor bisnis dan keuangan lainnya untuk melakukan hal yang serupa.

Proses perpindahan OJK ke IKN turut dilengkapi dengan rencana alokasi pegawai yang terkait dengan kegiatan operasional. Namun, kegiatan ekonomi saat ini masih berpusat di Jakarta, sehingga OJK memerlukan anggaran tambahan untuk mempekerjakan tenaga ahli tambahan yang secara talenta dan kompetensi tidak berbeda, antara pegawai yang ditempatkan di IKN dan pegawai di Jakarta.  

Di tahun sebelumnya, OJK juga sudah berkontribusi dalam persiapan pendirian Financial Center (Pusat Keuangan) di IKN, bersama dengan para pemangku kepentingan industri jasa keuangan lainnya. Rencananya, Financial Center di IKN diproyeksikan sebagai niche financial center yang mengambil peran menghimpun dan menyalurkan pendanaan dari atau ke pasar local serta offshore. Financial Center IKN juga digadang-gadang menghasilkan produk dan layanan berupa universal bank, produk aset kripto, produk bullion (produk emas dan perak dalam bentuk batangan), structured product, sustainable finance, trustee, Islamic finance, dan wealth management, yang diselenggarakan Unit Usaha Khusus (UUK).  

Sebagai Upaya menarik para pelaku sektor jasa keuangan berkegiatan di wilayah sekitar Financial Center, pemerintah pada Desember 2023 lalu menerbitkan wacana pemberian insentif perpajakan berupa tax holiday dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 25 tahun  dengan persentase pembebasan 100% untuk perbankan, asuransi baik konvensional mauoun syariah.  

Baca juga: Apa Itu Tax Holiday?

Wacana pembebasan pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 20203 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN. Aturan dijelaskan pada pasal 32, bahwa Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan di Financial Center IKN diberikan fasilitas pengurangan PPh Badan dengan persentase sekian dan dalam periode tertentu.  

Pengurangan lainnya diberikan pada jenis kegiatan serupa lain, seperti bullion, perdagangan/bursa komoditas internasional, penjaminan, inovasii teknologi sektor ekuangan, modal ventura, pembiayaan, dana pensiun, keuangan derivatif atau bursa karbon, dan pasar modal yang diberikan insentif pengurangan PPh badan sebesar 85% 

Keberadaan Financial Center yang dikelola OJK tersebut diharapkan oleh banyak pihak dapat mengakselerasi pertumbuhan dan Kesehatan sistem keuangan di Indonesia, khususnya dalam memberi respon terhadap berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan secara global. Tentunya dalam mewujudkan harapan itu, pemerintah dan pihak terkait perlu menyiapkan secara matang reputasi, infrastruktur, pengembangan sektor keuangan, sumber daya manusia, serta lingkungan bisnis yang sehat.