Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendorong Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera memberlakukan pajak karbon di Indonesia. Permintaan ini disampaikan dalam rangka mempercepat akselerasi perdagangan karbon di tengah meningkatnya potensi transaksi unit karbon, khususnya setelah dibukanya perdagangan karbon internasional yang melibatkan pembeli asing.
Hanif menilai bahwa penerapan pajak karbon menjadi langkah strategis dalam membangun pasar karbon yang lebih kokoh. Hal ini juga relevan mengingat investasi besar di Indonesia masih didominasi oleh entitas internasional. Menurut Hanif, kebijakan pajak karbon dapat menjadi penggerak utama dalam memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global sekaligus menarik lebih banyak investor untuk terlibat.
Urgensi Pajak Karbon dalam Perdagangan Internasional
Hanif mengungkapkan bahwa keberadaan pajak karbon merupakan instrumen penting untuk mendorong percepatan perdagangan karbon di Indonesia. Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini akan memberikan sinyal kuat bagi pelaku usaha, termasuk investor asing, untuk lebih aktif terlibat dalam pengurangan emisi karbon.
Penelitian BloombergNEF menunjukkan bahwa hingga saat ini, hanya Singapura yang telah memberlakukan pajak karbon di kawasan Asia Tenggara. Negara tersebut menetapkan tarif sebesar 25 dolar Singapura (sekitar USD 18,48) per ton CO2 ekuivalen, dengan rencana kenaikan hingga 80 dolar Singapura pada tahun 2030. Sebaliknya, Indonesia baru mengusulkan tarif pajak karbon domestik sebesar Rp 30.000 per ton, setara dengan USD 1,90, untuk sektor pembangkit listrik dan transportasi.
Angka ini jauh di bawah standar yang direkomendasikan Bank Dunia, yaitu USD 63–127 per ton untuk mencapai target pengurangan pemanasan global sebesar 1,5°C. Sementara itu, Thailand berencana menerapkan pajak karbon untuk produk minyak dengan tarif 200 baht (sekitar USD 5,66) per ton CO2 ekuivalen.
Baca juga: Urgensi Peningkatan Nilai Bursa Karbon Indonesia
Hambatan Tarif Rendah dan Upaya Meningkatkan Efektivitas
Peneliti BloombergNEF, Joy Foo, menyoroti bahwa tarif rendah yang diterapkan pemerintah di Asia Tenggara termasuk Indonesia bertujuan memberikan periode transisi bagi perusahaan untuk beradaptasi. Namun, dengan tarif pajak karbon yang rendah, insentif finansial bagi perusahaan untuk mengurangi aktivitas tinggi karbon masih minim.
Meski demikian, beberapa pemerintah di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, mulai menunjukkan komitmen untuk meningkatkan tarif pajak karbon secara bertahap dan memperluas cakupan kebijakan ini ke lebih banyak sektor. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pajak karbon sebagai alat pengurangan emisi.
Perdagangan Karbon di Indonesia: Masih Terbatas pada CSR
Di sisi lain, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menyebut bahwa perdagangan karbon di Indonesia masih dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Namun, ada beberapa perusahaan yang mulai melihat perdagangan karbon sebagai peluang untuk meningkatkan nilai tambah perusahaan.
Sebagai contoh, perusahaan panas bumi seperti PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO) telah mencatatkan potensi pengurangan emisi karbon pada proyeknya melalui platform IDXCarbon. Iman menjelaskan bahwa pencatatan ini memungkinkan perusahaan untuk tidak hanya menjual energi terbarukan, tetapi juga kredit karbon. Dengan demikian, pendapatan perusahaan tidak hanya bergantung pada penjualan listrik, tetapi juga dari penjualan karbon.
Baca juga: Pengaruh Kebijakan Pajak Karbon Terhadap Industri Manufaktur
Kontribusi Pertamina Geothermal Energy dalam Perdagangan Karbon
Hingga pertengahan Desember 2024, emiten panas bumi PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO) bersama induknya Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) telah menjual 862.000 ton CO2 ekuivalen karbon kredit dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Lahendong Unit 5 & 6. Volume penjualan ini setara dengan 96% pangsa pasar kredit karbon Indonesia.
Sebagai perbandingan, total volume karbon yang ditransaksikan di bursa karbon Indonesia selama tahun 2024 mencapai 412.186 ton CO2 ekuivalen, menurun dari 494.254 ton CO2 ekuivalen pada tahun sebelumnya. Fakta ini menunjukkan bahwa kontribusi Pertamina dalam perdagangan karbon memiliki peran yang sangat signifikan.
Langkah Strategis Menuju Masa Depan Rendah Emisi
Dengan potensi besar di sektor energi terbarukan, Indonesia memiliki peluang untuk menjadi pemain utama dalam perdagangan karbon global. Namun, hal ini memerlukan dukungan kebijakan yang komprehensif, termasuk penerapan pajak karbon yang efektif dan adil. Langkah ini tidak hanya mendorong pengurangan emisi domestik tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian target global.
Sebagai langkah awal, Hanif menyatakan komitmen untuk terus mendorong Kementerian Keuangan agar segera mencermati dan mempertimbangkan penerapan pajak karbon. “Kebijakan ini menjadi krusial untuk mendorong akselerasi perdagangan karbon di Indonesia,” pungkasnya.









