Menteri Investasi Sebut Negara G20 Belum Sepakat Atas Harga Karbon

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, bahwa hingga saat ini harga karbon belum mencapai kesepakatan terkait dengan nilai ekonomi karbon.

Hal ini beliau sebutkan pada saat konferensi pers di Sofitel Nusa Dua, Bali dalam pertemuan tingkat menteri G20 di bidang perdagangan, investasi dan industri atau G20 Trade, Investment, and Industry Ministerial Meeting (TIIMM).

Tidak tercapainya kesepakatan harga karbon tersebut terjadi lantaran masih adanya kesenjangan dalam penetapan harga karbon antara negara maju dengan negara berkembang. Dimana negara maju mencapai US$100 per ton, sementara negara berkembang hanya dihargai US$20 per ton. Selisih antara harga tersebut sangatlah jauh, mengingat Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki potensi yang cukup pada karbon.

Baca juga Sri Mulyani Sebut G20 Pantau Goncangan Ekonomi Dunia Hingga 2024

Ketidakpuasan atau keberatan atas kesenjangan penetapan harga karbon sebelumnya sudah disuarakan oleh pemerintah pada B-20 Summit. Namun, karena masih belum mendapatkan kesepakatan yang jelas, pemerintah akan kembali memperjuangkan keadilan terkait penetapan harga karbon dalam pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan datang.

Menurut Bahlil, selama ini negara maju hanya melihat nilai ekonomi karbon di negaranya harus dihargai dengan nilai yang tinggi karena memerlukan modal yang cenderung lebih besar. Sementara, bagi negara yang memiliki potensi karbon yang cukup tidak memerlukan modal yang besar. Lantas, dengan pandangan seperti itu tentunya akan menimbulkan kesenjangan.

Baca juga VAT on Imported Digital Products di Negara-Negara G20

Seharusnya dalam penetapan harga karbon antara negara maju dengan negara berkembang harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan serta kepentingan seluruh masyarakat terlebih pada generasi yang akan datang. Demi menghindari kesenjangan, penetapan pada harga karbon harus diberlakukan secara adil. Andai kata harus dibedakan, seharusnya selisih dari penetapan nilai karbonnya jangan terlampau jauh.

Apabila diberlakukan penetapan harga yang adil, maka hal tersebut dapat meminimalisir tidak meratanya aliran investasi di bidang karbon, mengingat saat ini aliran investasi lebih condong ke negara maju daripada negara berkembang.

Sebagai informasi, pertemuan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 akan diselenggarakan pada tanggal 15-16 November 2022 di Bali. Pertemuan tersebut telah hadiri oleh masing-masing pemimpin dari 17 negara yang hadir.