Jagat maya tengah dihebohkan dengan pernyataan salah seorang penerima beasiswa yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dalam unggahan di media sosial, ia menyampaikan keinginannya agar anak-anaknya berkewarganegaraan asing.
Pernyataan itu sontak memicu kritik dari berbagai pihak lantaran dinilai tidak sejalan dengan semangat nasionalisme, terlebih sebagai penerima beasiswa negara. Salah satunya datang dari Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, Bonnie Triyana.
“Dana LPDP berasal dari pajak rakyat. Karena itu, penerima beasiswa harus mengemban kepercayaan tersebut dengan berkontribusi membantu menyelesaikan persoalan bangsa,” ujar Bonnie, dikutip dari detik.com, Senin (23/2/2026).
Mengacu pada Perpres No. 111 Tahun 2021, pendanaan LPDP berasal dari skema Dana Abadi yang dijamin keberlanjutannya oleh pemerintah. Di dalamnya, memang terdapat kontribusi penting dari pajak yang dibayarkan masyarakat.
Apa Itu Dana Abadi LPDP?
Berdasarkan Perpres 111/2021, Dana Abadi LPDP adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya. Beberapa karakteristik Dana Abadi LPDP, antara lain:
- Disediakan rutin setiap tahun oleh pemerintah.
- Dialokasikan dalam kerangka 20% APBN untuk sektor pendidikan.
- Dikelola secara khusus dan tidak boleh dibelanjakan pokok dananya.
- Hanya hasil pengelolaannya yang dapat dimanfaatkan untuk program.
Dana abadi ini kemudian dibagi menjadi empat jenis pendanaan, yaitu:
- Dana Abadi Pendidikan
- Dana Abadi Penelitian
- Dana Abadi Kebudayaan
- Dana Abadi Perguruan Tinggi
Setiap tahun, LPDP mengalokasikan dana tersebut dan menyampaikan laporan pengelolaannya kepada Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Pemberian Beasiswa, Apakah Dikenakan Pajak?
Sumber Dana Abadi LPDP
Sesuai Perpres 111/2021, sumber Dana Abadi LPDP terbagi menjadi tiga:
1. APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah yang bersumber dari:
- Pendapatan dalam negeri, termasuk:
- Pajak (PPh, PPN, Bea Cukai, dan jenis pajak lainnya)
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti dividen BUMN dan pendapatan SDA
- Penerimaan hibah
- Pinjaman dalam dan luar negeri
- Surplus anggaran tahun sebelumnya
Karena pajak menjadi komponen terbesar dalam penerimaan negara, maka secara tidak langsung pajak masyarakat berkontribusi pada Dana Abadi LPDP.
2. Pendapatan Investasi
LPDP tidak diperkenankan menggunakan pokok dana abadi untuk belanja. Namun, dana tersebut dapat diinvestasikan sesuai regulasi. Contohnya:
- Penempatan pada Surat Berharga Negara (SBN).
- Deposito di bank nasional.
- Instrumen investasi lain yang aman dan sesuai ketentuan.
Hasil investasi inilah yang kemudian digunakan untuk membiayai berbagai program beasiswa dan pendanaan pendidikan.
3. Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat
LPDP juga dapat menerima dana dari sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan, seperti:
- Kerja sama dengan perusahaan swasta melalui program CSR.
- Hibah dari lembaga internasional (misalnya lembaga pembangunan global).
- Kerja sama dengan perguruan tinggi dalam program penelitian atau hibah akademik.
Dana tersebut tetap masuk ke skema Dana Abadi dan dikelola sesuai prinsip akuntabilitas.
Pajak dan LPDP: Investasi untuk Masa Depan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak memegang peran penting dalam pembentukan Dana Abadi LPDP. Pajak tidak hanya digunakan untuk belanja rutin negara, tetapi juga menjadi instrumen investasi jangka panjang dalam pembangunan pendidikan.
Dengan skema dana abadi, pemerintah berupaya memastikan bahwa pembiayaan pendidikan tetap berkelanjutan lintas generasi. Artinya, setiap kontribusi pajak hari ini berpotensi kembali dalam bentuk peningkatan kualitas SDM Indonesia di masa depan.
LPDP pada akhirnya bukan sekadar program beasiswa, melainkan wujud nyata pengelolaan pajak yang produktif dan berorientasi jangka panjang.
Baca Juga: LPDP Ungkap Alasan Awardee Wajib Kembali Ke RI, Uang Pajak Alasan Utamanya
FAQ Seputar Sumber Dana LPDP
1. Apakah dana LPDP berasal dari pajak?
Ya. Dana LPDP bersumber dari APBN, sementara pajak merupakan komponen terbesar dalam penerimaan negara. Artinya, pajak masyarakat menjadi salah satu sumber utama pembentukan Dana Abadi LPDP.
2. Apa itu Dana Abadi LPDP?
Dana Abadi LPDP adalah dana yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan untuk menjamin pembiayaan pendidikan generasi berikutnya. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021, dana ini tidak boleh digunakan pokoknya, melainkan hanya hasil pengembangannya.
3. Apakah seluruh dana pendidikan berasal dari LPDP?
Tidak. LPDP merupakan salah satu instrumen pendanaan pendidikan. Selain Dana Abadi LPDP, pembiayaan pendidikan juga dapat berasal dari anggaran kementerian, kerja sama internasional, hibah, maupun sumber sah lainnya.
4. Bagaimana LPDP mengelola dana abadi?
Dana abadi dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) melalui mekanisme investasi yang aman dan sesuai regulasi, seperti penempatan pada Surat Berharga Negara (SBN) atau deposito. Hasil investasi inilah yang digunakan untuk mendanai program beasiswa dan pendanaan pendidikan.
5. Apakah jumlah Dana Abadi LPDP terus bertambah?
Pada prinsipnya, dana abadi berpotensi bertambah setiap tahun karena adanya tambahan alokasi dari APBN dan hasil investasi. Besarannya menyesuaikan dengan kondisi fiskal negara dan kebijakan pemerintah.







