LPDP Ungkap Alasan Awardee Wajib Kembali Ke RI, Uang Pajak Alasan Utamanya

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyampaikan sejumlah alasan di balik syarat keharusan seorang penerima beasiswa (awardee) pendidikan luar negeri untuk kembali lagi ke Tanah Air.

Instansi di bawah Kementerian Keuangan menyampaikan adanya kewajiban bagi awardee untuk kembali ke Indonesia tak lepas dari sumber pendanaan yang diberikan kepada mereka.

Melalui akun Twitter-nya di @LPDP_RI, LPDP menyampaikan bahwa dana abadi di bidang pendidikan yang dikelola oleh LPDP adalah hasil jerih payah masyarakat Indonesia, melalui pajak, bea masuk, dan pendapatan lainnya. Seorang awardee harus memiliki komitmen moral dan pengabdian yang kuat. Alasannya adalah pendidikan mereka dibiayai sepenuhnya oleh negera.

Baca juga Pemberian Beasiswa, Apakah Dikenakan Pajak?

Seluruh awardee LPDP diharapkan dapat bersentuhan dengan masyarakat secara langsung, termasuk dengan mewarnai tata kelola, perilaku, dan cara pikir masyarakat Indonesia. Cara tercepat untuk mewujudkan hal tersebut adalah pulang kembali ke Indonesia dan bekerja serta mengabdikan dirinya di Indonesia. Jadi, uang negara dipakai kembali untuk masyarakat Indonesia. Demikian cuitan LPDP dalam akun Twitter-nya.

Lantas, apa bentuk pengabdian yang dimaksud? LPDP menjawab, bentuk pengabdian bisa beragam. Bisa bekerja apa saja, tidak peduli sektornya, baik di publik, swasta, wirausaha, sosial, atau yang lainnya. Hal yang terpenting adalah para awardee berada di Indonesia dan berkontribusi bagi perkenomian nasional.

Terkait dengan pandangan bahawa kontribusi dapat dilakukan dari luar negeri sekalipun, LPDP memiliki argumennya untuk merespons hal tersebut. LPDP menilai bahwa saat ini jumlah intelektual berjenjang S2 dan S3 di Indonesia masih sangat terbatas jumlahnya. Oleh sebab itu, mereka perlu menjadi pionir untuk membawa kebaikan dan kesejahteraan di dalam negeri.

Baca juga Bantuan dan Sumbangan Dikenakan Pajak, Kecuali…

Saat sekolah, awardee tidak hanya belajar tetapi juga diharapkan bisa berjejaring, sehingga mereka mempunyai cara pikir lebih baik. Keberadaan alumni di tengah masyarakat akan mengubah cara pikir orang-orang di sekitarnya ke arah lebih baik.

Namun, bagi awardee yang memiliki keinginan berkarir di luar negeri, LPDP sebenarnya membuka ruangnya meski terbatas. Saat ini kesempatan berkarir di luar negeri hanya terbuka bagi PNS, pegawai swasta, pegawai BUMN, dan pegawai lembaga internasional seperti PBB, IMF, ADB, IDB, dan World Bank yang sedang mendapat penugasan di luar negeri.

Untuk diketahui, kontrak pengabdian di dalam negeri bagi awardee LPDP adalah konsep 2N+1 atau dua kali masa studi ditambah satu tahun. Sebelumnya, Direktur Utama LPDP RI Andin Hadiyanto menyampaikan bahwa saat ini ada sekitar 35.536 awardee atau alumni beasiswa LPDP yang terindikasi melanggar kontrak untuk kembali ke Indonesia.

Angka tersebut setara dengan 0,01% dari seluruh awardee LPDP saat ini, yakni 35.536. LPDP menegaskan, saat ini masih ada jauh lebih banyak awardee yang memiliki integritas dibandingkan yang bermasalah.