Mengenal Treaty Relief dan Cara Klaim P3B untuk SPLN

Dalam era globalisasi, transaksi antarnegara semakin menjadi hal yang umum, apakah itu berupa investasi, pembayaran royalti, dividen, maupun layanan. Namun, dalam konteks perpajakan internasional, kondisi ini sering kali menimbulkan risiko pajak berganda, di mana penghasilan dikenakan pajak di dua negara sekaligus: negara asal dan negara domisili. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, banyak negara, termasuk Indonesia, telah menjalin perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty. Salah satu pilar utama dalam P3B adalah mekanisme treaty relief, yang memberikan kesempatan bagi subjek pajak asing untuk menikmati keringanan atau pembebasan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara lain yang terikat dalam perjanjian tersebut.

Treaty Relief

Treaty Relief adalah sebuah kemudahan (fasilitas) perpajakan yang diberikan kepada subjek pajak (individu) atau entitas luar negeri (SPLN) untuk bisa mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah atau pembebasan pajak selaras dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty. Tujuan dari kemudahan ini adalah untuk mencegah terjadinya pemungutan pajak ganda atas satu sumber penghasilan oleh dua negara atau lebih, serta untuk mendukung investasi dan perdagangan antar negara. 

Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2000 mengenai Pajak Penghasilan (UU PPh), terutama pada Pasal 32A, menyebutkan bahwa “yang memberikan hak kepada pemerintah untuk menyusun kesepakatan internasional dalam sektor perpajakan agar dapat menghindari pengenaan pajak yang berulang dan mencegah penghindaran pajak”. 

Untuk subjek pajak asing yang mendapatkan pendapatan dari Indonesia, seperti dividen, bunga, royalti, imbalan jasa, atau keuntungan dari penjualan aset, perjanjian pajak internasional yang memiliki ketentuan pengurangan pajak sangat penting. Jika tidak ada perjanjian tersebut atau jika fasilitas pengurangan pajak tidak digunakan, pendapatan tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia berdasarkan tarif umum yang berlaku untuk Wajib Pajak Luar Negeri. Dengan mengklaim treaty relief, tarif PPh yang dikenakan di Indonesia dapat menjadi lebih rendah atau bahkan nol, sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam P3B antara Indonesia dan negara domisili subjek pajak asing. 

Baca juga: Apa itu Double Taxation

Jenis Penghasilan yang Umum Mendapatkan Fasilitas Treaty Relief

Misalnya, ketika seorang investor luar negeri menerima dividen atau royalti dari Indonesia, atas penghasilan tersebut seharusnya dikenakan pajak di Indonesia. Namun, karena investor tersebut juga bisa dikenai pajak di negaranya sendiri, maka dengan adanya P3B, tarif pajak di Indonesia bisa dikurangi dari tarif domestik (misalnya 20% menjadi 10%). Ada beberapa jenis penghasilan yang sering kali diatur dan berpotensi mendapatkan keringanan pajak meliputi:

  • Dividen: Pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham.
  • Imbalan atas Jasa: Pembayaran atas pelaksanaan suatu pekerjaan atau jasa (misalnya, jasa konsultasi, teknis, manajemen). 
  • Bunga: Imbalan atas pemberian pinjaman dana.
  • Royalti: Pembayaran atas penggunaan hak kekayaan intelektual (misalnya, paten, merek dagang, hak cipta).
  • Keuntungan dari Pengalihan Harta: Keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau pertukaran aset.

Prosedur Klaim P3B (Treaty Relief)

Subjek pajak asing yang ingin memanfaatkan fasilitas treaty relief atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia wajib mengikuti prosedur klaim yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia:

  • Memastikan Keberlakuan P3B
    Memastikan bahwa Indonesia memiliki P3B yang masih berlaku dengan negara tempat subjek pajak asing tersebut berdomisili.
  • Menganalisis Ketentuan P3B yang Relevan
    Wajib pajak luar negeri harus mempelajari dengan teliti ketentuan-ketentuan dalam P3B yang menjelaskan tentang jenis-jenis pendapatan yang diterima. 
  • Dalam hal Mengisi Formulir DGT 
    • Formulir DGT-1: Ditujukan bagi entitas atau badan usaha.
    • Formulir DGT-2: Ditujukan bagi individu atau perorangan

Pentingnya konsep beneficial owner terletak pada fungsinya untuk menghindari penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak perantara.

Baca juga: Attributable Principle dalam Pajak Internasional, Apa itu?

  • Formulir Ditetapkan dan Dilegalisasi
    Formulir harus ditandatangani oleh pejabat berwenang dari penerima penghasilan dan disahkan oleh otoritas pajak negara domisili SPLN. Pengesahan ini menjadi validasi resmi dari otoritas pajak negara mitra bahwa SPLN tersebut memang merupakan residen pajaknya.
  • Menyampaikan Formulir ke Pemotong Pajak di Indonesia
    SPLN wajib menyerahkan formulir ini kepada pihak pemotong pajak di Indonesia (misalnya perusahaan pemberi dividen, royalti, atau jasa).
  • Menggunakan Tarif Sesuai P3B
    Pemotong pajak di Indonesia baru dapat menggunakan tarif P3B jika formulir sudah diterima lengkap. Tanpa formulir, tarif pajak domestik yang lebih tinggi tetap diberlakukan. Jika tidak menerima formulir DGT yang lengkap dan sah dari SPLN, pemotong pajak di Indonesia tidak berhak menerapkan tarif berdasarkan P3B.

Baca juga: Apakah Ada Ketentuan Tax Treaty dengan Negara Seperti AS Untuk Menghindari Pajak Berganda?

Kesimpulan

Treaty relief adalah sebuah opsi yang memungkinkan pengurangan beban pajak melalui pemberian tarif pajak yang lebih rendah. Dalam konteks P3B, lembaga ini menyediakan pembayar pajak asing yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Dengan mengetahui konsep treaty relief, cara yang tepat untuk mengajukan klaim, serta dasar hukum yang mendasarinya, wajib pajak asing dapat menghindari risiko pajak ganda dan memaksimalkan kewajiban pajak mereka di Indonesia. Bagi pemotong pajak di Indonesia, penting untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum menerapkan tarif preferensial agar tidak terjadi kesalahan pemotongan dan potensi sanksi administratif. Mematuhi peraturan perpajakan dan menggunakan jasa konsultasi profesional menjadi faktor penting dalam keberhasilan mengklaim manfaat dari P3B.

*) Penulis merupakan penerima beasiswa dari Pajakku. Seluruh isi tulisan ini disusun secara mandiri oleh penulis dan sepenuhnya merupakan opini pribadi.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News