Mulai 2025, Perusahaan Multinasional Wajib Bayar Pajak Tambahan

Kebijakan Baru Pajak Minimum Global

 

Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan pajak tambahan bagi perusahaan multinasional (PMN) mulai tahun 2025. Aturan ini mengacu pada pajak minimum global sebesar 15 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Kebijakan ini resmi disahkan pada 31 Desember 2024.

 

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional dengan omzet besar membayar pajak yang adil di negara tempat mereka beroperasi. Pajak minimum global, atau dikenal sebagai Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE), merupakan inisiatif yang dikembangkan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G20 untuk menekan praktik penghindaran pajak.

 

 

Siapa yang Terdampak?

 

Kebijakan ini berlaku untuk grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi tahunan mencapai 750 juta Euro atau lebih. Perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut diwajibkan membayar pajak minimum sebesar 15 persen di negara tempat mereka menjalankan bisnis. Apabila tarif pajak efektif yang diterapkan di negara tersebut lebih rendah, perusahaan harus melakukan pembayaran tambahan (top-up tax) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya.

 

 

Baca juga: Aturan Baru Pajak Minimum Global di Indonesia

 

 

Langkah ini tidak hanya akan diterapkan di Indonesia. Hingga kini, lebih dari 140 negara mendukung kebijakan tersebut, dan 40 negara di antaranya telah memulai implementasi. Mayoritas negara, termasuk Indonesia, sepakat untuk memberlakukan kebijakan ini mulai 2025.

 

 

Mengurangi Penghindaran Pajak

 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa kebijakan pajak minimum global ini bertujuan untuk mengurangi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Dengan adanya tarif minimum, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan lokasi investasi. Hal ini sekaligus menekan penggunaan skema tax haven yang selama ini sering dimanfaatkan perusahaan untuk menghindari kewajiban pajak.

 

Febrio juga menguraikan bahwa kebijakan ini memberikan waktu kepada wajib pajak untuk menyusun laporan pajak minimum global. Laporan tersebut wajib diserahkan paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Sebagai kelonggaran, pada tahun pertama implementasi, tenggat waktu pelaporan diperpanjang menjadi 18 bulan. Contohnya, untuk tahun pajak 2025, pelaporan pertama harus dilakukan paling lambat 30 Juni 2027.

 

 

Manfaat dan Tantangan Kebijakan

 

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyebut bahwa kebijakan ini memberikan banyak manfaat bagi negara. Salah satu dampak positifnya adalah peningkatan penerimaan negara dari pajak tambahan yang dikenakan pada perusahaan multinasional. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai efektif untuk mencegah praktik aggressive tax planning yang selama ini digunakan oleh perusahaan nakal untuk meminimalkan kewajiban pajak.

 

Namun, Fajry juga menyoroti tantangan yang muncul akibat penerapan pajak minimum global. Salah satunya adalah berkurangnya fleksibilitas pemerintah dalam memberikan insentif pajak untuk menarik investasi. Dengan adanya aturan ini, daya tarik pajak rendah sebagai strategi promosi investasi menjadi tidak relevan, sehingga pemerintah harus mencari cara lain untuk bersaing dengan negara-negara lain.

 

 

Persiapan dan Implementasi

 

Dalam mendukung implementasi kebijakan ini, pemerintah sedang mempersiapkan regulasi teknis terkait pelaporan, pembayaran, dan tata cara pelaksanaan. Febrio menyatakan bahwa formulir, tata cara pengisian, serta prosedur pembayaran akan diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pemerintah juga berencana meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha agar memahami detail kebijakan ini.

 

 

Baca juga: Bagaimana Dampak Kebijakan Global Mempengaruhi Sistem Perpajakan Indonesia?

 

 

Pemerintah Indonesia telah mempelajari praktik serupa di negara-negara seperti Singapura dan Hong Kong yang lebih dahulu mengadopsi kebijakan ini. Dengan mengacu pada pengalaman mereka, pemerintah berupaya memastikan bahwa regulasi yang diterapkan selaras dengan standar internasional, namun tetap relevan dengan kebutuhan domestik.

 

 

Dampak Jangka Panjang bagi Ekonomi Indonesia

 

Penerapan pajak minimum global ini diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak yang adil, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim usaha yang lebih transparan dan berkeadilan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil melalui peningkatan penerimaan negara.

 

Namun, di tengah peluang besar yang ada, tantangan tetap harus diantisipasi. Pemerintah perlu memperkuat reformasi di sektor lain, seperti kemudahan berbisnis, pembangunan infrastruktur, dan stabilitas regulasi, untuk tetap menarik investasi di luar daya tarik insentif pajak.

 

 

Kesimpulan

 

Aturan pajak minimum global yang mulai berlaku pada 2025 menjadi langkah strategis pemerintah Indonesia untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Kebijakan ini tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga membantu mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.

 

Meski demikian, pemerintah perlu memastikan implementasi yang efektif dengan mempersiapkan infrastruktur regulasi dan sosialisasi yang memadai. Dengan langkah yang tepat, kebijakan ini berpotensi menjadi pijakan penting dalam memperkuat posisi Indonesia di perekonomian global.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News