Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) lahir dari semangat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus memperkuat daerah-daerah pinggiran. Keberadaannya memiliki tujuan sosial dan ekonomi yang berbeda dengan badan usaha lainnya, seperti yang tercantum dalam Nawacita. Bumdes memiliki fungsi untuk menyediakan layanan ekonomi dan pelayanan umum di pedesaan, dengan modal utama yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Meskipun Bumdes memiliki kekhasan yang unik, namun perlakuan pajak yang diberikan masih belum sepenuhnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Bumdes. Saat ini, Bumdes diperlakukan seperti badan usaha lainnya dalam hal kewajiban perpajakan, meskipun sebenarnya memiliki tujuan yang lebih dari sekadar mencari laba.
Insentif Pajak untuk Bumdes
Pemberian insentif pajak kepada Bumdes telah diatur sejak tahun 2021 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes. Namun, hingga saat ini, realisasi insentif pajak yang dijanjikan masih jauh dari harapan. Meskipun demikian, ada beberapa opsi insentif pajak yang dapat diberikan kepada Bumdes untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan usaha di desa, mengutip pendapat dari A. Ragil Kuncoro, dosen Politeknik Keuangan Negara STAN sekaligus pemerhati Bumdes.
- Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh): Bumdes yang sedang dalam tahap merintis usaha dapat diberikan pembebasan PPh untuk jangka waktu tertentu, misalnya hingga lima tahun. Hal ini akan membantu Bumdes fokus pada pengembangan usaha tanpa beban pajak yang berlebihan.
- Penggunaan Tarif PPh Final: Bumdes yang telah aktif berproduksi dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% selama beberapa tahun pertama. Hal ini memberikan waktu bagi Bumdes untuk mempersiapkan pembukuan yang baik sebelum masuk dalam sistem pajak yang berlaku umum.
- Pembebasan Pajak atas Barang Modal: Bumdes dapat diberikan pembebasan pajak atas barang modal yang diterima dari hibah, pembelian, atau impor. Hal ini akan mempercepat penguatan kapasitas Bumdes dalam menjalankan usahanya.
- Pembebasan PPN Kegiatan Membangun Sendiri: PPN kegiatan membangun sendiri dapat dibebaskan untuk mendukung pengembangan infrastruktur oleh Bumdes.
- Pembebasan Pajak atas Pembagian Hasil Usaha: Hasil usaha Bumdes dapat dibebaskan dari pajak penghasilan untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi di desa.
Baca juga: Pemerintah Dorong Daerah Sekitar IKN Jadi Desa Wisata Kreatif
Pentingnya Kepastian Hukum dan Insentif Pajak Bumdes
Untuk mengoptimalkan potensi Bumdes dalam membangun ekonomi desa, pemerintah perlu menerbitkan peraturan yang menegaskan perlakuan khusus perpajakan bagi Bumdes. Dengan adanya kepastian hukum dan insentif pajak yang jelas, Bumdes dapat lebih berdaya guna dalam berkontribusi membangun Indonesia dari desa.
Dengan pemberian insentif pajak yang tepat, Bumdes diharapkan dapat menjadi motor penggerak utama dalam mengembangkan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan nasional yang memperkuat daerah-daerah pinggiran sebagai basis pertumbuhan ekonomi yang inklusif.







